TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak mau membayar permintaan pelaku peretasan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2 di Surabaya, Jawa timur, untuk menebus kembali data yang dibobol sebesar Rp 131 miliar.
"Pemerintah enggak mau, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp 131 miliar itu," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo Usman Kansong, Rabu, 26 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Usman mengatakan, alasan pemerintah menolak memenuhi tuntutan peretas karena data PDNS yang dibobol itu sudah tidak bisa diutak-atik baik oleh si peretas maupun oleh Kominfo.
"Karena sudah diamankan data itu. Sudah kami tutup, kan," ucapnya.
Ia mengungkapkan, Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN, serta Telkom Sigma selaku vendor telah mengisolasi data-data dari PDNS 2 di Surabaya. Karena itu, ia mengklaim bahwa data di pusat data itu tidak bisa diambil oleh pelaku peretasan, meski servernya berhasil dilumpuhkan.
"Emang kami bayar juga dijamin enggak diambil datanya? Enggak kan. Yang penting sudah kami isolasi," kata Usman.
Ia juga menyebut, pasca pemerintah mengeluarkan pernyataan publik tidak bakal memenuhi tuntutan dari peretas, tidak ada ancaman lanjutan yang datang dari pelaku peretasan.
Alih-alih membayar tuntutan pelaku peretasan, Usman mengatakan, prioritas pemerintah saat ini ialah memulihkan tenant-tenant yang memiliki back up data. Menurut Usman, baru ada 44 tenant layanan pemerintah yang memiliki cadangan data.
"Kami prioritaskan pemulihan pelayanan publik, kami utamakan tenant yang punya back up data," ujarnya.