TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal purnatugas Oktober mendatang setelah dua periode menjabat sebagai Kepala Negara. Namun, di tahun pemungkas kepemimpinannya selama satu dekade itu, Jokowi tercatat mengeluarkan sejumlah kebijakan yang tak populis. Polemik pun berseliweran dalam beberapa waktu terakhir akibat kebijakan Jokowi yang tak pro rakyat tersebut.
Berikut 6 kebijakan Jokowi di penghujung kepemimpinannya, yang dianggap tak pro rakyat:
1. Naikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Pemerintah membuat kebijakan kenaikan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024/2025 awal tahun ini. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Terbitnya aturan ini membuat 75 perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) ramai-ramai menaikkan tarif UKT. Aturan ini membuat dunia pendidikan bergejolak. Berbagai protes datang dari kalangan mahasiswa dan pemerhati pendidikan Tanah Air. Kenaikan UKT dinilai membatasi kesempatan kelas menengah-bawah menempuh pendidikan.
Presiden Jokowi kemudian memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makariem gara-gara polemik kenaikan UKT ini pada Senin, 27 Mei 2924. Usai bertemu Kepala Negara, Nadiem menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT. Kebijakan itu paling lambat kudu diterapkan PTN/PTN-BH per 5 Juni 2024.
“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan merevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Nadiem.
2. Naikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dilansir dari Koran Tempo terbitan Rabu, 13 Maret 2024, Pemerintah menetapkan kebijakan baru berupa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN naik menjadi 12 persen. Kebijakan ini berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah juga telah menetapkan tarif PPN naik sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022. Kenaikan ini merupakan penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kenaikan akan berdampak pada minat masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas. Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menaikkan harga sejumlah barang dan jasa. Meski pendapatan negara akan naik, kenaikan tetap menjadi pil pahit bagi konsumen.
“Karena yang dikenakan PPN selected pada komoditas tertentu, misalnya akan menurunkan minat konsumen untuk makan di restoran,” katanya saat dihubungi, Selasa, 12 Maret 2024.
3. Naikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras
Pemerintah menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di delapan wilayah sejak Maret 2024. Relaksasi kenaikan HET beras tersebut baru-baru ini diperpanjang. Perpanjangan relaksasi HET ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya, Kenaikan berkisar Rp 1.000 per kilogram untuk beras premium, dan Rp 1.600-1700 per kilogram untuk beras medium.
Presiden Jokowi menegaskan kebijakan HET beras menyesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual saat ini. Harga eceran tertinggi sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. “Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik,” kata Jokowi saat meninjau Pasar Senggol, Dumai, Riau, Sabtu 1 Juni 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan kebijakan ini langkah strategis untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta retail modern di seluruh Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam surat Kepala Bapanas kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tanggal 31 Mei 2024.
“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terbit,” ujar Arief dalam keterangan tertulis Bapanas, Senin, 3 April 2024.
Selanjutnya: Iuran wajib Tapera hingga obral izin izin tambang untuk ormas keagamaan