Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Revisi UU TNI, Panglima Minta Masyarakat Pahami Tugas Angkatan Bersenjata

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra (kanan) dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas persetujuan penerimaan hibah Alpalhankan dari luar negeri. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra (kanan) dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas persetujuan penerimaan hibah Alpalhankan dari luar negeri. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menanggapi banyaknya kritik terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Agus, masyarakat harus memahami bahwa tugas angkatan bersenjata bukan hanya soal berperang.

Agus menyampaikan bahwa setidaknya tugas TNI bisa dikelompokkan menjadi dua bagian dalam UU tersebut. “Saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan. Tugas-tugas TNI mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatisme, mengatasi terorisme,” kata Agus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024.

Selain itu, Agus berujar ada juga tugas-tugas lain seperti membantu pemerintahan daerah, membantu Polri, serta search and rescue. “Kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya, dan mengamankan tamu negara setingkat presiden,” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.

Dia kemudian menyatakan bahwa tugas TNI di luar operasi militer atau perang itulah yang mesti dimengerti oleh masyarakat. Menurut Agus, dalam UU saat ini pun TNI memiliki tugas-tugas di luar peperangan. “Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat. Itu sudah sesuai dengan UU,” ucap Agus.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir adanya pasal karet dalam revisi UU TNI.

Menurut Nugraha, Pasal 47 ayat (2) saat ini sudah berjalan di sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Sekretariat Militer Presiden, Badan SAR Nasional, Kementerian Pertahanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

“Sejauh ini berjalan dengan baik. Tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan sebagai pasal karet,” kata Nugaraha dalam pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nugraha mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47, untuk menduduki jabatan di lingkungan sipil ada tahap yang haru dilakukan, yakni harus ada permintaan dari lembaga terkait. Kemudian, setiap prajurit TNI yang disiapkan harus melalui uji tes kompetensi sesuai kebutuhan dari lembaga tersebut.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan sebelumnya khawatir adanya pasal karet dalam Pasal 47 ayat (2) draf revisi UU TNI.

Sebelumnya, Imparsial mengatakan revisi UU TNI bisa membangkitkan kembali dwifungsi ABRI setelah era Reformasi. Pintu masuk dwifungsi TNI ini tercantum dalam Pasal 47 ayat (2) draf revisi UU TNI.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan dalam pasal tersebut disebutkan bahwa prajurit aktif TNI dapat menduduki jabatan sipil di semua kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga prajurit TNI sesuai dengan kebijakan presiden. Padahal, dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pilihan Editor: Ketimbang di Jakarta, Ridwan Kamil Disebut Lebih Potensial Maju di Jawa Barat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

5 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam diskusi bersama Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

Bersama Lab 45, Ketua MPR Bamsoet kembali mengingatkan urgensi pembentukan angkatan siber di tubuh TNI untuk meghadapi ancaman militer di era digital


Kemlu RI Pastikan Pasukan TNI Siap Evakuasi WNI dari Lebanon

2 hari lalu

Sejumlah personel TNI AL yang tergabung dalam Satgas Maritime Task Force (MTF) KONGA XXVIII-O/UNIFIL TA 2023 melakukan penghormatan sebelum diberangkatkan di Koarmada II, Surabaya, Rabu, 6 Desember 2023. TNI Angkatan Laut memberangkatkan KRI Diponegoro-365 dengan membawa 120 personel terdiri dari 105 ABK, sembilan kru helikopter  dan enam personel pendukung ke Lebanon untuk melaksanakan misi perdamaian dunia. ANTARA/Didik Suhartono
Kemlu RI Pastikan Pasukan TNI Siap Evakuasi WNI dari Lebanon

Kemlu menyatakan bahwa pasukan TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) siap siaga untuk membantu operasi evakuasi WNI


Cara dan Syarat Daftar Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI 2024

2 hari lalu

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto (tengah) menerima jajar kehormatan saat menghadiri acara penandatanganan dan penyerahan Helikopter Bell 412 ke Pusat Penerbangan Angkatan Darat di Skadron-21/Serba Guna Puspenerbad, Pangkalan Udara Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 27 Oktober 2022. Menhan menyerahkan dua unit Helikopter Bell 412 kepada TNI AD (Pupenerbad) dengan nomor register HA-5116 dan HA-5183 hasil pengadaan overhaul Heli Bell 412 sebagai program daftar kegiatan prioritas pinjaman dalam negeri Kemhan RI TA 2021 dari PT Black Diamond Heliaero kepada Menhan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Cara dan Syarat Daftar Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI 2024

Pendaftaran rekrutmen perwira prajurit karier TNI 2024 dibuka, ketahui ketentuan dan mekanisme mendaftarnya.


Hal-hal yang Mengemuka Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air

2 hari lalu

Pilot Susi Air asal Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens (kiri) yang disandera OPM di Nduga sejak Februari 2023 telah dibebaskan TNI-Polri, Sabtu, 21 September 2024. Pilot tersebut sudah berada di Timika dan akan diterbangkan ke Jakarta. Istimewa
Hal-hal yang Mengemuka Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air

Meski pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens telah dibebaskan, persoalan tak serta-merta selesai di Tanah Papua.


Joni Pemanjat Tiang Bendera Lulus Seleksi Bintara TNI AD

2 hari lalu

Yohanes Gama Marschal Lau, atau biasa dipanggil Joni, kembali viral di media sosial. Terkini karena gagal seleksi penerimaan anggota TNI. FOTO/X
Joni Pemanjat Tiang Bendera Lulus Seleksi Bintara TNI AD

Sebelum dinyatakan lulus seleksi, pendaftaran Joni sebagai calon Bintara TNI AD sempat ditolak.


TNI Pastikan Tak Ada Penarikan Pasukan di Papua Setelah Pilot Susi Air Dibebaskan

3 hari lalu

Panglima Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM dari Komando Daerah Pertahanan III Ndugama-Derakma, Egianus Kogoya sesaat sebelum pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. Foto: TPNPB-OPM
TNI Pastikan Tak Ada Penarikan Pasukan di Papua Setelah Pilot Susi Air Dibebaskan

Keberhasilan membebaskan pilot Susi Air dianggap mesti menjadi preseden bagi pemerintah, khususnya TNI-Polri, dalam penanganan konflik di Papua.


Begini Kata Pegiat Soal Untung Rugi Pembentukan Angkatan Siber

3 hari lalu

Ilustrasi angkatan siber TNI. ANTARA
Begini Kata Pegiat Soal Untung Rugi Pembentukan Angkatan Siber

Pembentukan angkatan siber sebagai matra keempat TNI diharapkan tidak mengancam kebebasan sipil.


Menko Polhukam Pastikan Tak Ada Bayaran dalam Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Kata TPNPB-OPM

4 hari lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers saat kedatangan pilot Susi Air yang disandera TPNPB-OPM, Philip Mark Mehrtens di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 21 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Menko Polhukam Pastikan Tak Ada Bayaran dalam Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Kata TPNPB-OPM

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan pembebasan pilot Susi Air tanpa bayaran. Apa kata pihak TPNPB-OPM?


Profil Tim Satgas Operasi Damai Cartenz yang Berupaya Soft Approach Bebaskan Pilot Susi Air

4 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Profil Tim Satgas Operasi Damai Cartenz yang Berupaya Soft Approach Bebaskan Pilot Susi Air

Satgas Operasi Damai Cartenz melibatkan 1.925 personel terdiri personel Polda Papua yang didukung Mabes Polri, dan 101 personel TNI. Ini profilnya.


Pemerintah Berencana Bikin Angkatan Siber TNI, Wakil Ketua DPR: Apa Artinya jika Tak Punya Alutsista

4 hari lalu

Ilustrasi angkatan siber TNI. ANTARA
Pemerintah Berencana Bikin Angkatan Siber TNI, Wakil Ketua DPR: Apa Artinya jika Tak Punya Alutsista

Angkatan siber TNI tidak berarti besar jika tidak punya alutsista yang memadai.