Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

image-gnews
Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Iklan

Juru Bicara Irman, Izwaryani sebelumnya juga menjelaskan, dokumen yang akan diserahkan ke KPU adalah dokumen pengumuman berkas mantan terpidana yang sudah terbit di media cetak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami akan antarkan besok pagi (Jumat, 21 Juni 2024) ke KPU Sumbar file yang sudah terbit itu," kata dia pada Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Izwar, pengantaran berkas ini sesuai dengan amar putusan MK yang menyatakan jika Irman harus secara jujur dan terbuka kepada publik untuk menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Sehingga tidak ada putusan MK itu menyatakan harus terpidana koruptor, hanya terpidana.

"Untuk memenuhi amar putusan MK besok secara media cetak akan terbit besok dan kami tidak ada menutup diri untuk pengumuman tersebut," kata Izwar.

Dia pun menyesalkan framing media yang membenarkan tentang pengumuman ini harus disebutkan terpidana koruptor.

"Tidak juga seperti framing media yang sangat keras menyatakan harus mengumumkan sebagai mantan terpidana korupsi, padahal amar putusan MK hanya menyatakan pernah sebagai terpidana, tidak ada koruptor atau seperti itu, sampai di sana saja," kata Izwar.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan bekas narapidana korupsi Irman ihwal namanya yang dicoret dalam Daftar Calon Tetap atau DCT untuk anggota DPD.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo memerintahkan KPU melakukan PSU caleg DPD Dapil Sumbar.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.

Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti PSU, KPU Sumbar pun meminta Irman jujur soal status dirinya selaku eks narapidana sebelum mengikuti PSU.

Berdasarkan putusan MK, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu dan tanpa melalui kampanye.

Diketahui, Irman merupakan mantan terpidana kasus korupsi impor gula. Dia menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Irman bebas pada September 2019 setelah tiga tahun mendekam di penjara.

Irman mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (pileg) sebagai caleg DPD Sumbar pada 2024. Namun, namanya KPU disebut telah mencoret namanya dalam DCT sebagai anggota DPD Sumbar. Dia pun mengajukan gugatan yang kemudian dikabulkan oleh MK.

Pilihan Editor: Irman Gusman Umumkan Statusnya Sebagai Terpidana untuk Ikut PSU DPD Sumbar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

1 hari lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

Muhammadiyah Sumbar menyatakan rekomendasi untuk Irman Gusman sebenarnya sudah akan diberikan pada Pileg DPD RI lalu.


Koalisi Masyarakat Sumbar Tolak Politik Uang dan Politik Dinasti: Kemenangan 40 Persen dari Transaksional

1 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Koalisi Masyarakat Sumbar Tolak Politik Uang dan Politik Dinasti: Kemenangan 40 Persen dari Transaksional

Koalisi masyarskat sipil Sumbar menggelar diskusi "Sumatra Barat Melawan Politik Uang dan Politik Dinasti". Apa saja


Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

2 hari lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

Juru bicara Partai Gerakan Maju (MFP) berkomentar tentang kondisi demokrasi di Thailand. Ia berpendapat masih ada sisa-sisa rezim militer di negara tersebut.


Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward Thailand Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Bulan Depan

2 hari lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward Thailand Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Bulan Depan

Juru bicara Partai Move Forward (MFP) Thailand memperkirakan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pembubaran partainya akan diumumkan awal bulan depan.


Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

2 hari lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

Dalam wawancara khusus dengan Tempo, juru bicara Move Forward Party (MFP) memastikan mereka akan terus memperjuangkan demokrasi di Thailand.


Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

2 hari lalu

Suasana warga Sumatera Barat laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 18 TPS di Sumatera Barat yang melaksanakan PSU. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

Bawaslu mengklaim telah menyampaikan informasi soal PSU DPD Sumbar dalam berbagai kegiatan.


Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.


Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sudah melakukan pengecekan terhadap server KPU. Hasilnya, tak ada peretasan. Tapi dia menyebut bakal lakukan ini.


Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

4 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?


Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

4 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

KPU menyatakan akan melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.