TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi diklaim akan melakukan tindakan yang lebih terkoordinasi dalam pemberantasan judi online setelah membentuk satuan tugas (satgas). Satgas judi online resmi disahkan oleh Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menjelaskan, setelah satgas judi online dibentuk pemerintah bukan hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan.
“Karena memang pencegahan itu juga faktor yang sangat penting jadi bekerja dari hulu ke hilir, dari pencegahan sampai penindakan,” kata Usman dihubungi Tempo pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto belum merespons pertanyaan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan pada Senin mengenai progres kerja satgas judi online. Dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Satgas Judi Online, Hadi dibantu oleh Ketua Harian Bidang Pencegahan Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangan pada Sabtu, Usman Kansong mengatakan bahwa secara internal kominfo sudah membahas kelompok kerja atau Pokja. Ini berkaitan dengan bidang pencegahan yang dipimpin langsung oleh Budi Arie.
Namun, Usman mengatakan Pokja ini bersifat opsional. “Pokja ini kan untuk mempercepat kerja kan sebetulnya. Bahkan pokja nanti bisa saja lintas yang tidak masuk dalam tim bisa saja kita minta,” kata dia.
Sesuai surat keputusan presiden atau Keppres nomor 21 tahun 2024 soal satgas judi online, Ketua Pencegahan dan Penegakan Hukum hanya bisa mengusulkan pembentukan pokja. Ketua Satgas judi online kemudian berhak menentukan pembentukan pokja tersebut.
Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dengan opsi dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden. Satgas bekerja dengan didukung Sekretariat yang berkedudukan di kantor Kemenkopolhukam.
Pemerintah mengklaim sudah menutup 2,1 juta situs judi online dan 5 ribu rekening yang diduga terkait transaksi judi online. Jokowi memberikan pernyataan khusus mengenai judi online dan dampaknya pada masalah sosial melalui keterangan pada Rabu, 12 Juni 2024.
“Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi. “Saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online."
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Reaksi DPR hingga Selebritas atas Wacana Bansos untuk Korban Judi Online