Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 5 Pejabat Era Jokowi yang Dipecat karena Tersandung Kasus dalam Setahun Terakhir

Editor

Nurhadi

image-gnews
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat peresmian pabrik baterai kendaraan listrik  PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 3 Juli 2024. Pabrik sel baterai kendaraan listrik terbesar di Asia Tenggara itu dibangun oleh konsorsium perusahaan asal Korea Selatan Hyundai dan LG dengan total investasi senilai Rp160 triliun yang akan diselesaikan secara bertahap. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat peresmian pabrik baterai kendaraan listrik PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 3 Juli 2024. Pabrik sel baterai kendaraan listrik terbesar di Asia Tenggara itu dibangun oleh konsorsium perusahaan asal Korea Selatan Hyundai dan LG dengan total investasi senilai Rp160 triliun yang akan diselesaikan secara bertahap. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari menambah deretan pejabat penting era Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dipecat karena tersandung kasus dalam setahun terakhir.

Pada Mei 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate diberhentikan karena kasus korupsi proyek BTS Bakti. Tak lama berselang, pada Oktober 2023, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyusul dengan mengajukan pengunduran diri karena ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus pencucian uang di kementeriannya.

Sebulan kemudian, pada November 2023, Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman menjadi pejabat penting era Jokowi berikutnya yang dipecat dari jabatannya. Ipar Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat. Setelah Anwar Usman, pada pengujung Desember 2023, Ketua KPK Firli Bahuri juga dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Terbaru, Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU oleh DKPP setelah terbukti melakukan pelanggaran etik. Hasyim terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada Rabu lalu, 3 Juli 2024.

Berikut kilas balik pemecatan sederet pejabat penting era Presiden Jokowi dalam kurun setahun terakhir:

1. Menkominfo Johnny G Plate

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti. Pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 yang diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Adapun Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena tersandung kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini disinyalir merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Dalam perjalanan kasus, Plate dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar. Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita untuk dilelang.

2. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo alias SYL terbelit kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Politikus NasDem itu terjerat kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kementerian yang ia pimpin. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis aliran duit masuk dan keluar dari rekening SYL ke KPK. Dari penelusuran PPATK, transaksi keluar-masuk ke beberapa rekening SYL mencapai ratusan miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

14 jam lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.


PDIP Melirik Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta 2024, Berikut Kebijakannya Selama Jadi Menteri

16 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Melirik Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk Pilkada Jakarta 2024, Berikut Kebijakannya Selama Jadi Menteri

Nama Mendikbudristek Nadiem Makarim dilirik PDIP untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Selama menjadi menteri berikut beberapa kebijakannya.


Kenapa Beberapa Selebritas Disebut Dalam Kasus Eks Ketua KPU?

16 jam lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Kenapa Beberapa Selebritas Disebut Dalam Kasus Eks Ketua KPU?

Vincent Rompies dan Desta disebut dalam sidang etik dugaan asusila eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Ada apa?


Luhut Soal Rencana Kenaikan Tarif Impor Barang sampai 200 Persen Termasuk Impor Tekstil

17 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Soal Rencana Kenaikan Tarif Impor Barang sampai 200 Persen Termasuk Impor Tekstil

Menkomarinves Luhut Pandjaitan berikan penjelasan soal rencana pengenaan tarif impor barang asal Cina, termasuk impor tekstil hingga 200 persen.


Bahlil Dorong Pemuda Katolik jadi Wirausahawan: Jangan Mimpi Kaya kalau Pilih jadi PNS

18 jam lalu

Menteri Investasi Republik Indonesia Bahlil Lahadalia didampingi Pj Gubernur PBD Muhammad Musa'ad dan Ketua Umum PemudanKatolik pada pembukaan kegiatan Rapimnas II Pemuda Katolik di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (5/7/2024) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
Bahlil Dorong Pemuda Katolik jadi Wirausahawan: Jangan Mimpi Kaya kalau Pilih jadi PNS

Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengajak seluruh Pemuda Katolik dari Sabang sampai Merauke untuk menjadi wirausahawan.


DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

18 jam lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

Anggota DKPP Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada unsur relasi kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT. Apa maksudnya?


Legiun Veteran Temui Menkopolhukam, Titip Pesan ke Jokowi agar Naikkan Tunjangan

19 jam lalu

Suasana pelantikan  Legiun Veteran Indonesia (LVRI) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Subekti.
Legiun Veteran Temui Menkopolhukam, Titip Pesan ke Jokowi agar Naikkan Tunjangan

Dana kehormatan dan tunjangan bagi Legiun Veteran disebut hanya naik satu kali selama pemerintahan Jokowi.


Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

21 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Rencana korban melaporkan Hasyim Asy'ari atas kasus tindakan asusila mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak ini.


Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

21 jam lalu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Pada Kamis, 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. TEMPO/Subekti
Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Koalisi Perempuan Indonesia mendukung korban laporkan Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual.


Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

22 jam lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

Mantan Anggota KPU menyoroti kasus tindak asusila Hasyim Asy'ari.