TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengklaim sudah melakukan sosialisasi tentang kebijakan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.
Ia menyebut kebijakan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 itu telah disosialisasikan di seluruh wilayah DKI Jakarta, baik melalui media sosial dan berbagai lapisan masyarakat.
"Sudah kami lakukan sosialisasi di lima wilayah kota dengan seluruh camat, lurah, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan wajib pajak," kata Lusiana kepada Tempo, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Upaya sosialisasi itu, kata Lusiana, sama seperti saat Anies Baswedan menjabat gubernur pada periode 2019-2022. "Sosialisasi yang dilakukan sama dengan zaman Pak Anies, yaitu setelah peraturan gubernur ditetapkan," ujarnya.
Di waktu terpisah, Anies Baswedan sempat mengomentari perubahan kebijakan tersebut. Di zamannya, rumah dengan nilai jual objek pajak atau NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan PBB.
Namun, di era Penjabat Gubernur DKI Heru Budi, Lusiana mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024. Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Anies mengimbau kebijakan itu seharusnya disosialisasikan lebih dulu sebelum diterapkan. "Harus ada sosialiasi, supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut, dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan," kata dia di Markas Pemuda Pancasila, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Pemprov DKI, kata dia, seharusnya membuat Jakarta sebagai kota yang terbuka dan nyaman. Jangan sampai, sebagian warganya dari dalam kota berpindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang tersebut.
"Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang," kata Anies.
Lusiana menjelaskan aturan itu bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Serta, menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal dan sesuai sasaran.
Sebelumnya, Lusiana menjelaskan aturan baru ini merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.
"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," kata Lusiana, Selasa, 18 Juni 2024.
Dia menjelaskan apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 maka pembebasan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar. Lusi mengatakan kebijakan tahun sebelumnya pembebasan pajak berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi dampak pademi Covid-19.
Kendati demikian, Lusiana menyebut Pemrov DKI Jakarta memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan soal penerapan pemungutan PBB untuk Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak akan berdampak pada masyarakat kelas bawah. "Untuk masyarakat yang di bawah itu kan tidak terkena apa-apa gratis. Kalau dia rumah satu gratis. Semuanya terkena setelah rumah kedua, ketiga dan seterusnya," kata Heru ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024.
SEPTI NADYA | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Pajak Rumah Kedua dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Heru Budi Sebut Masyarakat Bawah Tak Terdampak