Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

image-gnews
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyitaan terhadap telepon seluler milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti menuai polemik. Buntut tindakan tersebut, Rossa kini dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Rossa juga bakalan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Membahas soal penyitaan terhadap telepon seluler atau ponsel untuk penyeledikan, lantas bagaimana regulasinya di Indonesia?

Polemik ini bermula saat Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada Senin, 10 Juni 2024. Saat datang ke Gedung KPK, Hasto ditemani oleh anak buahnya, Kusnadi. Namun, Kusnadi yang hanya menemani Hasto ke KPK itu, turut diperiksa.

Kusnadi mengatakan, pada saat itu dirinya tengah merokok di halaman gedung KPK sambil menunggu Hasto. Tiba-tiba dia dipanggil oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Penyidik KPK mengatakan Kusnadi dipanggil Hasto. Namun saat dia naik ke lantai dua KPK, Kusnadi justru digeledah dan barang-barangnya disita.

Di antara barang yang disita adalah satu gawai miliknya, buku tabungan dan Anjungan tunai mandiri (ATM). Lalu, ada dua ponsel dan buku catatan Hasto perihal agenda partai. Sampai hari ini, semua barang belum dikembalikan. Kusnadi juga mengaku diperiksa selama 3 jam oleh dua penyidik KPK, satu di antaranya adalah Rossa.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus menyatakan akan melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat dengan tudingan pelanggaran Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 333 KUHP yang dimaksudkannya adalah perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun.

“Dalam satu atau dua hari ini akan kami laporkan,” ujar dia di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

Sebelumnya dugaan pelanggaran prosedur penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK itu juga telah dilaporkan ke Komnas HAM. Rossa Purbo Bekti diduga melanggar Pasal 15 UU KPK 2019. Pada pasal itu dicantumkan, bahwa KPK harus memberi perlindungan terhadap saksi. Namun, kata Petrus, Kusnadi dipaksa dan dijebak untuk diperiksa dalam kasus suap Harun.

Di sisi lain, KPK tidak mempermasalahkan upaya hukum yang dilakukan Hasto yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan negara menjamin hak setiap warga negara yang merasa kepentingannya dirugikan untuk melapor kepada pihak yang berwenang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tapi tentu laporan dimaksud harus berdasar dan beralasan atas hukum,” kata Johanis Tanak, pada Jumat, 14 Juni 2024.

Johanis menekankan, setiap penyidik KPK melaksanakan tugasnya berdasarkan aturan Undang-Undang atau UU. Termasuk penyitaan barang milik saksi, seperti yang dilakukan Rossa terhadap ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan barang untuk keperluan penyidikan, kata dia, sudah diatur dalam UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti,” kata Johanis, menukil beleid dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.

Salah satu aturan terkait penyitaan bukti elektronik seperti ponsel, diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia,” bunyi Pasal 5 ayat (2) regulasi tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Dilaporkannya Penyidik KPK Soal Penyitaan Ponsel Hasto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Olly Dondokambey Dampingi Megawati Ziarah Ke Makam Soekarno

4 jam lalu

Olly Dondokambey mendamping Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri melakukan Ziarah ke Makam Proklamator Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Jumat (21/6/2024)
Olly Dondokambey Dampingi Megawati Ziarah Ke Makam Soekarno

Kedatangan Megawati bersama rombongan dalam rangka peringatan Haul Soekarno ke-54 Tahun.


Eks Komisioner KPK Heran Ada Menteri Anggap OTT Hambat Investasi

5 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Eks Komisioner KPK Heran Ada Menteri Anggap OTT Hambat Investasi

Tugas KPK tentu bukan hanya pencegahan, tetapi juga penindakan, contohnya operasi tangkap tangan atau OTT


Alexander Marwata Minta Pansel KPK Utamakan Rekam Jejak Ketimbang Tes Asesmen

7 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Minta Pansel KPK Utamakan Rekam Jejak Ketimbang Tes Asesmen

Presiden Joko Widodo telah membentuk tim pansel KPK yang terdiri dari 9 orang.


Harta Kekayaan Feri Wibisono yang Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

7 jam lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Harta Kekayaan Feri Wibisono yang Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

Harta kekayaan Jamdatun Feri Wibisono yang akan jadi Wakil Jaksa Agung mencapai Rp 7,4 miliar. Seperti apa rincian hartanya tersebut?


Soal Peluangnya Maju di Pilgub Jateng 2024, Ini Respons Bambang Pacul

8 jam lalu

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Soal Peluangnya Maju di Pilgub Jateng 2024, Ini Respons Bambang Pacul

Bambang Pacul kerap terlibat dalam sejumlah acara diskusi dengan anak muda.


Pengamat Anggap Kans Koalisi PDIP-Golkar Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat Menguat

10 jam lalu

Mentan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya menghadiri acara halal bihalal di kediaman Airlangga, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pengamat Anggap Kans Koalisi PDIP-Golkar Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat Menguat

PDIP menyodorkan nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai bakal calon pendamping Ridwan Kamil.


KPK Gandeng 4 Lembaga Lakukan Reformasi Tata Kelola Pelabuhan

11 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Gandeng 4 Lembaga Lakukan Reformasi Tata Kelola Pelabuhan

KPK mendorong reformasi tata kelola pelabuhan untuk mengurangi biaya logistik sekaligus kepastian waktu layanan.


PDIP Sodorkan Ono Surono untuk Dampingi Ridwan Kamil Maju di Jawa Barat

13 jam lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaiki sisingaan saat parade kesenian Jawa Barat di di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 19 Agustus 2023. Parade yang menampilkan sejumlah kesenian dan kebudayaan khas dari sejumlah kota di Jawa Barat tersebut dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
PDIP Sodorkan Ono Surono untuk Dampingi Ridwan Kamil Maju di Jawa Barat

PDIP menyodorkan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Kang Ono Surono untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilgub Jawa Barat.


PDIP: Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK hingga Strategi Partai Menjelang Pilkada 2024

16 jam lalu

Logo PDIP
PDIP: Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK hingga Strategi Partai Menjelang Pilkada 2024

Belakangan PDIP menjadi sorotan soal Hasto Kristiyanto yang menjadi saksi di KPK, dan strategi partai menjelang Pilkada 2024


KPK Larang 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri untuk Penyidikan Korupsi di Basarnas

16 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Larang 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri untuk Penyidikan Korupsi di Basarnas

KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan di Basarnas.