Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Totok Hariyono, mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan hukum perihal persyaratan calon kepala daerah menjelang Pilkada serentak pada November mendatang. Salah satu yang disoroti ialah soal minimal batas usia calon kepala daerah yang mengalami perubahan aturan.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan aturan terbaru, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada 1 Juli 2024. PKPU ini mengikuti Putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa usia calon gubernur dan wakilnya paling rendah 30 tahun dan usia calon bupati-wakil serta calon walikota-wakil paling rendah 25 tahun dihitung sejak pelantikan.

Totok menilai, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah seperti yang terjadi saat Pilpres 2024. "Jika tidak diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh KPU akan menjadi permasalahan di perselisihan hasil pilkada nanti," kata Totok dalam keterangannya, Selasa, 2 Juli 2024.

Selain itu, dia menyoroti isu mantan narapidana yang maju dalam Pilkada 2024. Terlebih lagi pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan permohonan caleg Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Sumatera Barat, Irman Gusman. Putusan tersebut menyatakan bahwa mantan narapidana seperti Irman Gusman dapat ikut serta di Pileg 2024, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang.

Dia juga mengatakan, bahwa isu dua kali masa jabatan berpotensi menjadi isu yang rawan permasalahan menjelang Pilkada 2024. Ia menilai, isu dua kali masa jabatan ini kemungkinan menjadi salah satu permasalahan yang bakal diajukan dalam sengketa Pilkada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, Totok mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan kebijakan penyamaan makna terhadap sejumlah permasalahan hukum kepada pengawas pemilu di tiap tingkatan. "Sehingga dalam penyelesaian sengketa Pilkada tidak ada perbedaan perlakuan kepada semua calon dalam tahapan pendaftaran," ujarnya.

Ia juga menyatakan, Bawaslu akan berkomunikasi secara konstruktif dan aktif ke berbagai pihak. Komunikasi ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya masalah hukum persyaratan calon pada Pilkada 2024.

"Khususnya dengan KPU, agar saat pendaftaran calon nanti semua persoalan minimal sudah ada kepastian hukum," ucapnya.

Pilihan Editor:Prabowo Subianto: Operasi Kaki Kiri hingga Cerita Kecelakaan Terjun Payung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Megawati Soekarnoputri Soal Kasus Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

18 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Megawati Soekarnoputri Soal Kasus Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Apa kata Megawati atas kasus Hasyim?


KPU Diminta Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Pasca putusan Hasyim Asy'ari

1 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com
KPU Diminta Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Pasca putusan Hasyim Asy'ari

Pembentukan pedoman penanganan kekerasan seksual dianggap penting untuk mencegah kasus pelecahan seperti yang dilakukan Hasyim Asy'ari.


Isi Lengkap Khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Sangat Banyak Sifat Kebinatangan dalam Diri Manusia

1 jam lalu

Isi Lengkap Khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Sangat Banyak Sifat Kebinatangan dalam Diri Manusia

Isi khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari di depan Jokowi di Simpang Lima Semarang, pada Senin, 17 Juni 2024 lalu menjadi sorotan.


Status Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Undip, Masih Jadi Dosen?

1 jam lalu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pesan saat konferensi pers tentang Perkembangan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pemilu 2024, KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Status Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Undip, Masih Jadi Dosen?

Selama menjabat sebagai Ketua KPU status Hasyim Asy'ari sebagai dosen undip adalah nonaktif.


Tanggapan Tokoh Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Kata Jokowi?

2 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Tokoh Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Kata Jokowi?

DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU kare pelanggaran etik lakukan tindakan asusila. Ini kata Jokowi.


KPU DKI Verifikasi Data Perbaikan Calon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana

3 jam lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
KPU DKI Verifikasi Data Perbaikan Calon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana


Dua Ketua KPU Telah Diberhentikan dari Jabatannya: Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari dalam Kasus Berbeda

4 jam lalu

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018.  KPU telah menerima rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara di 17 provinsi dan 146 kabupaten/kota penyelenggara pilkada 2018. ANTARA/Wahyu Putro A
Dua Ketua KPU Telah Diberhentikan dari Jabatannya: Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari dalam Kasus Berbeda

DKPP putuskan pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena tindakan asusila. Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman pernah diberhentikan, apa kasusnya?


Ketua Komisi II DPR Mengaku Pernah Ingatkan Hasyim Asy'ari agar Jaga Sikap dan Perilaku

15 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari berjabat tangan dengan Anggota Komisi II DPR RI saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR Mengaku Pernah Ingatkan Hasyim Asy'ari agar Jaga Sikap dan Perilaku

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku prihatin atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU RI.


Demokrat Resmi Dukung Calon Inkumben di Pilgub Papua Barat, Bangka Belitung, dan Jambi

15 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui usai menghadiri acara Buka Bersama Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2025 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Demokrat Resmi Dukung Calon Inkumben di Pilgub Papua Barat, Bangka Belitung, dan Jambi

Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY secara langsung memberikan surat rekomendasi dukungan kepada para bakal calon kandidat itu.


Jokowi Tertawa Ditanya Peluang Kaesang Maju Pilgub Jakarta

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Tertawa Ditanya Peluang Kaesang Maju Pilgub Jakarta

Kaesang masuk radar sejumlah partai politik Koalisi Indonesia Maju, pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk Pilgub Jakarta.