4. Seluruh pekerja wajib iuran Tapera
Belum lama ini Presiden Jokowi juga mengeluarkan kebijakan yang menuai banyak protes. Kebijakan tersebut adalah setiap pekerja dengan gaji Upah Minum Regional (UMR) wajib ikut iuran Tabungan Uang Rakyat (Tapera) tiap bulannya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Besarannya 3 persen dari total gaji dengan sistem iuran pekerja dan pemberi kerja. Pekerja membayar 2.5 persen. Sisanya, 0.5 persen dibayarkan pemberi kerja.
5. Perpanjang kontrak PT Freeport
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061. Pemerintah mengizinkan Freeport memperpanjang kegiatan pertambangan yang habis pada 2041 itu dengan menambah penguasaan saham sebesar 10 persen. Sehingga saham pemerintah menjadi 61 persen.
“Sehingga, total saham (Freeport) di pemerintah 61 persen,” kata Bahlil dalam acara Kuliah Umum Potensi Investasi di IKN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru pada Kamis, 2 Mei 2024, dipantau Tempo dari siaran kanal YouTube Kementerian Investasi.
Sebelumnya, Bahlil juga mengatakan kontrak Freeport perlu diperpanjang karena puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035. Jika kontrak tidak diperpanjang, Freeport tidak bisa melakukan eksplorasi setelah 203 alias terancam terancam berhenti beroperasi.
“Produksinya habis dan eksplorasi underground itu butuh waktu 10 sampai 15 tahun,” ujar Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024. “Kalau kita tidak melakukan perpanjangan (kontrak) sekarang, siap-siap aja 2040 Freeport tidak operasi.”
6. Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan boleh kelola tambang
Terbaru, Presiden Jokowi meneken aturan baru soal kebijakan membolehkan Ormas keagamaan memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Kepala Negara pada Kamis lalu, 30 Mei 2024. Dengan aturan anyar tersebut, Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama bisa mengelola pertambangan.
Sejumlah organisasi lingkungan hidup angkat bicara mengenai revisi peraturan ini. Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam dan Wahana Lingkungan Hidup alias Walhi meminta ormas keagamaan untuk menolak masuk dalam bisnis tambang. “Pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan, rakus tanah dan rakus air,” kata Jatam dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf menganggap konsesi tambang untuk ormas sebagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujarnya lewat pernyataan tertulis, 3 Mei 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIRI RAHAYU | ANDIKA DWI | ILONA ESTHERINA | ANDI ADAM FATURAHMAN | KRISNA PRADIPTA | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Tapera: Warisan Buruk Jokowi