Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Komisi VIII DPR Sarankan Prabowo Tidak Pilih Yaqut sebagai Menteri Agama

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy (kedua kiri), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (tengah), dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) saat mengikuti  rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy (kedua kiri), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (tengah), dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI dari PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, berharap presiden terpilih, Prabowo Subianto, tidak menunjuk kembali Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama dalam pemerintahannya. Menurut Selly, Menag Yaqut sudah tidak layak mengemban amanah tersebut lantaran tidak kooperatif sebagai mitra kerja Komisi VIII.

Usulan itu mengemuka setelah Yaqut berkali-kali tidak menghadiri undangan Komisi VIII untuk memberikan penjelasan ihwal penyelenggaraan ibadah haji 2024. Bahkan, kata Selly, Menag Yaqut tidak menghadiri agenda penyampaian laporan pertanggungjawaban di masa jabatannya, khususnya terkait dengan evaluasi pelaksanaan haji.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menilai pejabat seperti ini tidak layak sebagai pejabat publik, dan pemerintahan selanjutnya harus memilih orang yang bisa mengakomodasi kepentingan mitra kerja," kata Selly saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 27 September 2024.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Dasopang juga menyatakan hal serupa. Menurut Marwan, kinerja Menag Yaqut dalam hal pelaksanaan ibadah haji dapat dijadikan pertimbangan presiden terpilih menunjuk sosok yang lebih terbuka dan transparan.

"Saya melihatnya Menag ini telah gagal dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak layak lagi sebagai seorang menteri," ujarnya.

Marwan juga mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menag Yaqut. Sebab, kata dia, laporan pertanggungjawaban seorang menteri akan menjadi acuan bagi menteri periode berikutnya.

"Rekomendasi DPR, ya bisa dilihat dari rekam jejak Menag ini. Biar presiden yang memutuskannya, itu kewenangan presiden," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diberitakan sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas kembali batal menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII. Rapat tersebut sedianya diagendakan untuk penyerahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ibadah haji sekaligus evaluasi oleh Komisi VIII.

Yaqut batal hadir karena dirinya sedang berada di luar negeri. Anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina menyebut Yaqut tidak bisa ke Indonesia karena kehabisan tiket pesawat.

"Alasannya karena tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Indonesia. Padahal surat dari Sekjen DPR kepada kami, menteri bisa hadir untuk rapat evaluasi," ujarnya.

Juru Bicara Menteri Agama, Sunanto, belum merespons panggilan dan pertanyaan yang dikirimkan ke nomor pribadinya. Serupa dengan Sunanto, jubir Menag lainnya, Anna Hasbie, juga belum merespon panggilan dan pertanyaan Tempo.

Pilihan Editor: Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

20 jam lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan


Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

23 jam lalu

Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Indonesia, Jumat, 9 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

Kemenag bersama Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bersiap membangun Madrasah Terpadu di IKN.


Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

1 hari lalu

Pejabat Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI membahas Workshop dan Seminar Moderasi Beragama Tahun 2024. (ANTARA/HO-Kemenag)
Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

Pembentukan Sekretariat Bersama menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

1 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

Sejak dibentuk pada 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikat halal atau setara dengan lima juta produk.


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

1 hari lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

2 hari lalu

Forum Kerukunan Umat Beragama menyampaikan doa bersama pada Festival pukul bedug dan gema takbir tahun 2017/1438 M di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, 24 Juni 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

Tren kenaikan Indeks Kerukunan Umat Beragama menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.


Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

3 hari lalu

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi. ANTARA/ Foto: Istimewa
Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag membuka kembali pengajuan pendaftaran program studi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

4 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

Sejumlah merek minuman dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

5 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

Berikut ini panduan lengkap untuk mengajukan pembuatan kartu nikah digital bagi pengantin lama dan calon pengantin.