TEMPO.CO, Depok - Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengatakan telah melaporkan temuan dugaan manipulasi nilai rapor di Depok ke Pj. Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin.
"Kami Disdik provinsi tentu sudah melaporkan ke Pj Gubernur ya. Nah kemudian kaitan dengan SMP di Depok ini gitu ya, nah itu sesuai kewenangan ada di bawah Wali Kota Depok (Mohammad Idris)," kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.
Berdasarkan hasil rapat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi (Kemendikbudristek Dikti), Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Depok diputuskan untuk membuat langkah lebih lanjut.
"Membuat langkah tindak lanjut yang pertama untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan, jangan-jangan ada di SMP lain kan gitu ya. tapi untuk yang SMP yang satu itu, jelas itu harus ada tindakan, dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur sehingga nanti ada penuntutan secara kepegawaian sebagai ASN," tutur Ade.
Soal pelanggaran tersebut, Ade menegaskan secara kepegawaian harus diberikan sanksi. Ia melanjutkan lantaran hal ini masuk ke unsur pemalsuan dokumen bisa diarahkan ke ranah pidana.
"Sehingga nanti Wali Kota Depok bisa melanjutkan ke kepolisian atau misalnya kalau tidak ada tindakan, dari orangtua yang dirugikan bisa melaporkan, cuma masalahnya jangan-jangan ini juga keinginan orang tua ya," ujar Ade.
Menurut Ade, hal ini tinggal menunggu aksi dari Pemkot Depok untuk menuntaskan, sehingga tidak terulang di tahun mendatang.
"Dari sekarang mereka tidak ada yang bagian dari cuci rapor di kota Depok tersebut," tegas Ade.
Diketahui, 51 calon peserta didik (CPD) dari SMPN 19 Depok dianulir penerimaannya di SMA Negeri karena memanipulasi nilai rapor agar lolos PPDB 2024.
Pilihan Editor: Dinas Pendidikan Jawa Barat Ungkap Kronologi Terkuaknya Skandal Katrol Nilai Rapor di Depok