Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paripurna DPD Ricuh, Dipicu Poin-poin Tata Tertib Mekanisme Pemilihan Pimpinan

Reporter

image-gnews
Sejumlah anggota DPD menghampiri Ketua DPD La Nyalla Mattalitti (atas, tengah) untuk menyampaikan kritik saat Rapat Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024. Rapat paripurna tersebut sempat ricuh karena keputusan sepihak yang dilakukan oleh Ketua DPD melalui Tim Kerja (Timja) dengan mengambil kewenangan Panitia Khusus (Pansus) pada Perubahan Tatib DPD dinilai membatasi hak beberapa orang untuk maju sebagai calon Pimpinan DPD. ANTARA FOTO/Antasena
Sejumlah anggota DPD menghampiri Ketua DPD La Nyalla Mattalitti (atas, tengah) untuk menyampaikan kritik saat Rapat Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024. Rapat paripurna tersebut sempat ricuh karena keputusan sepihak yang dilakukan oleh Ketua DPD melalui Tim Kerja (Timja) dengan mengambil kewenangan Panitia Khusus (Pansus) pada Perubahan Tatib DPD dinilai membatasi hak beberapa orang untuk maju sebagai calon Pimpinan DPD. ANTARA FOTO/Antasena
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-12 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024, diwarnai hujan interupsi dari anggota peserta sidang. Suasana pun memanas saat Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan draf tata tertib.

Draf tata tertib itu merupakan hasil dari tim kerja (timja) yang pada beberapa waktu lalu merancang perubahan-perubahan aturan. Hujan interupsi itu muncul ketika sejumlah interupsi dari peserta sidang tidak direspons oleh LaNyalla.

"Biarkan saya melanjutkan membacakan dahulu," kata LaNyalla seperti dikutip dari Antara.

Namun, akhirnya LaNyalla menghentikan pembacaan draf tata tertib tersebut dan mempersilakan anggota DPD Filep Wamafma yang paling banyak bersuara menyampaikan interupsi.

Filep pun mempertanyakan kepada pimpinan sidang apakah pembentukan timja sudah seusai dengan keputusan DPD. Pertanyaan itu pun sempat dijawab oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD Dedi Iskandar Batubara.

Setelah itu, LaNyalla melanjutkan pembacaan draf tata tertib, tetapi Filep merasa pertanyaannya belum terjawab sepenuhnya. Selain itu, ada insiden mikrofon Filep mati setelah melayangkan beberapa protes.

Puncaknya, sidang paripurna ricuh ketika LaNyalla hendak meminta persetujuan kepada peserta sidang apakah draf tata tertib itu disetujui. Pada saat itu, sekitar belasan anggota DPD RI berdiri dari kursinya dan maju ke meja pimpinan sidang, bahkan ada salah satu anggota DPD yang hendak merebut palu sidang.

Setelah itu, petugas pengamanan dalam (pamdal) di parlemen pun turun dan mengamankan meja pimpinan sidang dari peserta rapat yang memprotes hal tersebut. Ada pula anggota DPD RI yang meminta LaNyalla untuk menyelesaikan permintaan persetujuan sidang itu.

Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar meminta agar seluruh peserta sidang berkepala dingin. Akhirnya pimpinan sidang pun melakukan skorsing selama kurang lebih 15 menit sebelum melanjutkan persidangan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, LaNyalla menuturkan bahwa  kendati sempat diwarnai hujan interupsi, namun sidang paripurna tersebut berakhir happy ending. Silang pendapat di awal sidang akhirnya mencair, bahkan peserta sidang paripurna saling bermaafan.

Sebelumnya, sempat terjadi beberapa interupsi berkaitan dengan tata cara pemilihan Pimpinan DPD. Meskipun Sidang Paripurna masa sidang sebelumnya telah disepakati dibentuk panitia khusus yang bertugas membahas secara rinci mengenai tata cara pemilihan Pimpinan DPD.

Namun setelah enam bulan bekerja, belum ada kesimpulan yang dihasilkan. Pansus pun diperpanjang selama tiga bulan. Namun, hingga berakhirnya masa tugas pansus, belum ada keputusan yang bisa ditetapkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan mekanisme, maka pembahasan hal tersebut diserahkan kepada Pimpinan DPD, yang pada akhirnya membentuk Timja Tata Tertib DPD RI. Timja pun merampungkan tugasnya. Sehingga pada masa sidang kali ini, LaNyalla membacakan langsung hasil keputusan timja untuk mendapat persetujuan.

"Termasuk pengaturan tentang pemilihan Pimpinan DPD RI yang dilaksanakan melalui sistem paket, yang merupakan hasil rumusan Pansus Tatib, Tim Kerja tidak mengubah rumusan tersebut. [Pasal 91 ayat (1)]," kata LaNyalla membacakan keputusan timja.

Untuk syarat menjadi Pimpinan DPD, LaNyalla menyebut ada beberapa kriteria, di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a.

"Berikutnya adalah tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan Badan kehormatan (BK) sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf b," jelas LaNyalla.

Paket pimpinan DPD RI harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 anggota dari sub wilayah Barat I, 9 anggota dari sub wilayah Barat II, 9 anggota dari sub wilayah Timur I dan 10 anggota dari sub wilayah Timur II.

Dikatakan LaNyalla, dukungan terhadap calon paket Pimpinan DPD ini penting sebagai seleksi awal. Dukungan tersebut berasal dari anggota dari setiap sub wilayah yang jumlahnya disesuaikan jumlah provinsi di masing-masing sub wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (5) huruf c.

“Setiap anggota hanya dapat mendukung satu bakal calon paket Pimpinan DPD dalam satu surat dukungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 huruf e," tutur LaNyalla.

Selanjutnya, apabila terdapat anggota senator yang memberikan lebih dari satu dukungan kepada bakal calon paket Pimpinan DPD, maka dukungan dinyatakan batal dan anggota yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan Pimpinan DPD, Pimpinan Alat Kelengkapan, Pimpinan MPR unsur DPD, dan Pimpinan kelompok DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 huruf f.

“Dalam hal hanya terdapat satu calon paket Pimpinan DPD yang memenuhi syarat pencalonan, maka ditetapkan sebagai paket pimpinan DPD terpilih. Rumusan ini merupakan solusi agar mekanisme pemilihan paket pimpinan DPD tetap berjalan walaupun hanya terdapat satu paket pimpinan yang lolos verifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) huruf e," kata LaNyalla.

Pilihan Editor: LaNyalla: Dalam Demokrasi Pancasila, Semua Elemen Bangsa Harus Terwakili

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpin Sidang Paripurna Kabinet Terakhir di IKN, Jokowi Minta Maaf dan Pesan Jangan Buat Kebijakan Esktrem

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersiap memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Dalam sidang kabinet terakhir dari Kabinet Indonesia Maju itu Presiden Joko Widodo menyampaikan terima kasih atas dedikasi anggota kabinet, Panglima TNI dan Kapolri dalam melaksanakan program dan visi presiden dan wapres serta mengingatkan untuk menuntaskan program kerja utama yang sudah dimulai baik berkaitan dengan serapan, administrasi pertanggung jawaban, dan kendala yang belum terselesaikan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pimpin Sidang Paripurna Kabinet Terakhir di IKN, Jokowi Minta Maaf dan Pesan Jangan Buat Kebijakan Esktrem

Presiden Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna terakhir Kabinet Indonesia Maju di IKN, Jumat. Ia minta maaf pada anggota kabinet.


Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

7 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.


Aturan Baru Pemilihan Pimpinan DPD

13 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Matalitti didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Bachtiar Najamudin pada acara focus group discussion refleksi akhir tahun, di hotel Lebih Dian, Cipocok jaya, Kota Serang pada Jumat malam, 11 Desember 2020.
Aturan Baru Pemilihan Pimpinan DPD

Pemilihan pimpinan DPD akan digelar lewat system paket. Mekanisme ini berbeda dengan ketentuan terdahulu.


Kronologi DPR Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda karena Tidak Kuorum

26 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi DPR Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda karena Tidak Kuorum

DPR menunda pengesahan karena tak kuorum.


Bamsoet Belum Dengar soal Bahlil Didukung 34 DPD Jadi Ketum Golkar

33 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat tiba di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bamsoet Belum Dengar soal Bahlil Didukung 34 DPD Jadi Ketum Golkar

Bamsoet mengaku tidak mengetahui adanya dukungan yang diberikan oleh 34 DPD Golkar kepada Bahlil Lahadalia untuk menjadi ketua umum.


Gugatan Fadel Muhammad Kandas di MA, DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung

36 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al-Haddar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Fadel Muhammad Al-Haddar, juga pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan RI, diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 mencapai Rp.3,03 triliun di Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Gugatan Fadel Muhammad Kandas di MA, DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung

MA kabulkan kasasi DPD RI atas gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD


Mahkamah Konstitusi Thailand Perintahkan Pembubaran Partai Move Forward

41 hari lalu

Ketua Move Forward Party, Pita Limjaroenrat. REUTERS
Mahkamah Konstitusi Thailand Perintahkan Pembubaran Partai Move Forward

Keputusan MK Thailand membuat mantan pemimpin partai Move Forward Pita Limjaroenrat dilarang berpolitik selama dekade berikutnya.


Kamala Harris akan Umumkan Calon Wakil Presiden pada Hari Ini

42 hari lalu

Wakil Presiden AS Kamala Harris menyambut Evan Gershkovich, yang dibebaskan dari tahanan di Rusia, setibanya di Pangkalan Gabungan Andrews di Maryland, AS, 1 Agustus 2024. REUTERS/Nathan Howard
Kamala Harris akan Umumkan Calon Wakil Presiden pada Hari Ini

Wakil Presiden Amerika Serikat Kamala Harris diperkirakan akan mengumumkan pilihan calon wakil presidennya pada Selasa 6 Agustus 2024.


Sepak Terjang Benny Rhamdani yang Ungkap Sosok Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia

43 hari lalu

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim Polri di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Panggilan ini untuk klarifikasi mengenai sosok inisial T yang disebut dalang judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sepak Terjang Benny Rhamdani yang Ungkap Sosok Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia

Profil Kepala BP2MI, Benny Rhamdani yang ungkap sosok inisial T pengendali judi online.


Cawapresnya Hina Kamala Harris Tak Punya Anak, Trump: Vance Penyayang Keluarga

49 hari lalu

Cawapresnya Hina Kamala Harris Tak Punya Anak, Trump: Vance Penyayang Keluarga

Donald Trump mendukung pasangannya, Senator JD Vance, atas komentarnya terhadap Kamala Harris yang tidak memiliki anak