Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBNU: Lakukan Ibadah Haji Tanpa Regulasi Resmi Haram Hukumnya

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Umm PBNU Yahya Cholil Staquf Gus Yahya dalam konferensi pers menjelaskan soal isu-isu Mutakhir Haji 1445 H di Kantor PBNU, Jakarta pada 6 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Ketua Umm PBNU Yahya Cholil Staquf Gus Yahya dalam konferensi pers menjelaskan soal isu-isu Mutakhir Haji 1445 H di Kantor PBNU, Jakarta pada 6 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengajak umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji dengan menempuh cara prosedural yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Yahya mengatakan, para kiai NU telah membahas masalah itu pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta pada 28 Mei 2024 lalu. Forum itu  memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal, tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam. 

Ibadah haji nonprosedural juga mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jamaah haji lain yang menempuh prosedur formal. Di antaranya semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang sempit, serta layanan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi. 

Karena itu, PBNU memandang haji nonprosedural sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa karena melanggar kebijakan pemerintah RI dan Kerajaan Saudi Arabia. Tindakan itu juga berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jemaah haji lain.

Menurut Yahya imbauan PBNU secara resmi juga berbentuk fatwa yang secara tegas melarang masyarakat Indonesia untuk melawan aturan dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sah secara konstitusi. 

"PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi; walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat," kata Yahya dalam rilis resmi yang diterima, Jumat 7 Juni 2024.

Menurut Yahya, alasan munculnya fatwa ini karena saat ini jemaah haji Indonesia sudah mulai berdatangan di Tanah Suci. Beberapa jemaah asal Indonesia tertangkap saat dirazia dan dideportasi karena mengikuti ibadah haji tidak lewat jalur resmi yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara otomatis jemaah yang tertangkap tersebut tidak bisa melanjutkan ibadah hajinya. Pemerintah Indonesia juga tidak bisa memberikan perlindungan karena tidak melalui jalur resmi. 

"Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan," ujar Yahya.

Yahya mengingatkan, bagi jemaah haji yang terjaring razia maka akan menerima sanksi cukup berat. Bagi penanggung jawab perjalanan haji tidak lewat jalur resmi dikenai pidana, sedangkan seluruh orang yang tertangkap saat razia dilarang masuk Arab Saudi untuk urusan apa pun selama 10 tahun. 

Bahkan, jika beberapa tahun kemudian orang yang dapat sanksi tersebut dapat jatah haji sesuai nomor antrean, maka akan tetap ditolak. Hal ini tentu akan merugikan. 

"Jadi kita sampaikan dan peringatkan, sudahlah ikuti aturan saja. Karena haji hanya wajib bagi yang mampu. Mampu itu dalam arti segalanya, izinnya. Tidak harus dipaksakan atau diupayakan untuk mampu," kata Yahya.

Pilihan Editor: Masjidil Haram Padat, Jemaah Haji Diimbau Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

1 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

Menteri Agama Yaqut kembali tidak menghadiri rapat dengan komisi VIII terkait evaluasi penyelenggaran haji 2024.


Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

2 hari lalu

Kepala BPKH Fadlul Imansyah saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kamis, 26 September 2024   TEMPO/ Fachri Hamzah
Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

Kepala BPKH angkat bicara soal ramai pemberitaan ihwal pengelolaan keuangan haji usai dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII.


Heri Hermansyah Rektor UI Periode 2024-2029, Berikut Mekanisme Pemilihan Rektor PTN

4 hari lalu

Rektor UI terpilih periode 2024-2029 Heri Hermansyah saat Debat Publik Tiga Calon Rektor UI di Balai Sidang UI Kampus Depok, Senin, 23 September 2024. Foto : Istimewa
Heri Hermansyah Rektor UI Periode 2024-2029, Berikut Mekanisme Pemilihan Rektor PTN

Profesor termuda FTUI, Heri Hermansyah, terpilih menjadi Rektor UI periode 204-2029. Bagaimana mekanisme penentuan rektor di PTN?


Khofifah Bakal Cuti dari PBNU dan Muslimat NU

4 hari lalu

Ketua PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa berpidato di acara Harlah ke-78 Muslimat NU di Lapangan Beji, Tulungagung, Kamis, 5 September 2024. ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko
Khofifah Bakal Cuti dari PBNU dan Muslimat NU

Khofifah juga mengatakan bahwa angka 2 melambangkan optimisme dan semangat untuk mewujudkan dua periode kepemimpinannya.


Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

5 hari lalu

Mabes Polri. polri.go.id
Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda


Menag Yaqut Absen, Rapat Evaluasi Haji di DPR Batal

5 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menag Yaqut Absen, Rapat Evaluasi Haji di DPR Batal

Rapat Kerja Komisi VIII DPR mengenai evaluasi penyelenggaraan haji hari ini Senin, 23 September 2024 batal.


Puji Prabowo di Pasuruan, Gus Ipul Tegaskan Tak Incar Jatah Menteri

5 hari lalu

Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai serah terima jabatan di Kantor Kemensos RI, Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Puji Prabowo di Pasuruan, Gus Ipul Tegaskan Tak Incar Jatah Menteri

Gus Ipul menegaskan tidak ada pembahasan soal jatah menteri di kabinet Prabowo mendatang.


Cerita Lora Gopong, Caleg Terpilih PKB yang Dipecat Menjelang Pelantikan DPR

5 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Cerita Lora Gopong, Caleg Terpilih PKB yang Dipecat Menjelang Pelantikan DPR

Lora Gopong tak pernah menyangka nasibnya yang sudah lolos ke DPR bakal seperti saat ini. Namanya dicoret dan diganti orang lain oleh DPP PKB.


Kubu Pro dan Kontra Muktamar Luar Biasa NU Sama-sama Keras, Pengamat Minta Kiai Netral dan Dituakan Turun Tangan

7 hari lalu

Warga mengikuti pengajian dalam rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di parkir timur Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 7 Februari 2023. Pengajian yang merupakan rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad NU tersebut mengusung tema
Kubu Pro dan Kontra Muktamar Luar Biasa NU Sama-sama Keras, Pengamat Minta Kiai Netral dan Dituakan Turun Tangan

Menurut salah satu inisiator, pelaksanaan Muktamar Luar Biasa NU dijadwalkan digelar akhir tahun ini.


Muktamar Luar Biasa NU Disebut Tidak Berkaitan dengan Konflik PKB-PBNU

7 hari lalu

Bendera Nahdlatul Ulama (NU). Nu.or.id
Muktamar Luar Biasa NU Disebut Tidak Berkaitan dengan Konflik PKB-PBNU

Sejumlah pihak menggagas muktamar luar bisa Nahdlatul Ulama. Disebut tidak terkait konflik PKB-PBNU