TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan, rencana pembentukan Kementerian Haji levelnya terlalu tinggi. Menurut dia, lebih memungkinkan pembentukan Badan Haji.
"Kalau Kementerian Haji mungkin levelnya terlalu tinggi. Lebih mungkin adalah Badan (Haji)," kata Abdul saat dihubungi, Jumat, 7 Juni 2024.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah sebelumnya menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) dipisahkan dengan Kementerian Haji. Sehingga, persoalan haji tidak menjadi hal yang diurus Kemenag.
Menurut Abdul, pembentukan Badan Haji akan membuat penyelenggaraan haji lebih independen, akuntabel, dan efisien. Pengalaman pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) bisa menjadi model.
"Pengelolaan DAU di bawah Kemenag yang sekarang menjadi BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) juga bisa menjadi model," kata Abdul.
Adapun Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, setuju dengan usulan mengenai pembentukan Kementerian Haji sehingga persoalan haji tidak menjadi hal yang diurus oleh Kementerian Agama. "Pada prinsipnya, saya sangat setuju agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung di bawah Presiden. Selama ini, haji hanya menjadi satu direktorat dari sebuah kementerian," kata Ashabul Kahfi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Kahfi menilai pembentukan Kementerian Haji merupakan ranah kebijakan politik. Dalam konteks hari ini telah terjadi dualisme pengelolaan haji, yakni di antara Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. "Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain, yakni BPKH," ujar Kahfi.
Dengan demikian, Kahfi menilai dibutuhkan kementerian tersendiri untuk mengatasi hal itu. Kementerian Haji, dapat menjadi satu-satunya instansi yang mengelola segala hal terkait dengan pelaksanaan haji.
Meskipun menyetujui usulan pembentukan Kementerian Haji, Kahfi mengatakan hal tersebut harus dikaji secara komprehensif dalam berbagai aspeknya. Ia bahkan memandang hal yang lebih mudah untuk dilakukan pemerintah adalah mengubah BPKH menjadi Kementerian Haji. "Hal yang paling mudah adalah mengubah lembaga dalam bentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji menjadi sebuah Kementerian Haji," kata dia.
Pilihan Editor: PBNU: Lakukan Ibadah Haji Tanpa Regulasi Resmi Haram Hukumnya