Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Irman Gusman Umumkan Statusnya Sebagai Terpidana untuk Ikut PSU DPD Sumbar

image-gnews
Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota DPD Irman Gusman yang merupakan eks narapidana kasus korupsi memgumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumatera Barat, Jumat, 21 Juni 2024. Pengumuman ini merupakan syarat yang harus dipenuhinya untuk mencalonkan diri dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat.

Pengumuman jati dirinya sebagai eks napi koruptor tersebut ditulis dalam bentuk pengumuman di media cetak dengan salah satu bunyinya, yakni "Dengan jujur dan terbuka mengumumkan kepada masyarakat Sumatra Barat, termasuk pada pemilih dalam PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa saya memang pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PK nomor 97/Pid.Sus/2029."

Jika dilihat putusan PK yang disebut Irman Gusman, ia dijatuhkan pidana karena dengan secara sah melakukan korupsi. Dalam putusan PK itu juga Irman Gusman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan dicabut dari hak dipilih dalam jabatan publik.

Pengumuman ini dinilai Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari tidak terbuka dan jujur. Sebab, kata 'jujur' ini harus menyebutkan dengan jelas pidana apa yang pernah menjerat yang bersangkutan. “Kalau hanya menyebutkan hanya terpidana saja, kan banyak jenis pidana. Tentu harus terbuka dan jujur jika Irman Gusman adalah Eks Koruptor,” kata dia, Jumat.

Menurut Feri, Irman juga seharusnya menjelaskan secara eksplisit statusnya itu. “Bahwa dia (Irman Gusman) mantan narapidana korupsi sudah menjalankan kewajibannya sebagaimana putusan,” ujarnya. "Harus terang kepada publik, itu kalau tidak salah putusan MK."

Feri juga menegaskan, jika misalnya pengumuman ini hanya menyebutkan terpidana saja dan KPU Sumbar menerimanya, tentu ini akan jadi salah arti. “Kami masyarakat sipil Sumbar akan menggungat KPU menerima syarat Irman Gusman yang hanya menyebutkan terpidana saja,” kata Feri.

Juru Bicara Irman Gusman, Izwaryani sebelumnya menjelaskan, dokumen yang akan diserahkan ke KPU adalag dokumen pengumuman berkas mantan terpidana yang sudah terbit di media cetak. "Kami akan antarkan besok pagi ke KPU Sumbar file yang sudah terbit itu," kata dia pada Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Izwar, pengantaran berkas ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan jika Irman Gusman harus secara jujur dan terbuka kepada publik untuk menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Sehingga tidak ada putusan MK itu menyatakan harus terpidana koruptor, hanya terpidana saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk memenuhi amar putusan MK besok secara media cetak akan terbit besok dan kami tidak ada menutup diri untuk pengumuman tersebut," kata Izwar.

Dia menyesalkan framing media yang membenarkan tentang pengumuman ini harus disebutkan terpidana koruptor. "Tidak juga seperti framing media yang sangat keras menyatakan harus mengumumkan sebagai mantan terpidana korupsi, padahal amar putusan MK hanya menyatakan pernah sebagai terpidana, tidak ada koruptor atau seperti itu, sampai di sana saja," kata Izwar.

Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan bekas narapidana korupsi Irman Gusman ihwal namanya yang dicoret dalam daftar calon tetap atau DCT untuk anggota DPD. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang pemilihan caleg DPD Dapil Sumatera Barat.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.

Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat meminta Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang. Berdasarkan putusan MK, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu dan tanpa melalui kampanye.

Hari ini menjadi batas akhir Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.

Pilihan Editor: Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

1 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat peluncuran buku 'Green Democracy' di Jakarta, Jumat malam 27 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku karya Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin berjudul "Green Democracy". Buku ini dapat menjadi refleksi atas performa demokrasi serta kebijakan pembangunan berkelanjutan.


Aturan Baru Pemilihan Pimpinan DPD

23 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Matalitti didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Bachtiar Najamudin pada acara focus group discussion refleksi akhir tahun, di hotel Lebih Dian, Cipocok jaya, Kota Serang pada Jumat malam, 11 Desember 2020.
Aturan Baru Pemilihan Pimpinan DPD

Pemilihan pimpinan DPD akan digelar lewat system paket. Mekanisme ini berbeda dengan ketentuan terdahulu.


Bamsoet Belum Dengar soal Bahlil Didukung 34 DPD Jadi Ketum Golkar

43 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat tiba di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bamsoet Belum Dengar soal Bahlil Didukung 34 DPD Jadi Ketum Golkar

Bamsoet mengaku tidak mengetahui adanya dukungan yang diberikan oleh 34 DPD Golkar kepada Bahlil Lahadalia untuk menjadi ketua umum.


Gugatan Fadel Muhammad Kandas di MA, DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung

46 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al-Haddar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Fadel Muhammad Al-Haddar, juga pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan RI, diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 mencapai Rp.3,03 triliun di Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Gugatan Fadel Muhammad Kandas di MA, DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung

MA kabulkan kasasi DPD RI atas gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD


Sepak Terjang Benny Rhamdani yang Ungkap Sosok Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia

53 hari lalu

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim Polri di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Panggilan ini untuk klarifikasi mengenai sosok inisial T yang disebut dalang judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sepak Terjang Benny Rhamdani yang Ungkap Sosok Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia

Profil Kepala BP2MI, Benny Rhamdani yang ungkap sosok inisial T pengendali judi online.


Eks Koruptor Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD Seusai Pemilu Ulang

28 Juli 2024

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Eks Koruptor Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD Seusai Pemilu Ulang

Irman Gusman pernah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD pada 2023, tapi KPU mencoret namanya lantaran tak memenuhi syarat.


Bawaslu Jawa Tengah Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024

27 Juli 2024

Pimpinan sidang memeriksa identitas pelapor dan terlapor pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu di kantor Bawaslu Jawa Tengah, Semarang Selasa, 20 Februari 2024. Sidang mengagendakan pembacaan pelapor dari tim hukum paslon 01 Amin tentang dugaan 502.564 DPT bermasalah di Jawa Tengah. (foto : Budi Purwanto)
Bawaslu Jawa Tengah Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024

Bawaslu Jawa Tengah menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dam luncurkan peta kerawanan Pilkada 2024


Joune Ganda Resmi Dilantik Ketua DPD HNSI Sulut

24 Juli 2024

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda berfoto bersama usai dilantik sebagai ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulut oleh ketua DPP HNSI Herman Heri, di kantor DPP HNSI Jakarta, Rabu 24 Juli 2024. Dok.  Pemkab Minahasa Utara
Joune Ganda Resmi Dilantik Ketua DPD HNSI Sulut

Joune Ganda dilantik bersama sejumlah ketua DPD HNSI dari berbagai daerah di Indonesia.


Lolos ke DPD RI sebagai Eks Terpidana, Begini Kilas Balik Kasus Korupsi Irman Gusman

23 Juli 2024

Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Lolos ke DPD RI sebagai Eks Terpidana, Begini Kilas Balik Kasus Korupsi Irman Gusman

Irman Gusman ditangkap penyidik KPK pada 17 September 2016 lantaran menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya.


Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

22 Juli 2024

Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman, meluncurkan buku berjudul Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman
Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Irman Gusman merupakan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016. Dia dipecat setelah menjadi tersangka kasus korupsi impor gula Perum Bulog.