TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari menambah deretan pejabat penting era Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dipecat karena tersandung kasus dalam setahun terakhir.
Pada Mei 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate diberhentikan karena kasus korupsi proyek BTS Bakti. Tak lama berselang, pada Oktober 2023, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyusul dengan mengajukan pengunduran diri karena ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus pencucian uang di kementeriannya.
Sebulan kemudian, pada November 2023, Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman menjadi pejabat penting era Jokowi berikutnya yang dipecat dari jabatannya. Ipar Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat. Setelah Anwar Usman, pada pengujung Desember 2023, Ketua KPK Firli Bahuri juga dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Terbaru, Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU oleh DKPP setelah terbukti melakukan pelanggaran etik. Hasyim terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada Rabu lalu, 3 Juli 2024.
Berikut kilas balik pemecatan sederet pejabat penting era Presiden Jokowi dalam kurun setahun terakhir:
1. Menkominfo Johnny G Plate
Presiden Jokowi resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti. Pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 yang diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Adapun Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena tersandung kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini disinyalir merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Dalam perjalanan kasus, Plate dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar. Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita untuk dilelang.
2. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo alias SYL terbelit kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Politikus NasDem itu terjerat kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kementerian yang ia pimpin. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis aliran duit masuk dan keluar dari rekening SYL ke KPK. Dari penelusuran PPATK, transaksi keluar-masuk ke beberapa rekening SYL mencapai ratusan miliar.