Sebelumnya, DPR resmi menyetujui RUU Wantimpres menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Kesepakatan itu diperoleh saat DPR menggelar rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus pada Kamis, 11 Juli 2024.
Sebelum diputuskan, Lodewijk meminta para perwakilan fraksi menyampaikan pendapat kepada para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPR Puan Maharani memberikan pidato penutupan.
Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut karena hanya membutuhkan waktu satu hari di Baleg DPR untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Dalam draf revisi UU Wantimpres disebutkan presiden akan memperbolehkan anggota partai politik menjadi anggota DPA, yang akan menjadi lembaga pengganti Wantimpres.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membenarkan pasal yang melarang pimpinan parpol dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk tidak ada lagi larangan. Jadi bukan hanya untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.
Pasal 12 ayat (1) UU Wantimpres menyebutkan anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, dan pimpinan parpol maupun ormas, yayasan, perusahaan swasta dan negeri, serta pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Adapun dalam Pasal 12 ayat (2) disebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota parpol dan lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Wantimpres.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | EHA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Alasan Nasdem Aceh Usung Kembali Surya Paloh Jadi Ketua Umum