Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kaesang mengatakan akan mengumumkan maju atau tidaknya dalam Pilkada Jakarta pada Agustus 2024 mendatang.
“Kan sudah saya sampaikan, kejutannya nanti di bulan Agustus,” ujarnya di Kantor DPP PSI, Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024.
Kaesang mengatakan proses pendaftaran Pilkada masih lama, ia berharap masyarakat sabar menanti infonya. "Masih lama, pendaftarannya masih akhir Agustus kan. Sabar," ucapnya.
Saat ini, Kaesang yang lahir 25 Desember pada 29 tahun lalu itu dinilai tidak bisa maju dalam Pilgub 2024 dengan aturan sebelum putusan MA karena penetapan calon pilkada pada 22 September 2024.
Pada kesempatan berbeda, Kaesang mengatakan putusan itu masih belum masuk dalam PKPU.
“Itu mungkin belum masuk PKPU. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, apakah harus berkonsultasi dulu ke DPR atau tidak, itu mungkin saya tidak tahu,” ujar putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu, seperti dikutip dari Tempo.
AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA
Pilihan Editor: Soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta, Kaesang: Masih Lama, Sabar