TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan memutuskan pembentukan panitia khusus haji atau pansus haji dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juli 2024. Pansus akan menelisik carut-marut penyelenggaraan haji 2024 dan masalah yang muncul tiap tahun.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan rencana pembentukan pansus haji telah dirapatkan di tingkat Badan Musyawarah DPR RI kemarin. Bamus sepakat untuk memutuskan pembentukan pansus dalam paripurna hari ini.
“Besok (9 Juli 2024) prosesnya membacakan usulan pembentukan pansus oleh pengusul anggota. Kemudian, berdasarkan pandangan fraksi-fraksi langsung penetapan anggota pansus,” kata Marwan saat dihubungi Tempo kemarin, 8 Juli 2024.
Setelah terbentuk, kata dia, anggota pansus haji akan memulai rapat agenda kerja dan menyusun siapa saja pihak yang akan dipanggil untuk klarifikasi. Di samping itu, pansus juga akan langsung mengunjungi panitia di Arab Saudi untuk mengklarifikasi mengapa pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia tidak optimal.
Sebelumnya DPR RI menyepakati pembentukan pansus untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024. Pansus Haji resmi dibentuk melalui rapat paripurna, Kamis, 4 Juli 2024. Tim tersebut dibentuk di periode menjelang akhir masa jabatan DPR 2019-2024 yang akan tuntas pada 1 Oktober mendatang.
Pembentukan Pansus Haji awalnya tidak termasuk dalam salah satu agenda rapat paripurna DPR saat itu. Namun pembahasan pansus disampaikan melalui interupsi dua anggota Komisi VIII DPR yang juga bagian dari Tim Pengawasan atau Timwas Haji, yaitu John Kenedy Azis dan Nurhuda Yusro.
Dalam interupsinya, Kenedy menyebut salah satu masalah pelaksanaan haji 2024 adalah soal penambahan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan. Dia berujar ada kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang seharusnya diperuntukkan untuk haji reguler pada 2024.
“Namun tiba-tiba setelah mulai kloter-kloter haji diberangkatkan kami tiba-tiba mendapat informasi bahwa ada kuota haji yang tambahan itu dibagi dua saja oleh pemerintah menjadi 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus," kata Kenedy dalam rapat.
Pembagian itu, ucap Kenedy, menambah panjang antrean calon jemaah haji untuk tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan adanya masalah-masalah lain yang ditemukan Timwas Haji. “Seperti tenda overcapacity di Mina, di Arafah, makanan dan transportasi selama di Arab Saudi. Itu adalah suatu permasalahan dari tahun ke tahun tak ada penyelesaiannya oleh pemerintah,” ujar Kenedy.
Dia menyampaikan bahwa Timwas Haji telah menyepakati untuk membentuk Pansus demi menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Dia mengatakan kesepakatan itu dibuat dalam rapat di Arab Saudi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Sementara itu, Nurhuda Yusro, yang juga anggota Timwas Haji, juga menyampaikan interupsi dan mengusulkan pembentukan Pansus Haji. Dia mengatakan persoalan-persoalan yang menjadi temuan Timwas Haji kerap dijumpai dari tahun ke tahun. Namun, kata Nurhuda, berbagai rekomendasi temuan Tim Pengawas Haji tidak selalu menjadi bahan perbaikan oleh pemerintah.
“Masalahnya selalu berulang. Maka kami dari beberapa anggota DPR telah mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus penyelenggaraan ibadah haji,” ucap Nurhuda.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Lembaga Antirasuah Seperti KPK di Beberapa Negara, Kerja Keras Berantas Korupsi