TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui dan mengesahkan tata tertib terbaru lewat Sidang Paripurna Luar Biasa ke-5 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Tata tertib terbaru itu memuat penyempurnaan aturan pemilihan pimpinan DPD.
Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pengesahan tersebut merupakan finalisasi tata tertib yang bakal menjadi aturan main dan pedoman bagi setiap gerak, langkah, dan mekanisme kerja lembaga. "Yang dihasilkan tadi adalah produk harmonisasi dari Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) yang sudah disinkronisasi semua," kata Sultan seusai sidang paripurna itu.
Ia juga menganggap wajar jika siding paripurna tersebut sempat memanas karena sebuah pengambilan keputusan memang bersifat dinamis. "Walaupun ada dinamika, tapi ujungnya berpikir sama, bahwa ini yang terbaik untuk lembaga," kata dia.
Sidang paripurna tersebut sempat memanas karena sejumlah anggota DPD saling menyampaikan interupsi untuk menyampaikan pandangannya terkait tata tertib yang baru. Poin tata tertib yang sempat mendapat pro dan kontra yaitu mengenai penghapusan syarat calon pimpinan DPD RI yang tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan. Meski terjadi perdebatan, anggota DPD akhirnya menyepakati ketentuan tersebut, baik setuju dengan catatan maupun tanpa catatan.
Aturan lain yang disetujui dalam tata tertib terbaru tersebut antara lain pemilihan pimpinan DPD dilaksanakan melalui sistem paket. Aturan ini berbeda dengan mekanisme pemilihan pimpinan DPD sebelumnya, yang tanpa system paket. Tata tertib tersebut disetujui dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. "Apakah Rancangan Tata Tertib DPD RI Bisa kita setujui?" kata Nono yang disambut jawaban setuju oleh para peserta sidang.
Pilihan Editor: Jalur Alternatif Bongkar Kecurangan Pemilu