Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik Soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menjadi pembicara secara daring dalam Seminar Nasional Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2024.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menjadi pembicara secara daring dalam Seminar Nasional Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2024.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet. MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota dewan saat memberikan pernyataan publik soal wacana amendemen UUD 1945.

Majelis MKD membacakan putusan tersebut pada Senin, 24 Juni 2024. Sebelum membacakan putusan, Ketua MKD Adang Daradjatun berujar dewan etik DPR itu telah mempertimbangkan keterangan Bamsoet sebagai teradu, keterangan saksi-saksi, serta memeriksa bukti dokumen pengadu.

Dari proses tersebut, kata Adang, MKD menyimpulkan bahwa Bamsoet terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI. “Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” kata Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Selain itu, MKD juga juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Bamsoet. “Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberian teguran tertulis,” ucap Adang.

MKD pun meminta Bamsoet untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang saat membacakan putusan.

Adang mengatakan setiap anggota DPR dalam bertindak harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan pribadi dan golongan. Selain itu, kata dia, anggota DPR juga harus melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan rakyat.

Adapun Bamsoet sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan di MKD DPR hari ini. Politikus Partai Golkar itu juga diketahui absen dari sidang sebelumnya dalam kasus pelaporan yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta (UIJ), Muhammad Azhari. Dia melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024. Bamsoet dianggap menyatakan bahwa seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.

Sebelumnya, Bamsoet berujar dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945 karena diawali dengan kata kalau atau jika. Sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada, sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.

"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang tidak benar ditempat yang tepat," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis pada Kamis, 20 Juni 2024.

Usai vonis MKD dijatuhkan, Tempo telah meminta tanggapan Bamsoet yang diberikan sanksi teguran tertulis. Namun, Bamsoet belum menanggapi pesan singkat yang dikirim Tempo hingga berita ini ditulis.

Pilihan Editor: Ajukan Gelar Guru Besar, Bamsoet Lulus S2 Dahulu Baru S1

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

4 jam lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Senin 23 September 2024. Dok. MPR
Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

Bamsoet menanggapi usulan Sultan B. Najamudin agar para ketua umum parpol tak lagi dilibatkan dalam urusan eksekutif.


Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

7 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Bea Cukai, menurut Bamsoet, antara lain melalui FIA CPD. Fasilitas ini memudahkan pembalap membawa kendaraan maupun suku cadang.


Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

7 jam lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dia mengatakan, jasa dan pengabdian Soeharto besar terhadap bangsa Indonesia.


Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

7 jam lalu

Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Penyelenggara Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai Penutupan Munas di Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024. Bamsoet mengatakan terpilihnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara aklamasi merupakan keputusan tepat. Dok. MPR
Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.


Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

7 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam diskusi bersama Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

Bersama Lab 45, Ketua MPR Bamsoet kembali mengingatkan urgensi pembentukan angkatan siber di tubuh TNI untuk meghadapi ancaman militer di era digital


Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

8 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat peluncuran buku 'Green Democracy' di Jakarta, Jumat malam 27 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku karya Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin berjudul "Green Democracy". Buku ini dapat menjadi refleksi atas performa demokrasi serta kebijakan pembangunan berkelanjutan.


Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

1 hari lalu

Ketua MPR RI sekaligus Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) dan Ketua Yayasan Perguruan Karya Bhakti Purbalingga Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan secara daring dalam wisuda sarjana ke-2 Universitas Perwira Purbalingga, Jawa Tengah, tahun akademik 2023 - 2024, Kamis, 26 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

Sebanyak 110 mahasiswa dari lima program studi (prodi) di dua fakultas berhasil meraih gelar sarjana, mencatat peningkatan dibandingkan 96 lulusan di wisuda pertama tahun 2023.


Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

1 hari lalu

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.


Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.