Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah

image-gnews
Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari. Keppres ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemberhentian tetap selaku Ketua KPU oleh DKPP berdasarkan keputusan pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat akibat tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Den Haag. DKPP memang berwenang menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Lantas seperti apa kewenangan DKPP memecat keanggotaan KPU?

Kewenangan DKPP ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 159 ayat (2) huruf c dan d, DKPP berwenang memutus pelanggaran kode etik dan juga menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

DKPP berwenang:

c. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan

d. Memutus pelanggaran kode etik,” demikian bunyi sebagian Pasal 159 ayat (2).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) huruf a-b dalam UU Pemilu, ada tiga alasan anggota KPU, dalam hal ini juga pimpinan, dapat diberhentikan. Pertama, lantaran meninggal dunia, kedua berhalangan tetap, ketiga diberhentikan tidak dengan terhormat. Aturan ini merupakan perbaikan dari beleid sebelumnya dalam UU Nomor 15 Tahun 2011.

“Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat,” bunyi Pasal tersebut.

Adapun DKPP dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat harus mempertimbangkan satu dari enam alasan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 37 ayat (2). Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota Melanggar sumpah/janji jabatan/kode etik;

b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

c. Tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga (3) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya;

e. Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama tiga (3) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau

f. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan."

Di sisi lain, meski DKPP berwenang memecat keanggotaan KPU, namun anggota yang dipecat tak langsung diberhentikan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU dalam Pasal 4 ayat 2, pengangkatan dan pemberhentian anggota KPU ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul KPU,” bunyi Pasal tersebut.

Sementara itu, menurut UU Pemilu dalam Pasal 37 ayat (3) secara rinci menyebut bahwa anggota KPU pusat diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten atau Kota, diberhentikan oleh KPU Pusat. Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

"a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;

b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh kpu; dan

c. Anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU," bunyi regulasi tersebut.

Pilihan Editor: Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Hukum Minta DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

39 menit lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Minta DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

DPR diminta tidak membahas perubahan UU Pemilu menjelang pelaksanaan pemilihan agar tidak digunakan untuk kepentingan politik jangka pendek.


Sinyal Keberpihakan Jokowi dalam Pilkada 2024, PDIP: Mantan Presiden Turun Kelas

4 jam lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan soal pertemuannya dengan sejumlah calon kepala atau wakil daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 Serentak, saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 6 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Sinyal Keberpihakan Jokowi dalam Pilkada 2024, PDIP: Mantan Presiden Turun Kelas

PDIP menilai mantan Jokowi bukanlah sosok negarawan karena keterlibatannya dalam Pilkada 2024.


Tugas dan Wewenang Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU yang Baru

5 jam lalu

Iffa Rosita mengucapkan sumpah saat dilantik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 November 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik Iffa Rosita sebagai anggota masa jabatan tahun 2022-2027 menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena melakukan pelanggaran etik. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tugas dan Wewenang Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU yang Baru

Iffa Rosita dilantik oleh Presiden Prabowo menjadi Komisioner KPU. Apa tugas dan wewenang yang harus dijalankannya?


Harapan Iffa Rosita Komisioner KPU yang Menggantikan Hasyim Asy'ari

5 jam lalu

Komisioner KPU, Iffa Rosita. Foto: Instagram/@iffarosita.
Harapan Iffa Rosita Komisioner KPU yang Menggantikan Hasyim Asy'ari

Prabowo melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. Apa harapan Iffa?


Calon Kepala Daerah Temui Jokowi di Solo Menjelang Pilkada 2024, Ini yang Dibahas

6 jam lalu

Pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi (kiri) dengan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani (kanan) di Wedangan Pendhopo Solo, Jawa Tengah, Senin malam, 4 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Calon Kepala Daerah Temui Jokowi di Solo Menjelang Pilkada 2024, Ini yang Dibahas

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal banyaknya calon kepala dan wakil kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia yang secara silih berganti menemuinya di Kota Solo sejak purna tugas pada 20 Oktober 2024 lalu. Bahkan itu terjadi hingga hari ini, Rabu, 6 November 2024.


Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Revisi Daftar Capim KPK tanpa Langgar Aturan

14 jam lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Revisi Daftar Capim KPK tanpa Langgar Aturan

Menurut Mahfud MD, Prabowo memiliki kesempatan untuk mengambil sikap dengan menyeleksi ulang nama capim KPK yang diserahkan Jokowi kepada DPR.


Kata Jokowi Soal Elektabilitas Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi di Survei Pilkada Sumut

15 jam lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terkait hasil survei Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diikuti dua paslon yaitu Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, saat ditemui di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin malam, 4 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Kata Jokowi Soal Elektabilitas Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi di Survei Pilkada Sumut

Jokowi mengaku tak tahu soal elektabilitas menantunya Bobby Nasution unggul dari Edy Rahmayadi di survei Litbang Kompas untuk Pilkada Sumut.


Penjabat Wali Kota Padang Tinjau Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

16 jam lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar  meninjau pelaksanaan proses sortir dan lipat surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, pada Rabu, 6 November 2024. Dok. Pemkot Padang
Penjabat Wali Kota Padang Tinjau Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar meninjau proses sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024. di KPU Padang. Ia memuji KPU dan mengajak masyarakat menyukseskan pilkada, sedangkan ASN harus tetap netral.


Banyak Calon Kepala Daerah Sowan ke Solo, Jokowi: Semua Saya Terima

18 jam lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan soal pertemuannya dengan sejumlah calon kepala atau wakil daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 Serentak, saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 6 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Banyak Calon Kepala Daerah Sowan ke Solo, Jokowi: Semua Saya Terima

Presiden RI ke-7 Jokowi mengakui banyak calon kepala daerah yang datang menemuinya pada masa Pilkada 2024 ini. Apa saja arahannya?


Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

18 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan di praperadilan Tom Lembong untuk menunjukkan adanya kekeliruan yang dilakukan Kejagung soal penetapan tersangka.