Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Fadel Muhammad Kandas di MA, DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al-Haddar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Fadel Muhammad Al-Haddar, juga pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan RI, diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 mencapai Rp.3,03 triliun di Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al-Haddar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Fadel Muhammad Al-Haddar, juga pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan RI, diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 mencapai Rp.3,03 triliun di Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan kasasi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari unsur DPD Tahun 2022-2024. 

Dengan putusan MA tersebut, SK DPD RI yang berisi penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat telah berkekuatan hukum tetap.Hal tersebut disampaikan ketua tim kuasa hukum Fahmi Bachmid melalui siaran persnya yang diterima Tempo, Senin, 12 Agustus 2024. 

Fachm meminta pimpinan MPR segera menindaklanjuti putusan itu. Menurut dia tak ada alasan lagi bagi MPR menunda pergantian Wakil Ketua MPR  dari DPD dengan alasan menunggu kekuatan hukum tetap dari proses gugatan yang diajukan Fadel. 

"Nah ini sudah keluar putusan Kasasi dari MA. Sudah final dan inkrach. Pimpinan MPR RI sudah seharusnya menghormati putusan kasasi dan segera melaksanakan pelantikan pimpinan MPR utusan DPD RI Bapak Tamsil Linrung sebagai pengganti Bapak Fadel Muhammad," kata advokat asal Surabaya itu.

Masalah ini berawal ketika Sidang Paripurna DPD menginginkan penggantian Wakil Ketua MPR unsur utusan DPD dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.

Tak terima dengan keputusan itu, Fadel Muhammad menggugat SK DPD tentang Penggantian Pimpinan MPR ke PTUN Jakarta. Dalam pokok perkaranya tanggal 3 Mei 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Fadel dan menyatakan SK DPD batal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum pimpinan DPD pun mengajukan banding atas putusan PTUN  Jakarta itu ke PTTUN Jakarta. Namun putusan PTTUN pada tanggal 14 November 2023 justru menguatkan putusan PTUN Jakarta. 

Kuasa hukum DPD selanjutnya mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat akhir tersebut, MA memutuskan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024, batal.

Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 yang diputus ketua majelis Yulius dengan anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yordan dalam amarnya menyatakan, pertama, mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi pimpinan DPD.

Kedua, membatalkan putusan PTTUN Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023, yang menguatkan putusan PTUN Jakarta, Nomor 398/G/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023.

Pilihan Editor: Sekjen DPR Sebut Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR Tahun ini Akan Lebih Meriah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

9 jam lalu

Mantan Hakim Mahkamah Agung Zarof Ricar diduga menjalankan praktik jual-beli perkara alias makelar kasus.
Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar


Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

12 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.


Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

2 hari lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

2 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

4 hari lalu

Rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

5 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

5 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

5 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

6 hari lalu

Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus untuk mengurus perkara-perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

Kejagung menetapkan Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap kasasi Ronald Tannur. Tim penyidik memetakan jaringan makelar kasus di Mahkamah Agung.