TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan sejumlah kejanggalan pada proses permohonan gelar guru besar yang bermasalah di universitas. Kementerian yang dipimpin oleh Nadiem Makarim itu mengaku ada sebelas asesor yang bermasalah dan sedang diperiksa.
Tim akademikus yang mengetahui penelusuran Kemendikbudristek mengungkap adanya komplotan asesor atau yang dikenal dengan istilah tim penilai. Mereka berwenang menilai pemenuhan syarat artikel di jurnal internasional, kecukupan angka kredit dosen, sampai memeriksa potensi pelanggaran akademik mereka.
Data Kementerian mencatat, sedikitnya ada 312 profesor yang menjadi bagian tim penilai. Sejumlah anggota beberapa kali menggelar rapat sepanjang April dan Mei 2024. Risalah rapat itu menerangkan hanya 142 profesor yang berkompeten menjadi bagian tim penilai. Sebanyak 15 di antaranya dikeluarkan dari daftar.
Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Lukman membenarkan adanya belasan asesor yang bermasalah. Namun, enggan mengungkapkan nama-namanya.
Salah satu narasumber yang ajek mengkaji penilaian guru besar memberikan daftar asesor kepada Tempo. Beberapa nama yang dicoret itu, kata dia, membentuk jaringan dan cenderung meloloskan kandidat bermasalah.
Tempo memperoleh sejumlah nama yang dicoret itu. Di antaranya adalah dosen perguruan tinggi negeri. Selengkapnya di Mafia Gelar Profesor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 terdapat ketentuan untuk menjadi guru besar. Mereka harus memenuhi semua syarat, tidak terkecuali. Syarat itu seperti harus mempunyai ijazah doktor atau sederajat. Gelarnya dapat diperoleh setelah tiga tahun mendapatkan ijazah doktor.
Lalu, memiliki pengalaman menjadi dosen minimal selama 10 tahun. Mempublikasikan karya ilmiah miliknya di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dan mencapai angka kredit minimal 850 poin.
Lebih lanjut, berdasarkan pedoman operasional penilaian angka kredit dosen tahun 2019 terdapat sejumlah syarat khusus bagi dosen yang belum memenuhi syarat reguler. Mereka dapat menempuh syarat khusus atau loncat jabatan.
Dosen itu harus berprestasi luar biasa sehingga diangkat ke jenjang akademis dua tingkat lebih tinggi. Artinya, calon guru besar minimal wajib berstatus lektor. Dosen yang loncat jabatan dari lektor ke guru besar harus menulis empat artikel di jurnal ilmiah bereputasi.
Penelusuran ini merupakan bagian dari investigasi Tempo terhadap dugaan kecurangan guru besar di sejumlah kampus. Laporan mengenai dugaan pelanggaran akademik ini dimuat secara rinci dalam laporan Investigasi Tempo edisi 8-14 Juli soal Gila Gelar Skandal Guru Besar.
Pilihan Editor: Dugaan Rekayasa Syarat Guru Besar di ULM, Rektorat Disebut Cari Whistleblower