Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEM UNS Kritik soal Skema Pinjol untuk Bayar UKT

image-gnews
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret atau UNS, Agung Lucky Pradita, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mendukung pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online atau pinjol. Menurutnya inisiatif kebijakan pinjol untuk biaya sekolah bukanlah solusi dan berpotensi merusak sistem dan moral pendidikan.

"Teman-teman yang ingin berkuliah adalah mereka yang benar-benar ingin menuntut ilmu dan harapannya menjadi tulang punggung bagi keluarganya," kata Agung kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Senin, 8 Juni 2024. 

Agung menilai masuknya pinjol dalam skema pembayaran UKT, maka universitas dijadikan sebagai ladang bisnis. Padahal di Indonesia, kata dia, pendidikan dibangun atas dasar kebersamaan dengan tujuan mensejahterakan rakyat. "Itu sangat memberatkan bagi mahasiswa, jangan sampai mereka terjerat banyak kasus pinjol," tuturnya.

Menurutnya, penerapan sistem pinjol berpotensi memberikan celah untuk universitas berani menaikkan biaya pendidikan. "Jadi sangat beresiko terhadap pinjol itu sendiri karena mungkin malah memperkeruh sistem," ujarnya.

Agung mengatakan dia membaca pemberitaan di Amerika karena studen loan atau cicilan pendidikan, di mana hutang mahasiswa mencapai USD 1,75 truliun. "Itu membuat ekonomi Amerika bergejolak," tuturnya.

Agung mengatakan saat ini di UNS belum ditemukan kasus teror pinjol kepada mahasiswa. BEM UNS dan rektorat berkomunikasi untuk mencari jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, salah satunya meminta kebijakan sanggah untuk mengulur pembayaran UKT.

"Jadi kami usahakan sanggah bayarnya di 3 bulan ke depan atau kami meminta beberapa mahasiswa dan alumni untuk menyokong dana kuliah," tuturnya.

Menurut Agung, daripada pemerintah melegalkan skema pembayaran UKT dengan pinjol, lebih baik mengembalikan dana pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang sempat panas diperbincangkan karena dipotong untuk alokasi kebijakan lain. "Dana itu harus dikembalikan benar-benar untuk pendidikan agar bisa diakses semua kalangan," ujarnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mendukung skema pinjol dalam pembayaran UKT. Ia menilai cara itu bagus untuk mendidik mahasiswa agar memiliki fighting spirit dan bertanggung jawab. "Bahwa dia ketika kekurangan dana, dia harus berusaha, tidak hanya minta tolong termasuk orang tuanya, apalagi kalau dia mengambil jurusan-jurusan yang prospektif, kenapa tidak?", ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator PMK pada Rabu, 3 Juli 2024.

"Kalau itu nanti pembayarannya bisa ditunda setelah dia nanti berpenghasilan ya kan. Jadi maksudnya, kita harus lakukan kerja-kerja kreatif," kata Muhadjir lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Muhadjir, sudah tidak zamannya mahasiswa menengadahkan tangan minta diberi, baik uluran tangan dari orang tua atau pihak lain, "Harus berani ambil resiko, termasuk yang tadi. Dengan catatan, yang tadi itu betul-betul lembaga pinjolnya harus resmi, transparan, dan dengan pengawasan instansi institusi negara yang resmi untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi fraud," ujarnya.

Muhadjir juga menegaskan kepada pihak kampus bahwa mereka juga harus ikut bertanggung jawab, "Tidak boleh hanya memberikan peluang kemudian cuci tangan, kalau bila perlu kampus meringankan beban itu dengan sedikit bunga," kata dia.

Dia mengungkapkan hal tersebut pernah ia lakukan saat dirinya menjabat sebagai rektor. "Jadi untuk mahasiswa yang kesulitan, tidak saya beri keringanan. Bebas. Kamu pinjam, nanti saya setujui pinjaman kamu," kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, sistem pinjol kerap disalahartikan sebagai sistem yang negatif. Persepsi itu muncul karena banyaknya penipuan atau pihak yang memanfaatkan pinjol demi keuntungan pribadi. Padahal, ada juga kampus yang sudah menerapkan mekanisme tersebut dan terbukti efektif.

Salah satu kampus yang menerapkan mekanisme pembayaran pinjol bagi mahasiswanya adalah Institut Teknologi Bandung atau ITB. Kampus itu menggunakan platform fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita.

Platform itu tak terima jika disebut pinjol karena terkesan sebagai perusahaan yang tidak legal dan tidak beretika. Sebaliknya, perusahaan itu mengklaim telah mengantongi izin dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara itu, Muhadjir menilai pemanfaatan pinjol yang diterapkan oleh kampus tidak termasuk komersialisasi. "Itu kan soal penilaian, bisa macam-macam," kata dia.

Per Jumat, 31 Mei 2024, OJK merilis daftar penyelenggara financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin. Terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang memiliki izin dari OJK.

Pilihan Editor: Pemerintah Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol Menuai Sejumlah Kritikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

1 jam lalu

Mahasiswa ITB berorasi di depan Gedung   Rektorat terkait isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

Ikatan Alumni meminta ITB melakukan sosialisasi tentang kerja paruh waktu di kalangan mahasiswa dan transparan dalam perjanjian penerima beasiswa.


Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

8 jam lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.


Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen


Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

2 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.


Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

2 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.


ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

2 hari lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.


Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

2 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.


Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

3 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.


KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

3 hari lalu

Institut Teknologi Bandung. Istimewa
KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.


Kasus Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara, Polisi Dalami Kejiwaan 3 Pelaku Utama

5 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara, Polisi Dalami Kejiwaan 3 Pelaku Utama

Polres Cilegon melibatkan psikolog untuk mendalami kejiwaan 3 pelaku utama pembunuhan anak yang ditemukan jenazahnya di Pantai Cihara.