TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak 33 pengunjuk rasa dalam aksi "Jateng Bergerak Adili dan Turunkan Jokowi" di depan komplek Balai Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Semarang yang sempat ditangkap polisi, kini dibebaskan pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 17.00.
"Terdiri atas 9 mahasiswa, 23 pelajar, dan 1 warga sudah dibebaskan," ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Gerakan Rakyat Menggugat Jateng, Andhika pada Selasa 27 Agustus 2024.
Dia menyesalkan aparat Kepolisian Resor Kota Besar Semarang yang menangkap peserta aksi. "Kami tim advokasi mengutuk kepolisian agar tak lagi merepresi massa yang menjalankan mandat konstutisi," tuturnya.
Menurutnya, tim advokasi kesulitan memberikan pendampingan hukum kepada para demonstran yang ditangkap. Mereka menunggu di Mapolrestabes Semarang hingga pukul 03.00 tapi tak diizinkan memberikan pendampingan.
Aksi unjuk rasa dilakukan pada Senin 26 Agustus 2024. Polisi mulai membubarkan unjuk rasa di Jalan Pemuda Kota Semarang itu sekitar pukul 18.00. Personel kepolisian di halaman Balai Kota Semarang merangsek ke arah demonstran yang berada di jalan. Polisi kemudian menggunakan mobil water cannon untuk menghalau massa.
Pengunjuk rasa lantas mundur disusul barisan kepolisian yang terus maju. Polisi melepaskan tembakan gas air mata. Para demonstran menyelamatkan diri ke berbagai arah, ada yang menuju basement pusat perbelanjaan.
Akibat kejadian itu 35 pengunjuk rasa dirawat di tujuh rumah sakit di Kota Semarang. Hingga kini ada beberapa korban yang masih dirawat. Sementara korban yang ditangani langsung di lokasi diperkirakan jumlahnya lebih banyak.
Adap gas air mata yang ditembakkan polisi juga sampai ke pemukiman warga di sekitar Jalan Pemuda. Akibatnya sejumlah warga, termasuk anak-anak, turut menghirup pedihnya gas air mata.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Demonstran yang Masih Ditahan Segera Dibebaskan