Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah

image-gnews
Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari. Keppres ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemberhentian tetap selaku Ketua KPU oleh DKPP berdasarkan keputusan pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat akibat tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Den Haag. DKPP memang berwenang menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Lantas seperti apa kewenangan DKPP memecat keanggotaan KPU?

Kewenangan DKPP ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 159 ayat (2) huruf c dan d, DKPP berwenang memutus pelanggaran kode etik dan juga menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

DKPP berwenang:

c. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan

d. Memutus pelanggaran kode etik,” demikian bunyi sebagian Pasal 159 ayat (2).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) huruf a-b dalam UU Pemilu, ada tiga alasan anggota KPU, dalam hal ini juga pimpinan, dapat diberhentikan. Pertama, lantaran meninggal dunia, kedua berhalangan tetap, ketiga diberhentikan tidak dengan terhormat. Aturan ini merupakan perbaikan dari beleid sebelumnya dalam UU Nomor 15 Tahun 2011.

“Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat,” bunyi Pasal tersebut.

Adapun DKPP dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat harus mempertimbangkan satu dari enam alasan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 37 ayat (2). Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota Melanggar sumpah/janji jabatan/kode etik;

b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

c. Tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga (3) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya;

e. Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama tiga (3) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau

f. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan."

Di sisi lain, meski DKPP berwenang memecat keanggotaan KPU, namun anggota yang dipecat tak langsung diberhentikan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU dalam Pasal 4 ayat 2, pengangkatan dan pemberhentian anggota KPU ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul KPU,” bunyi Pasal tersebut.

Sementara itu, menurut UU Pemilu dalam Pasal 37 ayat (3) secara rinci menyebut bahwa anggota KPU pusat diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten atau Kota, diberhentikan oleh KPU Pusat. Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

"a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;

b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh kpu; dan

c. Anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU," bunyi regulasi tersebut.

Pilihan Editor: Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Formasi CPNS Setjen KPU 2024 dan Kisaran Gajinya

8 menit lalu

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke KPU. TEMPO/Subekti.
Daftar Formasi CPNS Setjen KPU 2024 dan Kisaran Gajinya

Setjen KPU mengumumkan daftar kebutuhan 3.287 CPNS pada tahun ini. Berikut deretan formasi CPNS di lembaga tersebut untuk lulusan D3, D4, dan S1.


H-7 Pilkada Jakarta 2024: Tersisa Paslon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun

1 jam lalu

Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (ketiga kiri) dan Suswono (keempat kanan) menerima surat dukungan untuk Pilkada DKI Jakarta 2024 disaksikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan sejumlah Sekjen Partai pendukung dalam acara deklarasi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju yang terdiri dari 12 Partai Politik resmi mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
H-7 Pilkada Jakarta 2024: Tersisa Paslon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun

KPU akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.


Populer Hukum: Jokowi Digugat soal Paskibraka Lepas Jilbab, Kekayaan Menkumham Baru

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) menyerahkan duplikat Bendera Pusaka kepada anggota Paskibraka 2024 asal Kalimantan Timur Livenia Evelyn Kurniawan (kanan) untuk dikibarkan dalam upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. Upacara dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI tersebut mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Populer Hukum: Jokowi Digugat soal Paskibraka Lepas Jilbab, Kekayaan Menkumham Baru

Yayasan Mega Bintang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelepasan jilbab anggota Paskibraka Nasional


Jokowi Angkat Bahlil jadi Menteri ESDM, Djarot PDIP: Conflict of Interest

3 jam lalu

Jokowi Angkat Bahlil jadi Menteri ESDM, Djarot PDIP: Conflict of Interest

PDIP menyoroti langkah Presiden Jokowi Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)


KPU Jakarta Putuskan Dharma Pongrekun-Kun Penuhi Syarat Daftar Calon Independen Pilkada Jakarta

3 jam lalu

Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Jakarta Putuskan Dharma Pongrekun-Kun Penuhi Syarat Daftar Calon Independen Pilkada Jakarta

KPU mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.


Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

3 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kiri) didampingi pejabat lama Menteri ESDM Arifin Tasrif (kanan)  dalam acara serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Bahlil Lahadalia menggantikan Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 Kabinet Indonesia Maju.  TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto buka suara soal reshuffle menteri yang dilakukan Presiden Jokowi.


Analis Pasar Modal Kritik Reshuffle Kabinet Jokowi: Tak Berefek, Terkesan Dipaksakan

6 jam lalu

Analis Pasar Modal Kritik Reshuffle Kabinet Jokowi: Tak Berefek, Terkesan Dipaksakan

Reshuffle kabinet Jokowi kali ini dianggap tidak berefek signifikan, terutama terhadap kinerja pasar modal.


Djarot PDIP Tuding Keinginan Intervensi Parpol Jadi Alasan Jokowi Copot Yasonna Laoly

12 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat (kiri), Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDIP Adian Napitupulu (tengah), Politisi PDIP Rokhmin Dahuri (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Ketua Tim Pemenangan Pilkada PDIP Adian Napitupulu turut mempertanyakan alasan pencopotan Yasonna. Dia menduga ada rencana untuk memanfaatkan sisa 43 hari efektif yang tersisa. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Djarot PDIP Tuding Keinginan Intervensi Parpol Jadi Alasan Jokowi Copot Yasonna Laoly

Djarot PDIP menduga peristiwa politik di kedua partai itu berhubungan dengan pencopotan Yasonna Laoly oleh Jokowi.


Rosan Resmi jadi Kepala BKPM: Investasi Harus Dikerjakan Bersama-sama dengan Governance yang Benar

12 jam lalu

Rosan Roeslani saat dilantik menjadi Menteri Investasi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Rosan Roeslani adalah Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Rosan Resmi jadi Kepala BKPM: Investasi Harus Dikerjakan Bersama-sama dengan Governance yang Benar

Menteri Investasi/Kepala BKPM baru Rosan Perkasa Roeslani menyebut, kerja sama pemerintah dengan dunia usaha harus ditingkatkan.


Bahlil Dilantik jadi Menteri ESDM, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita: Bukan Sradak-sruduk, Ugal-ugalan

13 jam lalu

Bahlil Dilantik jadi Menteri ESDM, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita: Bukan Sradak-sruduk, Ugal-ugalan

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto mengatakan pergantian Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Bahlil Lahadalia bersifat politis.