Salah satu pertimbangan pemecatan Firli lantaran yang bersangkutan dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli di antaranya mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK, yaitu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kedua, tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
5. Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Pada April lalu, seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN berinisal CAT melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN itu.
Kuasa hukum korban , Aristo Pangaribuan, menyebut tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila. “Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Menurut dia, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia. Korban disebut dipaksa melakukan hubungan badan.
DKPP kemudian menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT. Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari per Tabu, 3 Juli 2023. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
HENDRI AGUNG PRATAMA | DANIEL A. FAJRI | HAN REVANDA PUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Buntut Pemecatan Budi Santoso dari Dekan FK Unair, Muncul Petisi Tuntut Rektor hingga Jokowi