Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapan MPR Soal Wacana Amendemen UUD 1945

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) bersama Ketua MPR RI 1999-2004 Amien Rais (kedua kanan) dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah (kanan), dan Fadel Muhammad (kedua kiri) usai melakukan pertemuan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. Pertemuan tersebut merupakan silahturahmi kebangsaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) bersama Ketua MPR RI 1999-2004 Amien Rais (kedua kanan) dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah (kanan), dan Fadel Muhammad (kedua kiri) usai melakukan pertemuan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. Pertemuan tersebut merupakan silahturahmi kebangsaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengemuka dalam beberapa hari terakhir. Salah satu wacana dlam amendemen UUD 1945 tersebut adalah untuk mengubah pemilihan presiden dari langsung menjadi lewat Majelis Pemilihan Rakyat atau MPR. 

Rencana tersebut mendapat tanggapan berbeda dari berbagai kalangan, termasuk dari MPR. 

1. Ketua MPR Bambang Soesatyo: Amendemen Itu Tidak Ada

Ketua MPR Bambang Soesatyo membantah pihaknya telah memutuskan pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR.

"Kami sudah memutuskan amendemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu saat mengunjungi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan pihaknya hanya menerima usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945 dan pemilihan presiden lewat MPR dari Ketua MPR 1999-2004 Amien Rais. Dia menegaskan penerimaan usul dari Amien itu disalahartikan oleh beberapa media massa sehingga muncul pemberitaan yang menyatakan parlemen setuju dengan amendemen UUD 1945.

Isu itu pun berkembang dan ditanggapi banyak tokoh politik sehingga menimbulkan kegaduhan publik. Karena kondisi itu, Bamsoet menegaskan kembali pihaknya membantah beredarnya kabar tersebut.

"Enggak pernah kami menyampaikan ‘kita akan kembali memilih presiden di MPR’, belum karena kita belum bersidang, ya," kata Bamsoet.

2. Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah: MPR Tidak Dapat Mengubah Konstitusi dalam Periode Sekarang

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan pihaknya tidak mungkin melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR. Dalam tata tertib tersebut dijelaskan MPR tidak diperbolehkan mengubah undang-undang jika masa jabatannya tinggal 6 bulan.

"Sekarang menuju 1 Oktober, sudah tinggal kurang 4 bulan, jadi sudah kurang dari 6 bulan. Maka sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini," kata dia pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaporan Ketua MPR Bambang Soesatyo ke MKD, Apa Fungsi dan Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan?

4 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Pelaporan Ketua MPR Bambang Soesatyo ke MKD, Apa Fungsi dan Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan?

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan mahasiswa Islam Jakarta ke MKD soal pernyataannya mengenai amandemen UUD 1945, Apa tugas MKD?


MKD DPR Jatuhkan Sanksi Ringan, Bamsoet: Biarkan Masyarakat yang Nilai Putusan Itu

5 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya PPHN Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan di Indonesia
MKD DPR Jatuhkan Sanksi Ringan, Bamsoet: Biarkan Masyarakat yang Nilai Putusan Itu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons ihwal putusan MKD DPR RI. Bamsoet dinilai melanggar kode etik karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.


Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkuat Soliditas Kebangsaan

17 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima pengurus PPPAU, FKPPAL, dan HIPAKAD, di Jakarta, Senin (24/6/24)
Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkuat Soliditas Kebangsaan

Data BPS mencatat, hampir 10 juta atau sekitar 22,25 persen Generasi Z berusia 15-24 tahun berstatus tidak memiliki kegiatan


MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik Soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

1 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menjadi pembicara secara daring dalam Seminar Nasional Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2024.
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik Soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota dewan saat memberikan pernyataan publik soal wacana amendemen UUD 1945.


Wasekjen MPN Pemuda Pancasila Ingatkan Kewenangan MKD DPR

2 hari lalu

Wakil Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Direktur Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto mendukung langkah Ketua MPR Bambang Soesatyo yang tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Sabtu (22/6/24)
Wasekjen MPN Pemuda Pancasila Ingatkan Kewenangan MKD DPR

MKD DPR tidak dapat memeriksa pimpinan MPR dan anggota MPR saat mewakili lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya


Ketum Baladhika Karya SOKSI Minta Pelapor Ketua MPR di MKD Cabut Laporan

2 hari lalu

Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Nofel Saleh Hilabi, saat diwawancarai wartawan.
Ketum Baladhika Karya SOKSI Minta Pelapor Ketua MPR di MKD Cabut Laporan

Pelapor bisa dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoax


Ketum GM FKPPI: Kewenangan MKD Sebatas Pelaksanaan Tugas Anggota DPR

2 hari lalu

Ketua Umum Generasi Muda FKPPI, Sandi Rahmat Mandela.
Ketum GM FKPPI: Kewenangan MKD Sebatas Pelaksanaan Tugas Anggota DPR

Kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR


Keputusan Ketua MPR Tidak Penuhi Panggilan MKD Dinilai Ketum HIPAKAD Sesuai Aturan

2 hari lalu

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) sekaligus Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Hariara Tambunan
Keputusan Ketua MPR Tidak Penuhi Panggilan MKD Dinilai Ketum HIPAKAD Sesuai Aturan

Pernyataan asli yang dikeluarkan Bamsoet berbeda dengan yang dilaporkan atau dituduhkan kepada Bamsoet melalui MKD DPR.


Ajukan Gelar Guru Besar, Bamsoet Jadi Dosen Sejak 2013 tapi Sempat Tak Aktif

3 hari lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Ajukan Gelar Guru Besar, Bamsoet Jadi Dosen Sejak 2013 tapi Sempat Tak Aktif

Bamsoet mengajukan gelar guru besar dan mengklaim telah mengikuti prosedur.


Kronologi Anggota MKD DPR Kesal ke Bamsoet

4 hari lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Kronologi Anggota MKD DPR Kesal ke Bamsoet

MKD DPR akan memanggil ulang Bamsoet. Bamsoet dilaporkan karena pernyataannya soal amendemen UUD 1945.