Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jubir Anies Minta DPR Patuhi Putusan MK karena Sudah Final dan Mengikat

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mengatakan DPR harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi karena sifatnya final dan mengikat. Sahri mengatakan putusan MK merupakan hasil dari uji konstitusionalitas undang-undang. 

“Sehingga mestinya tidak ada lagi upaya lainnya untuk mengubah apalagi melawan putusan MK ini,” kata Sahrin saat dihubungi Tempo, 21 Agustus 2024.

Ia mengatakan DPR harus mematuhi putusan MK sebagai tanggungjawab untuk mengawal konstitusi sebagai amanat rakyat.

Jubir Anies juga merespons pernyataan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, yang membuka peluang untuk mengusung Anies sebagai calon gubernur Jakarta.

Sahrin membenarkan bahwa komunikasi dengan PDIP masih terus berlangsung. “Kita bersabar saja ya menunggu hasil keputusan pembicaraan terkait hal tersebut,” ujarnya.  

Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partainya akan mendaftarkan calonnya sesuai syarat pencalonan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut siap mengawal pendaftaran Anies ke Komisi Pemilihan Umum jika Anies diusung PDIP. 

“Insyaallah ada Anies. Jadi nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024. "Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini."

Masinton meminta masyarakat untuk tidak mengikuti aturan yang diotak-atik hanya untuk kepentingan penguasa. Padahal, kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 sudah memberikan ruang terhadap partai politik yang tidak memperoleh kursi, maupun yang memperoleh kursi. 

“Konstitusi itu hukum tertinggi. Silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta,” kata Masinton. “Kita gunakan mahkamah konstitusi. Rakyat itu adalah hukum tertinggi, itu adalah konstitusi.”

Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Berdasarkan klasifikasi ini, syarat ambang batas untuk Jakarta adalah 7,5 persen suara sah. Artinya, PDIP bisa mengusung calon gubernur di Jakarta. 

Akan tetapi, Baleg DPR RI dan Pemerintah berupaya mengakali Putusan MK ini. DPR memasukan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR  hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.

Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Ketentuan RUU Pilkada ini membuat PDIP tidak bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. 

Putusan MA menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.

Sehingga menerapkan Putusan MA sama saja membuka peluang bagi Kaesang untuk diusung sebagai calon gubernur. 

Dalam draf RUU yang disetujui DPR RI berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini otomatis memberi karpet merah kepada Kaesang. 

DPR menyepakati RUU Pilkada hanya dalam satu hari. Pembahasan sampai pengesahan draf menjadi RUU dilakukan melalui empat rapat yang digelar maraton. Bahkan, hanya berlangsung tujuh jam sampai disahkan menjadi RUU untuk dibawa ke paripurna. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menepis pembahasan RUU Pilkada dikebut. Menurut dia, pembahasan RUU ini sudah lama dilakukan. Pria yang disapa Awiek ini menuturkan Surat Presiden untuk RUU Pilkada sudah dikirim sejak Januari. Akan tetapi, kata dia, pembahasan tertunda karena pelaksanaan pemilu. 

Di samping itu, Awiek mengatakan MK juga menolak perubahan jadwal Pilkada yang dimohonkan untuk maju pada September. Awiek mengatakan pembahasan RUU Pilkada saat itu belum terlalu krusial sehingga tidak membahasnya tergesa-gesa.

“Nah, saat akan mulai membahas ternyata ada putusan Mahkamah Agung, ternyata juga ada putusan Mahkamah Konstitusi. Semuanya kemudian ya kita selesaikan apalagi dalam waktu yang tidak lama lagi sudah masuk dalam tahap pendaftaran,” kata Awiek di Kompleks Parlemen RI, kemarin. 

Namun, alih-alih mengubah UU Pilkada untuk mengakomodir Putusan MK, DPR justru menolak mematuhi amar Putusan MK, yakni tentang syarat usia pencalonan dan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. 

DPR bakal mengesahkan RUU Pilkada hari ini. Awiek mengatakan RUU Pilkada ini akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat, yakni 22 Agustus 2024. Jadwal ini, kata dia, sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPR pada 20 Agustus. 

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

11 jam lalu

DPR  mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik hingga 20 persen.
DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen


Refly Harun: Sekarang Momentum Anies Bikin Partai Politik

11 jam lalu

Pakar hukum tata negara, Refly Harun ditemui saat acara deklarasi dukungan dari relawan simpul Anies, terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Tempo/Novali Panji
Refly Harun: Sekarang Momentum Anies Bikin Partai Politik

Refly menyebut Anies punya momentum untuk mendirikan partai politik karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih disukai oleh masyarakat


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

14 jam lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

18 jam lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

Pengamat menjelaskan sejumlah tantangan bagi Anies Baswedan dalam mendirikan partai politik.


Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

18 jam lalu

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Koko Haryono ketika ditemui di sela acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru


Alasan Pengamat Sebut Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon Berbahaya bagi Demokrasi

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Alasan Pengamat Sebut Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon Berbahaya bagi Demokrasi

Jika berlanjut sampai masa pencoblosan, gerakan anak abah tusuk 3 paslon akan berpengaruh terhadap legitimasi pemenang Pilgub Jakarta.


Viral Anak Abah Tusuk 3 Paslon, KPU DKI Jakarta Ajak Masyarakat Tak Golput

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Viral Anak Abah Tusuk 3 Paslon, KPU DKI Jakarta Ajak Masyarakat Tak Golput

KPU DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat setelah viral anak abah tusuk 3 paslon.


PKB Sambut Rencana Anies Dirikan Partai: Supaya Rasakan Susahnya Kelola Partai hingga Tingkat Ranting

1 hari lalu

Anies Baswedan. Foto/youtube
PKB Sambut Rencana Anies Dirikan Partai: Supaya Rasakan Susahnya Kelola Partai hingga Tingkat Ranting

Bagaimana peluang Anies mendirikan partai politik?


Suswono Sebut Ridwan Kamil dan Dirinya Berencana Temui Anies: Tunggu Respons Beliau

1 hari lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono mendatangi RSUD Tarakan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, Jakarta, 31 Agustus 2024.Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan yang harus dijalani oleh Paslon dalam Pilgub Jakarta 2024. Tempo/Ilham Balindra
Suswono Sebut Ridwan Kamil dan Dirinya Berencana Temui Anies: Tunggu Respons Beliau

Suswono mengungkap rencana dirinya dan Ridwan Kamil bertemu Anies Baswedan.


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.