TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa penggunaan anggaran pemeliharaan Pusat Data Nasional (PDN) sementara. Sebab, kata Sahroni, PDN sementara masih terkena peretasan meski telah menggunakan Rp 700 miliar untuk pemeliharaan.
Sahroni mengaku heran dengan kinerja pihak-pihak yang bertanggung jawab melaksanakan pemeliharaan PDN sementara. Adanya peretasan, kata dia, tidak mencerminkan anggaran pemeliharaan yang begitu besar.
Maka dari itu, Sahroni menyatakan sudah sepatutnya aparat penegak hukum ikut mendalami penggunaan dana tersebut. “Jadi saya kira, tidak ada salahnya bagi lembaga penegak hukum, seperti Polri, KPK, Kejagung, untuk mulai menyelidiki dugaan tersebut,” kata Sahroni melalui pesan singkat pada Ahad, 30 Juni 2024.
Sahroni menduga ada penyelewengan dana Rp 700 miliar yang dianggarkan untuk pemeliharaan PDN sementara. Dia berujar mungkin saja ada oknum-oknum tidak kompeten di PDN.
“Dengan dana sebesar itu, masa iya proteksi sibernya mudah dibobol dan tidak bisa dipulihkan. Kan, tidak masuk akal, terus ngapain saja mereka selama ini dengan dana sebesar itu?” ucap politikus Partai NasDem itu.
Sahroni menyatakan insiden peretasan PDN kali ini sebagai hal yang sangat fatal dan memalukan. Kejadian itu menunjukkan bahwa negara Indonesia telah dibuat tidak berdaya menghadapi serangan siber.
Sahroni mengatakan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. “Jangan cuma ngeles dengan seribu alasan tanpa adanya perbaikan,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Kemenkominfo telah membelanjakan APBN sebesar Rp 4,9 triliun hingga Mei 2024. Anggaran tersebut di antaranya untuk pemeliharaan PDN yang mencapai Rp 700 miliar.
PDN sementara yang dikelola Kemenkominfo dan Telkom Sigma mengalami gangguan akibat serangan ransomware sejak 20 Juni 2024 lalu. Dalam kasus peretasan PDN itu, para hacker menggunakan perangkat lunak perusak atau ransomware jenis baru bernama LockBit 3.0 Brain Chiper.
Senior Vice President PT Telkom Indonesia Ahmad Reza menanggapi dugaan yang dilayangkan Sahroni. Anak perusahaan PT Telkom Indonesia, yaitu PT Telkomsigma, ditunjuk oleh Kemenkominfo sebagai penyedia layanan komputasi awan PDN sementara. “Terkait PDN atau PDNS semua domain di Kominfo dan informasi semua keluar dari sana,” kata Reza melalui pesan singkat pada Ahad, 30 Juni 2024.
Tempo telah meminta tanggapan Kemenkominfo soal dugaan penyelewengan dana yang disampaikan Sahroni. Namun, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong dan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan belum memberikan tanggapan untuk pesan singkat yang dikirim.
Pilihan Editor: Ketika Hadi Tjahjanto Bicara Bahaya Judi Online di Depan Prajurit TNI AU