Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Tindak Asusila oleh Hasyim Asy'ari Didorong Bikin Laporan Pidana, Kuasa Hukum: Menunggu Keputusan

image-gnews
Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita (kiri), Tim Kuasa Hukum salah satu anggota PPLN Den Haag, Belanda (CAT) yang diduga menjadi korban tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Mereka memberikan keterangan usai sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita (kiri), Tim Kuasa Hukum salah satu anggota PPLN Den Haag, Belanda (CAT) yang diduga menjadi korban tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Mereka memberikan keterangan usai sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum CAT, korban dugaan pelecehan seksual oleh mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Maria Dianita Prosperiani, mengatakan kliennya masih mempunyai banyak mempertimbangan sebelum melaporkan kasus tindak asusila yang dialaminya ke ranah pidana. Pertimbangan ini muncul karena berbagai faktor, termasuk jarak tempat tinggal klien yang kini berada di Belanda dan kondisi mental yang masih dalam proses pemulihan.

"Kliem kami masih perlu recovery dan sebisa mungkin kami menjaga mental klien dan menunggu keputusan, apa yang terbaik bagi klien," ujar Maria saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 Juli 2024.

Maria mengatakan pelaporan pidana akan memerlukan kehadiran langsung CAT di Indonesia. Dia khawatir hal ini akan menambah beban psikologis mengingat jarak dan proses hukum yang menguras energi.

"Jelas akan melelahkan sekali prosesnya. Proses pidana itu nanti pastinya akan lebih panjang dari proses yang kasus DKPP," kata Maria.

Menurut Maria, sejauh ini, tidak ada tanda-tanda intimidasi atau ancaman dari pihak Hasyim Asy'ari terhadap CAT. Maria juga menegaskan tidak ada permintaan maaf dari Hasyim Asy'ari kepada CAT, baik secara publik maupun pribadi.

"Tidak ada informasi dari klien kami adanya komunikasi atau bagaimana," kata Maria.

CAT adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Dia mengajukan laporan terhadap Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) perihal dugaan tindak pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat itu, Hasyim menjabat sebagai Ketua KPU RI. Akibat laporan tersebut, Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU RI pada 3 Juli 2024.

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung CAT membawa kasus tindakan asusila yang menimpanya ke ranah pidana.

Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Strategis BEM UI Nada Azka mengatakan, BEM UI siap mengawal jika CAT ingin menjerat Hasyim ke ranah pidana karena kasus tindakan asusila.

Namun, kata Nada, pemindaan Hasyim hanya bisa dilakukan jika korban ingin melaporkan kasus itu secara sukarela. "Jika korban memilih untuk menempuh jalur hukum, kami mendukung sepenuhnya dan menuntut agar proses peradilan dijalankan," tutur Nada dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.

Senada BEM UI, dukungan kepada korban juga disampaikan oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM. CLS menyatakan dukungannya apabila CAT jika ingin melaporkan Hasyim ke ranah pidana.

Pilihan editor: Jusuf Hamka: Bersedia Mendampingi Kaesang hingga Soal Belum Ada Kesepakatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Naikkan Insentif Pegawai KPU Sampai 50 Persen, Berikut Bunyi Pasal dan Besaran Insentifnya

39 menit lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Jokowi Naikkan Insentif Pegawai KPU Sampai 50 Persen, Berikut Bunyi Pasal dan Besaran Insentifnya

Jokowi menaikkan insentif pegawai KPU yang dianggap sukses menyelenggarakan Pemilu 2024. Besaran insentif diatur dalam aturan hukum, begini bunyinya.


Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

2 hari lalu

Tempo Explain: Orang Dekat Adalah Maut, Kekerasan pada Anak Terus Meningkat
Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas terpadu penanganan kekerasan di satuan pendidikan.


Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi, Digunakan untuk Beli Kavling sampai Mini Cooper Tanpa BPKB

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa suami artis Sandra Dewi itu telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi, Digunakan untuk Beli Kavling sampai Mini Cooper Tanpa BPKB

Harvey Moeis menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing peng-logam-an timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.


Mengapa Angka Pemerkosaan di India Tinggi? Ini Fakta-faktanya

4 hari lalu

FOTO FILE: Demonstran memegang plakat saat mereka mengambil bagian dalam protes setelah kematian korban pemerkosaan, di New Delhi, India, 4 Oktober 2020.REUTERS/Adnan Abidi
Mengapa Angka Pemerkosaan di India Tinggi? Ini Fakta-faktanya

Pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter magang di Kolkata pekan lalu membuat para wanita turun ke jalan di seluruh India.


Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

6 hari lalu

Nick Carter. Instagram.com/@nickcarte
Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

Nick Carter menggugat balik Melissa Schuman yang menuduhnya melakukan kekerasan seksual


Yuk, Berani 'Speak Up' Lawan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual

10 hari lalu

Lingkar Studi Feminis memberikan ruang aman bagi para penyintas KBGS
Yuk, Berani 'Speak Up' Lawan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual

YGSI melalui program Gen-G berusaha menciptakan masyarakat yang adil gender dan bebas dari kekerasan


FSGI Catat Ada 101 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
FSGI Catat Ada 101 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Temuan korban kekerasan seksual itu terhitung dari awal tahun sampai menjelang perayaan HUT RI ke-79 ini.


FSGI: 101 Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, 69 Persen Korban Laki-Laki

11 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
FSGI: 101 Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, 69 Persen Korban Laki-Laki

Menurut catatan FSGI, ada 11 pelaku kekerasan seksual dengan korban mencapai 101 anak di bawah umur.


Mantan Ketua KPU Filipina Hadapi Dakwaan di AS, Terima Suap Mesin Pemungutan Suara

12 hari lalu

Andres Bautista. FOTO/youtube
Mantan Ketua KPU Filipina Hadapi Dakwaan di AS, Terima Suap Mesin Pemungutan Suara

Mantan ketua KPU Filipina Andres "Andy" Bautista didakwa oleh juri agung federal Amerika Serikat di Florida terkait suap mesin pemungutan suara


PP Nomor 28/2024 Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja Banjir Beragam Tanggapan

13 hari lalu

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
PP Nomor 28/2024 Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja Banjir Beragam Tanggapan

PP Nomor 28/2024, salah satu pasal bunyinya adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah yang memantik beragam tanggapan. Apa kata Menkes?