INFO NASIONAL – Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid mendukung pembentukan Pansus Haji yang akan menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jamaah haji. Dia ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sabtu 22 Juni 2024.
Pembentukan Pansus ini, lanjut dia, berkaitan juga dengan penilaiannya terhadap Kementerian Agama yang menurutnya telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M. Pelanggaran kesepakatan ini terkait dengan kuota haji.
Tahun ini, kuota haji Indonesia dari Arab Saudi awalnya sebanyak 221 ribu jemaah. Namun, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 2 ribu Jemaah. Kuota itu didapatkan setelah Presiden Jokowi melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota yang juga PM Kerajaan Arab Saudi Mohammed Bin Salman. Sehingga, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.
Wachid mengatakan, Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus. Pembagian kuota haji itu mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2).
Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji, dengan tidak menyertakan kuota tambahan di Oktober 2023 tersebut. Dengan rincian, dari alokasi kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah haji, 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 8 persen sisanya atau 27.680 untuk jemaah haji khusus. Sedangkan, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Adapun berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII dengan Kemenag per Maret, usulan perubahan komposisi haji dari Kemenag tersebut, hanya akan dibahas lebih lanjut. Artinya, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada Raker Komisi VIII dengan Kemenag di Bulan November 2023, bukan Maret 2024.
“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujar Pimpinan Komisi VIII DPR RI yang tergabung dalam Timwas Haji DPR RI ini.
Menurut Anggota Dewan dari Dapil Jateng II ini, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen ini sangat penting sebab antrean jamaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus. Oleh karenanya, dirinya meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan 8 persen dan tidak seenaknya saja mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.
“Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” ujar dia. (*)