Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menimbang Kembali Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024 usai Ketua KPU Bilang Ini

image-gnews
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Kaesang Pangarep memberikan surat rekomendasi kepada pasangan Bakal Cagub dan Cawagub Sulawesi Tengah Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri di Kantor DPP PSI, Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Kaesang Pangarep memberikan surat rekomendasi kepada pasangan Bakal Cagub dan Cawagub Sulawesi Tengah Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri di Kantor DPP PSI, Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 sepertinya perlu ditakar kembali. Pasalnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, batas usia calon kepala daerah yang digunakan masih mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pelantikan.

"Cara pandang kami sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Hasyim menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi kemungkinan KPU RI untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah.

Menurut Hasyim, pelantikan pasangan calon kepala daerah bukan ranah kewenangan KPU. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa KPU berwenang hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024.

"Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden)," jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa lembaganya sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah terbitnya putusan MA tersebut.

"Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ujarnya.

Selain dengan Kemenkumham, ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan juga bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PSI Klaim Kaesang Ikut Pertemuan Prabowo dan Petinggi Koalisi Indonesia Maju

1 jam lalu

Prabowo Subianto bertemu sejumlah tokoh nasional, di antaranya Zulkifli Hasan, Agus Harimurti Yudhoyono, Airlangga Hartarto, Anis Matta, dan Erick Thohir di kediamannya. Para tokoh ini diketahui sebagai  pendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, dan juga bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Instagram/Prabowo
PSI Klaim Kaesang Ikut Pertemuan Prabowo dan Petinggi Koalisi Indonesia Maju

Wakil Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakanKaesang Pangarep ikut hadir dalam pertemuan Prabowo dengan para petinggi KIM kemarin.


KPU Buat PKPU Tindaklanjuti Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

1 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Buat PKPU Tindaklanjuti Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU berharap bisa segera menyelesaikan rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


2 Opsi Tito Karnavian kepada Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada: Mundur atau Diberhentikan

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
2 Opsi Tito Karnavian kepada Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada: Mundur atau Diberhentikan

Tito Karnavian mengatakan, penjabat kepala daerah mesti mengajukan pengunduran diri sebagai ASN 40 hari sebelum pendaftaran calon di Pilkada 2024.


Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

7 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat batas usia calon kepala daerah yaitu terhitung saat penetapan calon


MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

14 jam lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.


Respons Mendagri Tito Soal Hanura Beri Rekomendasi Wamendagri John Wempi Wetipo di Pilkada

14 jam lalu

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Pra-peresmian Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan di Hotel Dynasty Resort Bali, Rabu (26/10/2022).
Respons Mendagri Tito Soal Hanura Beri Rekomendasi Wamendagri John Wempi Wetipo di Pilkada

Mendagri mengingatkan semua ASN harus mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon untuk Pilkada 2024.


Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

16 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Begini Alasan Golkar Beri Dua Penugasan Bagi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta dan Jawa Barat

19 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di komplek perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Begini Alasan Golkar Beri Dua Penugasan Bagi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta dan Jawa Barat

Partai Golkar memberi dua surat penugasan kepada Ridwan Kamil untuk bersiap dalam perhelatan pilkada di dua daerah.


Seloroh Susi Pudjiastuti Saat Ditanya Maju di Pilkada Jabar: Urus Anak-Cucu hingga Sampah

20 jam lalu

Susi Pudjiastuti (Instagram/@susipudjiastuti115)
Seloroh Susi Pudjiastuti Saat Ditanya Maju di Pilkada Jabar: Urus Anak-Cucu hingga Sampah

Susi Pudjiastuti mengirim pesan singkat dengan emoji tertawa saat ditanya soal peluangnya maju di Pilkada Jabar.


Elektabilitas Ridwan Kamil Disebut Merosot di Pilgub Jakarta, Gerindra Buka Opsi Usung Kaesang

20 jam lalu

Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menemukan 16 potensi kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif serta indikasi dugaan adanya kegiatan gerakan yang kemungkinan menggagalkan pemilu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Elektabilitas Ridwan Kamil Disebut Merosot di Pilgub Jakarta, Gerindra Buka Opsi Usung Kaesang

Partai Gerindra membuka peluang untuk mengusung Kaesang Pangarep dlam Pilgub Jakarta.