Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Opsi Tito Karnavian kepada Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada: Mundur atau Diberhentikan

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberi dua opsi kepada penjabat (pj) kepala daerah yang ingin maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Tito mengatakan, opsi pertama, pj kepala daerah mengundurkan diri secara terhormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat pengunduran diri diajukan 40 hari sebelum pendaftaran.

Oposi kedua, jika Pj kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi tetap mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri

“Jadi tinggal pilih ingin di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu, yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” tutur Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 21 Juni 2024.

Tito menyebutkan, telah mengirimkan surat edarannya pada 16 Mei 2024. Dalam surat itu, kata Tito, dijelaskan agar rekan-rekan pj kepala daerah memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon.

Sebelumnya, Tito telah mengumpulkan para pj kepala daerah secara virtual pada Kamis kemarin, 20 Juni 2024. Selain memperingatkan para pj kepala daerah untuk mengajukan pengunduran diri, pertemuan virtual itu juga dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Tito mengatakan, pj kepala daerah memiliki peran pemerintahan di daerah agar tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Tugas Pj adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” kata Tito

Dia juga mengingatkan Pj kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat. Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan pj gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

3 jam lalu

Foto bersama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang, Sabtu, 28 September 2024. Dok. Pribadi
Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

Bawaslu Pandeglang jelaskan kriteria bantuan sembako yang dapat terkena sanksi pidana selama pilkada. Ancaman sanksi ini berlaku untuk pemberi dan penerima bantuan.


Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

17 jam lalu

Sejumlah pekerja membongkar dan memilah logistik ex Pemilu 2024 di gudang KPU Kota Semarang untuk selanjutnya akan dilelang, Jumat, 27 September 2024. Pembongkaran logistik ini dilakukan agar gudang KPU tersebut bisa digunakan untuk persiapan pengelolaan logistik Pilkada 2024. TEMPO/Budi Purwanto
Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.


Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan Menekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Toba

1 hari lalu

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Toba, Agustinus Panjaitan. Foto: Gunawan Hutajulu
Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan Menekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Toba

Pjs Bupati Toba, Agustinus Panjaitan, mengajak Forkopimda untuk menyukseskan Pilkada Toba 2024. Ia menekankan soal netralitas ASN.


Kapolri Minta Korlantas Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Knalpot brong. Foto: Polres Bangkalan
Kapolri Minta Korlantas Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada 2024

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada kecenderungan penggunaan knalpot brong muncul kembali pada masa kampanye Pilkada 2024.


Bupati Serang Raih Penghargaan Bawaslu Awards 2024

1 hari lalu

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (kiri) menerima penghargaan Anugerah Bawaslu Awards yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal di Hotel Aston Serang pada Rabu, 25 September 2024. Dok. Pemkab Serang
Bupati Serang Raih Penghargaan Bawaslu Awards 2024

Penghargan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Ratu Tatu Chasanah karena telah mendukung bawaslu pada pemilikah kepala daerah atau Pilkada 2024.


Pengakuan Kaesang Soal Erina Makan Roti Rp 400 ribu: Ternyata Harganya USD 25

1 hari lalu

Roti isi lobster atau obster roll yang dibeli Erina Gudono dan Kaesang Pangarep di California, Amerika Serikat, Agustus 2024. Instagram
Pengakuan Kaesang Soal Erina Makan Roti Rp 400 ribu: Ternyata Harganya USD 25

Kaesang Pangarep mengklarifikasi terkait cerita tentang roti seharga Rp 400 ribu yang disantap istrinya ketika di Amerika Serikat.


Segini Harta Bobby Nasution, Rival Edy Rahmayadi yang Saling Sindir soal Jalan di Sumut

1 hari lalu

Bobby Nasution. Foto: Diskominfo Kota Medan
Segini Harta Bobby Nasution, Rival Edy Rahmayadi yang Saling Sindir soal Jalan di Sumut

Mengintip kekayaan Bobby Nasution yang saling sindir dengan Edy Rahmayadi terkait jalan di Sumut hingga sebut nama Mulyono


Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang Digelar September 2025, Begini Pertimbangan KPU

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang Digelar September 2025, Begini Pertimbangan KPU

KPU menyebutkan kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dilakukan pada pekan kedua Mei 2025.


Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

Ketua Komisi II DPR menyebut bahwa pihaknya berjuang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer.


KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

KPU mengatakan, publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui Sirekap yang disediakan KPU.