Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

image-gnews
Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan disanksi potong gaji 20 persen selama enam bulan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa, mengatakan sanksi tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 mendatang.

“Putusan Dewas (Dewan Pengawas KPK) itu kan per 1 Oktober, per 1 Oktober (potong gaji Ghufron),” kata Cahya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Nurul Ghufron dijatuhi sanksi potong gaji 20 persen selama enam bulan karena dinilai terbukti melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari atau ADM. Selain sanksi pemotongan gaji, pimpinan KPK ini juga mendapat sanksi berupa teguran tertulis.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024 lalu. Tetapan tersebut diambil Dewas KPK berdasarkan sejumlah kesaksian dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” ujar Tumpak. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” sambungnya.

Dewas KPK menyimpulkan Nurul Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal sekaligus Plt Inspektur Jenderal Kementan. Ghufron ingin ADM -pegawai Inspektorat II Kementan- dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

“Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Mengenai sanksi pemotongan gaji 20 persen selama enam bulan terhadap Nurul Ghufron, Tumpak yang juga Ketua Dewas KPK menjelaskan pemangkasan bukan hanya gaji pokok, tapi termasuk tunjangan. Kendati begitu, pihaknya tak tahu besaran pasti pemotongan gaji tersebut.

“Penghasilan itu banyak, jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan. Berapa besarnya, saya sendiri nggak tahu, nanti Anda tanya sama Sekjen (KPK),” kata Tumpak.

Sebagai informasi, Ghufron dihukum potongan penghasilan 20 persen per bulan selama 6 bulan. Namun masa jabatan Ghufron akan berakhir pada Desember 2024 atau tak sampai 6 bulan. Pun Ghufron juga telah tercoret dari daftar calon pimpinan lembaga antirasuah sehingga tidak berpotensi melanjutkan kepemimpinan di KPK.

“Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya. Dipotong 20 persen, nanti Sekjen yang memotong. Nah, ini 6 bulan, dia mungkin tak sampai 6 bulan sudah tidak lagi (menjabat), ya sudahlah, tidak ada lagi, mau bilang apa,” katanya.

Nurul Ghufron menjalani sidang kode etik setelah diadukan Kasdi Subagyono ke Dewas KPK pada Desember 2023. Dia dituding menyalahgunakan wewenang dengan membantu mutasi ASN di Kementan ke Malang, Jawa Timur. Dia disebut mengintervensi pihak Kementan terkait mutasi ASN yang merupakan anak dari kenalannya itu.

Namun, Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi. Melainkan meneruskan keluhan terkait mutasi ASN tersebut yang tak kunjung disetujui. Menurut dia, permintaan mutasi itu ditolak Kementan dengan alasan SDM yang ada di Jakarta bakal berkurang. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri, justru malah diterima.

Hal itu dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu. Ghufron pun menyatakan tidak ada yang salah dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut. Sebab tidak ada imbalan yang ia terima.

Selain itu, ia menilai bahwa Dewas KPK tak berwenang memeriksa kasus etik tersebut. Sebab, menurutnya, peristiwanya sudah kedaluwarsa. Adapun Ghufron menghubungi pejabat Kementan pada 15 Maret 2022. Sementara, kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Ghufron membenarkan bahwa dia memang menelepon Kasdi pada periode Maret 2022. Ia menyebut telepon tersebut sifatnya adalah meneruskan pengaduan. Dia juga mengklaim sebelum meneruskan pengaduan itu pihaknya sudah berdiskusi dan minta pendapat kepada Alexander Marwata, juga Wakil Ketua KPK.

“Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi),” kata Ghufron.

Ghufron pun menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan. Namun, hal ini juga yang akhirnya membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh. Kasdi melaporkan hal itu setelah dirinya ditahan KPK karena terseret kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dalam kode etik KPK, komisioner memang dilarang berhubungan baik langsung maupun menggunakan perantara dengan pihak yang tengah berperkara di lembaga antirasuah. Namun, menurut Ghufron, komunikasinya dengan Kasdi tersebut dilakukan jauh sebelum yang bersangkutan menjadi pihak berperkara di KPK bersama SYL.

“Faktanya peristiwa itu 15 Maret (2022), laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022,” kata Ghufron.

Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ia beralasan karena Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etiknya yang dia anggap sudah kedaluwarsa. Ghufron mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan/temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun.

“Iya betul, berkaitan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa diduga sebagai pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, dilaporkan kepada Dewas pada 8 Desember 2023,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024

PTUN Jakarta kemudian mengeluarkan putusan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron. Akibat putusan sela tersebut, Dewas KPK kemudian menunda pembacaan putusan sidang kode etik Ghufron pada Selasa, 21 Mei 2024.

PTUN Jakarta lalu menolak gugatan yang diajukan Ghufron pada awal September lalu. Pengadilan juga mencabut putusan sela soal penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Ghufron oleh Dewas KPK. Hakim PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip Tempo dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Setelah penundaan pelaksanaan proses sidang etik terhadap Nurul Ghufron dicabut, Dewas KPK kemudian membaca putusan sidang kode etik pimpinan KPK tersebut pada Jumat, 6 September 2024. Dewas KPK memvonis Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | CLARA MARIA | MUTIA YUANTISYA | BAGUS PRIBADI | KUKUH S. WIBOWO

Pilihan Editor: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

22 menit lalu

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Arnold Simanjuntak
KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Kaltim Awang Faroek soal dugaan korupsi. Ini temuan KPK.


Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.


Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

3 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu


KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

20 jam lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.


Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

20 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.


Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

20 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.


Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

20 jam lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.


Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

20 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK


Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

1 hari lalu

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dua anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury, mengenakan rompi tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2022-2023 yang melibatkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.


Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

1 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?