TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi memastikan kelancaran distribusi bantuan pangan beras usai meninjau stok beras dan penyerahan bantuan cadangan pangan pemerintah di Gudang Bulog Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Ia juga menanyakan kepada penerima manfaat apakah mereka sudah menerima bantuan pangan dari Januari hingga Juni. Selain itu, ia pun mengonfirmasi, distribusi bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan akan berlanjut hingga Desember 2024.
“Januari sudah dapat? Februari sudah? Maret sudah? April sudah? Mei sudah? Yang diterima ini Juni? Setelah Juni nanti Agustus, Oktober, Desember. Sampai Desember diteruskan ya,” ucap Jokowi, pada 27 Juni 2024, seperti tertulis dalam Setkab.go.id.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan, program bantuan pangan tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
“Itu sudah kita hitung-hitung di APBN diteruskan atau enggak. APBN cukup enggak karena ini duit triliunan, gede banget 10 kg per bulan untuk 22 juta masyarakat kita,” jelas Jokowi.
Jokowi juga menyatakan, perusahaan Bulog memiliki stok beras yang mencukupi, yaitu 1,7 juta ton untuk nasional dan 1.500 ton di Gudang Bulog Buntok, Kalimantan Tengah. Dengan stok beras tersebut, Jokowi akan menyalurkan bantuan pangan selama dua bulan sekali sampai Desember 2024. Namun, bantuan pangan ini berbeda dengan bantuan sosial. Adapun, perbedaan dua bantuan ini sebagai berikut.
Bantuan Pangan Beras
Berdasarkan badanpangan.go.id, bantuan pangan beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh perusahaan Bulog. Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Bantuan pangan akan disalurkan kepada penerima bantuan pangan beras sesuai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Adapun, besaran bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram beras untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat per bulan. Bantuan ini akan disalurkan oleh Bulog yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, PT Jasa Prima Logistik, dan PT Yasa Artha Trimanunggal.
Bantuan Sosial
Mengacu jakarta.bpk.go.id, bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang bersifat tidak terus-menerus dan selektif dalam bentuk uang atau barang kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah sebagai pemberi bantuan sosial dan masyarakat menjadi penerima bantuannya berkewajiban mempertanggungjawabkan sesuai porsi berdasarkan ketentuan.
Bantuan sosial memiliki beberapa program, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan berupa uang Rp200 ribu per orang per bulan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa uang Rp200 ribu ditukarkan dengan bahan makanan, dan Program Keluarga Harapan (PKH) berupa uang tunai sesuai kategori usia atau jenjang SD sampai SMA. Dengan demikian, perbedaan bantuan pangan beras dan bantuan sosial terletak pada barang atau uang yang akan diberikan. Bantuan pangan akan disalurkan berupa beras 10 kilogram, sedangkan bantuan sosial diberikan dalam bentuk beberapa macam sesuai program dari pemerintah.
Pilihan Editor: Mudarat Bansos Keluarga Pejudi Online