TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota DPD Irman Gusman yang merupakan eks narapidana kasus korupsi memgumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumatera Barat, Jumat, 21 Juni 2024. Pengumuman ini merupakan syarat yang harus dipenuhinya untuk mencalonkan diri dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat.
Pengumuman jati dirinya sebagai eks napi koruptor tersebut ditulis dalam bentuk pengumuman di media cetak dengan salah satu bunyinya, yakni "Dengan jujur dan terbuka mengumumkan kepada masyarakat Sumatra Barat, termasuk pada pemilih dalam PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa saya memang pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PK nomor 97/Pid.Sus/2029."
Jika dilihat putusan PK yang disebut Irman Gusman, ia dijatuhkan pidana karena dengan secara sah melakukan korupsi. Dalam putusan PK itu juga Irman Gusman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan dicabut dari hak dipilih dalam jabatan publik.
Pengumuman ini dinilai Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari tidak terbuka dan jujur. Sebab, kata 'jujur' ini harus menyebutkan dengan jelas pidana apa yang pernah menjerat yang bersangkutan. “Kalau hanya menyebutkan hanya terpidana saja, kan banyak jenis pidana. Tentu harus terbuka dan jujur jika Irman Gusman adalah Eks Koruptor,” kata dia, Jumat.
Menurut Feri, Irman juga seharusnya menjelaskan secara eksplisit statusnya itu. “Bahwa dia (Irman Gusman) mantan narapidana korupsi sudah menjalankan kewajibannya sebagaimana putusan,” ujarnya. "Harus terang kepada publik, itu kalau tidak salah putusan MK."
Feri juga menegaskan, jika misalnya pengumuman ini hanya menyebutkan terpidana saja dan KPU Sumbar menerimanya, tentu ini akan jadi salah arti. “Kami masyarakat sipil Sumbar akan menggungat KPU menerima syarat Irman Gusman yang hanya menyebutkan terpidana saja,” kata Feri.
Juru Bicara Irman Gusman, Izwaryani sebelumnya menjelaskan, dokumen yang akan diserahkan ke KPU adalag dokumen pengumuman berkas mantan terpidana yang sudah terbit di media cetak. "Kami akan antarkan besok pagi ke KPU Sumbar file yang sudah terbit itu," kata dia pada Kamis, 20 Juni 2024.
Menurut Izwar, pengantaran berkas ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan jika Irman Gusman harus secara jujur dan terbuka kepada publik untuk menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Sehingga tidak ada putusan MK itu menyatakan harus terpidana koruptor, hanya terpidana saja.
"Untuk memenuhi amar putusan MK besok secara media cetak akan terbit besok dan kami tidak ada menutup diri untuk pengumuman tersebut," kata Izwar.
Dia menyesalkan framing media yang membenarkan tentang pengumuman ini harus disebutkan terpidana koruptor. "Tidak juga seperti framing media yang sangat keras menyatakan harus mengumumkan sebagai mantan terpidana korupsi, padahal amar putusan MK hanya menyatakan pernah sebagai terpidana, tidak ada koruptor atau seperti itu, sampai di sana saja," kata Izwar.
Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan bekas narapidana korupsi Irman Gusman ihwal namanya yang dicoret dalam daftar calon tetap atau DCT untuk anggota DPD. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang pemilihan caleg DPD Dapil Sumatera Barat.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.
Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat meminta Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang. Berdasarkan putusan MK, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu dan tanpa melalui kampanye.
Hari ini menjadi batas akhir Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.
Pilihan Editor: Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat