TEMPO.CO, Jakarta - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengemuka dalam beberapa hari terakhir. Salah satu wacana dlam amendemen UUD 1945 tersebut adalah untuk mengubah pemilihan presiden dari langsung menjadi lewat Majelis Pemilihan Rakyat atau MPR.
Rencana tersebut mendapat tanggapan berbeda dari berbagai kalangan, termasuk dari MPR.
1. Ketua MPR Bambang Soesatyo: Amendemen Itu Tidak Ada
Ketua MPR Bambang Soesatyo membantah pihaknya telah memutuskan pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR.
"Kami sudah memutuskan amendemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu saat mengunjungi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan pihaknya hanya menerima usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945 dan pemilihan presiden lewat MPR dari Ketua MPR 1999-2004 Amien Rais. Dia menegaskan penerimaan usul dari Amien itu disalahartikan oleh beberapa media massa sehingga muncul pemberitaan yang menyatakan parlemen setuju dengan amendemen UUD 1945.
Isu itu pun berkembang dan ditanggapi banyak tokoh politik sehingga menimbulkan kegaduhan publik. Karena kondisi itu, Bamsoet menegaskan kembali pihaknya membantah beredarnya kabar tersebut.
"Enggak pernah kami menyampaikan ‘kita akan kembali memilih presiden di MPR’, belum karena kita belum bersidang, ya," kata Bamsoet.
2. Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah: MPR Tidak Dapat Mengubah Konstitusi dalam Periode Sekarang
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan pihaknya tidak mungkin melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR. Dalam tata tertib tersebut dijelaskan MPR tidak diperbolehkan mengubah undang-undang jika masa jabatannya tinggal 6 bulan.
"Sekarang menuju 1 Oktober, sudah tinggal kurang 4 bulan, jadi sudah kurang dari 6 bulan. Maka sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini," kata dia pada Sabtu, 8 Juni 2024.