Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

image-gnews
Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak  atau UU KIA yang mengatur kewajiban suami untuk mendampingi selama masa persalinan, pada 4 Juni 2024. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka suami berhak cuti selama 2 hari dan dapat memperoleh cuti tambahan paling lama 3 hari berikutnya. Jumlah total yang berhak diberikan kepada suami untuk menemani istri pasca-melahirkan adalah 5 hari.

Lama cuti bagi suami dalam UU KIA juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan dengan pemberi kerja atau pengusaha. Adapun, suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari.

Menanggapi peraturan tersebut, Rachmad Hidayat menilai, cuti bagi suami menjadi langkah positif yang dibutuhkan bagi perkembangan dan pertumbuhan anak, tetapi perlu perhatian khusus. 

“Ini (UU KIA) langkah positif. Seorang laki-laki (ayah) dibutuhkan di rumah untuk terlibat membantu pasangannya dalam proses pasca-kelahiran. Namun, harus dipastikan penyedia lapangan kerja benar-benar menjalankannya,” kata Rachmad kepada Tempo.co, pada Rabu, 12 Juni 2024.

Dosen Teori-Teori Sosial Filsafat UGM ini mengkritisi bahwa pemberian jumlah hari untuk cuti suami dalam UU KIA tidak layak. Sebanyak 2 hari dan tambahan 3 hari untuk cuti suami menemani proses persalinan dan pasca-melahirkan istri tidak relevan untuk diterapkan saat ini.

“Saat ini, pasangan muda hanya hidup bersama meliputi suami dan istri, terpisah dari orang tua dan keluarga besar. Kondisi ini berat dilalui suami dan istri dalam mengurus anak baru lahir, terutama untuk perempuan. Jika perempuan tidak punya support system dalam mengasuh anak usai melahirkan, cuti bagi suami hanya 5 hari itu tidak cukup,” jelas Rachmad.

Rachmad berasumsi cuti suami selama 5 hari tersebut dapat dilakukan, jika pasangan ini dibantu keluarga besar dalam mengurus anak. 

“Jika tinggal di kota yang berbeda dengan keluarga besar. Lalu istri baru melahirkan, cuti bagi suami hanya beberapa hari saja itu cukup berat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rachmad menyarankan, cuti bagi suami untuk menemani istri setelah melahirkan sebaiknya dilakukan selama 2 minggu atau 14 hari. 

“Selain menemani istri recovery (pemulihan) itu butuh waktu tidak sebentar. Waktu 2 minggu ini juga bagus untuk laki-laki menjalankan tanggung jawab sebagai ayah dan suami. Jika laki-laki mendapatkan waktu lebih banyak untuk keluarga dan anak, maka peran domestik lainnya dapat ditangani dengan lebih baik,” kata Rachmad.

Rachmad melihat bahwa suami yang baru menjadi ayah dan langsung bekerja membuat pikiran tidak fokus. 

“Baru menjadi ayah terus langsung masuk ke dunia kerja, saya yakin pasti itu tidak fokus karena mikirin anak di rumah dan istrinya. Kerjaan jadi lebih tidak produktif, lebih baik 2 minggu sehingga ketika masuk dunia kerja sudah happy (senang),” ujar Rachmad.  

Dengan demikian, Rachmad menekankan pentingnya cuti suami untuk menemani persalinan istri selama 2 minggu. Waktu ini juga dapat membuat kebutuhan rasa kasih sayang anak dari sosok ayah akan terpenuhi. Kendati demikian, Rachmad tetap menilai cuti bagi ayah dalam UU KIA ini sebagai langkah positif yang dapat diterapkan perusahaan atau penyedia lapangan kerja. 

RACHEL FARAHDIBA R | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: DPR Mengesahkan UU KIA Istri Melahirkan Suami Bisa Cuti Kerja, Berapa Hari?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

2 jam lalu

Kendaraan melintas dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di batang pohon di Kembangan, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Pemasangan APK di batang pohon yang sebagian besar menggunakan paku tersebut selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. TEMPO/Fajar Januarta
Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

Mahasiswa UGM melakukan riset pemilu hijau untuk melihat pengaruh wacana terhadap perilaku memilih masyarakat perkotaan.


Biaya Kuliah Kedokteran UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

19 jam lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Biaya Kuliah Kedokteran UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian UKT dan IPI S1 Kedokteran UGM 2024 jalur SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri.


63 Tahun Jokowi, Pengusaha Mebel Jadi Presiden 2 Periode

4 hari lalu

Karena sudah 25 tahun tak menyerut kayu, Jokowi meminta petunjuk kepada salah satu tukang bagaimana cara menyerut kayu yang benar. Tempo/Ratih Purnama
63 Tahun Jokowi, Pengusaha Mebel Jadi Presiden 2 Periode

Jokowi berusia 63 tahun pada 21 Juni 2024. Ini perjalanannya dari pengusaha mebel jadi Presiden 2 periode.


Mengapa Tusuk Sate Klathak Harus dengan Jeruji Sepeda?

6 hari lalu

Mudik ke Jogja rasanya kurang lengkap jika belum menikmati rasa sate klathak yang khas/Foto: Cantika
Mengapa Tusuk Sate Klathak Harus dengan Jeruji Sepeda?

Sate Klathak, kuliner khas Bantul Yogyakarta ini memiliki sejumlah keunikan yang membedakannya dari berbagai jenis sate lain di Indonesia.


Sosok Lafran Pane, Pendiri HMI yang Dikisahkan dalam Film Lafran

7 hari lalu

Lafran Pane. wikipedia.com
Sosok Lafran Pane, Pendiri HMI yang Dikisahkan dalam Film Lafran

Sosok Lafran Pane dikisahkan dalam film Lafran, akan tayang serentak di bioskop pada 20 Juni 2024. Siapa dia?


Penulis Buku Gibran The Next President: Saya Bukan Orang Politik, Menjadi Pendukung Siapa, Dibayar Siapa

9 hari lalu

Penulis buku Ahmad Bahar meluncurkan bukunya yang berjudul Gibran The Next President di Kota Solo, Jawa Tengah, pada, Jumat (14/6).
Penulis Buku Gibran The Next President: Saya Bukan Orang Politik, Menjadi Pendukung Siapa, Dibayar Siapa

Penulis buku Ahmad Bahar meluncurkan buku berjudul Gibran The Next President. Ia mengaku bukan simpatisan maupun dibayar siapapun dalam membuatnya.


Selain Buku Gibran The Next President, Ini Judul Buku Lain Ahmad Bahar yang Bahas Soal Anak Jokowi

10 hari lalu

Tim penulis buku Ahmad Bahar memperlihatkan buku Gibran The Next President saat peluncuran di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 14 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Selain Buku Gibran The Next President, Ini Judul Buku Lain Ahmad Bahar yang Bahas Soal Anak Jokowi

Penulis Ahmad Bahar meluncurkan buku Gibran The Next President di Solo, Jumat, 14 Juni 2024. Sebelumnya, ia pernah menulis soal Gibran juga.


Mengenang Demam Citayam Fashion Week 2 Tahun Lalu

10 hari lalu

Gaya remaja di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Ahad, 17 Juli 2022. Fenomena Citayam Fashion Week oleh remaja SCBD (Sudirman, Citayam. Bojonggede, Depok) yang viral di Media Sosial merupakan istilah bagi para remaja yang berpenampilan modis dan nongkrong di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mengenang Demam Citayam Fashion Week 2 Tahun Lalu

Pada 2022, Citayam Fashion Week yang mengusung konsep nyaris sama layaknya Harajuku di Jepang. Ini kilas balik kehebohannya.


Cara Registrasi Ulang Calon Mahasiswa Baru UGM Jalur SNBT, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

11 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Cara Registrasi Ulang Calon Mahasiswa Baru UGM Jalur SNBT, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

Apa saja berkas yang perlu disiapkan untuk registrasi ulang di UGM?


Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

13 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka
Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

Pengesahan UU KIA turut disoroti Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat. Bagaimana menurutnya?