TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Marwan Jafar, mengatakan terdapat penghalusan bahasa dalam kesimpulan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024. Marwan mengatakan penghalusan bahasa tersebut bisa mengaburkan substansi temuan Pansus.
Marwan menilai eufemisme dalam kesimpulan Pansus mencerminkan bahasa era Orde Baru. Dia mengatakan kata melanggar yang sebelumnya disepakati dalam rapat pada Senin malam, 23 September, diubah menjadi kata penyalahgunaan dan ketidaktaatan saat rapat pengesahan kesimpulan esoknya.
“Padahal dalam hukum yang pas adalah melanggar, bahasa pers juga melanggar. Ini lama-lama kayak orde baru juga ketuanya, emang Golkar, sih, kayak begitu memang,” kata Marwan saat diskusi bersama wartawan parlemen, Kamis, 26 September 2024.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyayangkan pemilihan kata yang tidak tegas tersebut. Menurut dia, telah terjadi intervensi sehingga menunjukkan ketidak kritisan kesimpulan Pansus dalam menyelidiki pelanggaran ibadah haji 2024.
Berdasarkan temuan Pansus, kata dia, Kementerian Agama diduga melanggar ketentuan kuota haji khusus. Dalam Undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, kata Marwan, kuota haji khusus hanya dibolehkan 8 persen dari total kuota haji yang ada.
“Pembagian kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk haji khusus ini diduga kuat melanggar undang-undang. Saya masih bersikukuh ini adalah pelanggaran,” ujarnya.
Selain penghalusan bahasa, Marwan mengatakan kesimpulan Pansus awalnya menyebutkan adanya dugaan gratifikasi. Dugaan gratifikasi itu terjadi ketika Kemenag menetapkan 3.503 slot kuota haji dengan masa tunggu nol tahun.
Namun demikian, kata dia, kesimpulan dugaan gratifikasi tersebut telah dihapus dalam kesimpulan. Marwan mengatakan keputusan untuk menghilangkan dugaan gratifikasi tersebut ditengarai karena intervensi sejumlah pihak.
“Ya yang namanya intervensi tentu ada, ada saja pihak yang menelepon, lobi-lobi dan sebagainya,” ujarnya.
Meski demikian, Marwan mengatakan kesimpulan Pansus sudah siap disampaikan pada rapat paripurna. Kesimpulan tersebut, kata dia, setidaknya menggambarkan buruknya tata kelola penyelenggaraan haji.
Dia berharap rekomendasi dan temuan tersebut bisa ditindaklanjuti agar persoalan serupa tidak terulang kembali. “Memang belum ideal karena ada keterbatasan waktu dan masih ada keterangan dari pihak penyelenggara teknis yang dibutuhkan, termasuk penjelasan dari penegak hukum,” katanya.
Marwan menambahkan sedianya kesimpulan dan rekomendasi Pansus diparipurnakan hari ini. Namun hal tersebut urung terwujud karena Badan Musyawarah baru menggelar rapat persiapan paripurna pada hari ini.
Terkait hal ini, Ketua Pansus Nusron Wahid mengatakan tidak ada penghalusan bahasa dan intervensi dalam penyusunan kesimpulan. Dia mengatakan memang terjadi perdebatan dalam pemilihan bahasa.
“Itu hal yang wajar, beda orang beda pendapat, tetapi itu hanya oleh sebagian kecil anggota saja,” kata Nusron saat ditemui pada Selasa, 24 September.
Pilihan editor: Atalia Absen saat Ridwan Kamil Blusukan: Lagi di Lemhanas