Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapan MPR Soal Wacana Amendemen UUD 1945

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) bersama Ketua MPR RI 1999-2004 Amien Rais (kedua kanan) dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah (kanan), dan Fadel Muhammad (kedua kiri) usai melakukan pertemuan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. Pertemuan tersebut merupakan silahturahmi kebangsaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) bersama Ketua MPR RI 1999-2004 Amien Rais (kedua kanan) dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah (kanan), dan Fadel Muhammad (kedua kiri) usai melakukan pertemuan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. Pertemuan tersebut merupakan silahturahmi kebangsaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

“Untuk memilah mana yang akan diubah saja tidak cukup 1-2 bulan. Tetapi tahapan amendemen itu bisa kita mulai sejak periode sekarang dan akan berproses hingga periode yang akan datang. Yang pasti harus disegerakan,” kata Fadel.

4. Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan:

Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan menyebut MPR bakal membuka pintu seluas-luasnya untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945. Dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024, dia mengatakan aspirasi itu nantinya dikumpulkan dan dikaji lebih lanjut oleh Badan Pengkajian MPR.

Dia menyebutkan Badan Pengkajian MPR bakal menganalisis masukan yang ada dan hasil akhirnya berupa rekomendasi untuk pimpinan MPR periode 2024–2029.

“Pimpinan MPR saat ini tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan amendemen,” kata Sjarifuddin saat menghadiri acara di Bandung, Jumat malam, 7 Juni 2024.

Sjarifuddin menilai, jika amendemen UUD 1945 berjalan, tentu harus dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, kajian terhadap amendemen pun harus dilakukan secara komprehensif.

Dia menegaskan kepentingan rakyat yang pada akhirnya menjadi pedoman mengamendemen UUD 1945. MPR sebagai perwakilan rakyat pun berkewajiban menampung aspirasi dan kehendak rakyat itu.

“Semua tergantung pada masyarakat, termasuk partai politik. Semua silakan memberi masukan kepada MPR,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sjarifuddin juga menegaskan tidak pernah ada wacana mengembalikan pemilihan pasangan presiden-wakil presiden ke MPR dalam usulan amendemen itu.

“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa isu mengembalikan presiden dan wakil presiden ke MPR tidak pernah muncul,” kata dia.

Pilihan editor: Khofifah Sebut Dukungan Golkar di Pilgub Jatim 2024 Tanpa Mahar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

5 jam lalu

Putri Presiden Kedua RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut saat berpidato dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Besar Presiden Kedua RI Jenderal Besar TNI (Purn) H. M. Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu 28 September 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

Tutut dan Titiek Soeharto mengatakan bahwa tak ada manusia yang sempurna dan selalu benar. Mereka juga meminta maaf atas kesalahan Soeharto.


MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

5 jam lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menjelaskan alasan penghapusan nama Mantan Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 soal KKN


Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

9 jam lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dia mengatakan, jasa dan pengabdian Soeharto besar terhadap bangsa Indonesia.


Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

9 jam lalu

Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Penyelenggara Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai Penutupan Munas di Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024. Bamsoet mengatakan terpilihnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara aklamasi merupakan keputusan tepat. Dok. MPR
Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.


Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

10 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat peluncuran buku 'Green Democracy' di Jakarta, Jumat malam 27 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku karya Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin berjudul "Green Democracy". Buku ini dapat menjadi refleksi atas performa demokrasi serta kebijakan pembangunan berkelanjutan.


Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

11 jam lalu

Mantan Presiden Soeharto bersama anak-anak. Youtube.com
Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Usman mengingatkan kejahatan lingkungan, korupsi, dan pelanggaran HAM selama era Soeharto belum selesai dipertanggungjawabkan negara hingga kini.


Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

1 hari lalu

Ketua MPR RI sekaligus Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) dan Ketua Yayasan Perguruan Karya Bhakti Purbalingga Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan secara daring dalam wisuda sarjana ke-2 Universitas Perwira Purbalingga, Jawa Tengah, tahun akademik 2023 - 2024, Kamis, 26 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

Sebanyak 110 mahasiswa dari lima program studi (prodi) di dua fakultas berhasil meraih gelar sarjana, mencatat peningkatan dibandingkan 96 lulusan di wisuda pertama tahun 2023.


Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

1 hari lalu

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.


Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.