Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marwan Jafar Bocorkan Kesimpulan Pansus Haji: Pemilihan Bahasanya Seperti Orde Baru

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berbincang dengan Duta Besar AS untuk Indonesia, Robert Blake membahas akselerasi Desa Membangun di kantor Kementerian Desa PDTT, Jakarta, 3 Maret 2016. Foto: Istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berbincang dengan Duta Besar AS untuk Indonesia, Robert Blake membahas akselerasi Desa Membangun di kantor Kementerian Desa PDTT, Jakarta, 3 Maret 2016. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Marwan Jafar, mengatakan terdapat penghalusan bahasa dalam kesimpulan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024. Marwan mengatakan penghalusan bahasa tersebut bisa mengaburkan substansi temuan Pansus.

Marwan menilai eufemisme dalam kesimpulan Pansus mencerminkan bahasa era Orde Baru. Dia mengatakan kata melanggar yang sebelumnya disepakati dalam rapat pada Senin malam, 23 September, diubah menjadi kata penyalahgunaan dan ketidaktaatan saat rapat pengesahan kesimpulan esoknya.

“Padahal dalam hukum yang pas adalah melanggar, bahasa pers juga melanggar. Ini lama-lama kayak orde baru juga ketuanya, emang Golkar, sih, kayak begitu memang,” kata Marwan saat diskusi bersama wartawan parlemen, Kamis, 26 September 2024.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyayangkan pemilihan kata yang tidak tegas tersebut. Menurut dia, telah terjadi intervensi sehingga menunjukkan ketidak kritisan kesimpulan Pansus dalam menyelidiki pelanggaran ibadah haji 2024.

Berdasarkan temuan Pansus, kata dia, Kementerian Agama diduga melanggar ketentuan kuota haji khusus. Dalam Undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, kata Marwan, kuota haji khusus hanya dibolehkan 8 persen dari total kuota haji yang ada.

“Pembagian kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk haji khusus ini diduga kuat melanggar undang-undang. Saya masih bersikukuh ini adalah pelanggaran,” ujarnya.

Selain penghalusan bahasa, Marwan mengatakan kesimpulan Pansus awalnya menyebutkan adanya dugaan gratifikasi. Dugaan gratifikasi itu terjadi ketika Kemenag menetapkan 3.503 slot kuota haji dengan masa tunggu nol tahun.

Namun demikian, kata dia, kesimpulan dugaan gratifikasi tersebut telah dihapus dalam kesimpulan. Marwan mengatakan keputusan untuk menghilangkan dugaan gratifikasi tersebut ditengarai karena intervensi sejumlah pihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ya yang namanya intervensi tentu ada, ada saja pihak yang menelepon, lobi-lobi dan sebagainya,” ujarnya.

Meski demikian, Marwan mengatakan kesimpulan Pansus sudah siap disampaikan pada rapat paripurna. Kesimpulan tersebut, kata dia, setidaknya menggambarkan buruknya tata kelola penyelenggaraan haji.

Dia berharap rekomendasi dan temuan tersebut bisa ditindaklanjuti agar persoalan serupa tidak terulang kembali. “Memang belum ideal karena ada keterbatasan waktu dan masih ada keterangan dari pihak penyelenggara teknis yang dibutuhkan, termasuk penjelasan dari penegak hukum,” katanya.

Marwan menambahkan sedianya kesimpulan dan rekomendasi Pansus diparipurnakan hari ini. Namun hal tersebut urung terwujud karena Badan Musyawarah baru menggelar rapat persiapan paripurna pada hari ini.

Terkait hal ini, Ketua Pansus Nusron Wahid mengatakan tidak ada penghalusan bahasa dan intervensi dalam penyusunan kesimpulan. Dia mengatakan memang terjadi perdebatan dalam pemilihan bahasa. 

“Itu hal yang wajar, beda orang beda pendapat, tetapi itu hanya oleh sebagian kecil anggota saja,” kata Nusron saat ditemui pada Selasa, 24 September.

Pilihan editor: Atalia Absen saat Ridwan Kamil Blusukan: Lagi di Lemhanas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

6 hari lalu

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) memimpin Apel Hari Santri 2024 di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Dalam amanatnya, Nasaruddin mengatakan santri bisa menjadi apa saja, termasuk menjadi presiden dan wakil presiden. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.


Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.


DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

6 hari lalu

Jemaah calon haji Indonesia kloter 106 embarkasi Surabaya turun dari bus di Mekah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024. Fase kedatangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M di tanah suci telah berakhir pada Selasa, 11 Juni 2024 yang ditandai dengan mendaratnya 333 jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang 106 embarkasi Surabaya (SUB-106). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.


DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

7 hari lalu

Jemaah haji Indonesia menuju bus untuk kembali ke hotel di Mina, Mekah, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

Pansus Haji DPR menyampaikan lima rekomendasi mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.


Anggota Komisi VIII DPR Sebut Revisi UU Haji Perlu Disegerakan

8 hari lalu

Jemaah haji tiba di Bandara Adi Soemarmo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin, 22 Juli 2024. (Dokumentasi Humas Bandara Adi Soemarmo)
Anggota Komisi VIII DPR Sebut Revisi UU Haji Perlu Disegerakan

Selain itu, kata Singgih, revisi UU Haji penting karena terdapat perubahan kuota dan syarat pelaksanaan haji.


Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

9 hari lalu

Ilustrasi Al-Quran Foto: Canva
Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.


Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

9 hari lalu

Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia melintas menuju Mekah di Mina, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

Salah satu rekomendasi pansus haji adalah revisi peraturan terkait penyelenggaraan haji.


Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

10 hari lalu

Suasana jemaah haji kloter 16 Kabupaten Purbalingga saat dijemput keluarga usai tiba di pendopo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024. Sebanyak 7.973 jemaah haji Indonesia mulai diterbangkan pulang ke tanah air secara bertahap dari Jeddah menuju sejumlah embarkasi yang disiapkan pemerintah. Tempo/Budi Purwanto
Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

Tim Kementerian Agama, kata Arsad, juga sedang menyiapkan sarana klinik kesehatan satelit di hotel tempat jemaah haji tinggal di Makkah.


Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Ketentuannya

12 hari lalu

Sejumlah peserta menunggu giliran untuk registrasi sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024 di Hotel Bela Ternate, Maluku Utara, Sabtu, 19 Oktober 2024. Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti 4.400 peserta yang diselenggarakan hingga 21 November 2024. ANTARA/Andri Saputra
Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Ketentuannya

Berikut ketentuan penggunaan pita hijau bagi peserta SKD CPNS Kemenag 2024 dan tata tertib lainnya yang perlu diketahui.