Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Sebut Amandemen UUD 1945 Ancam Demokrasi

image-gnews
Tangkapan layar - Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjadi pembicara dalam acara
Tangkapan layar - Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjadi pembicara dalam acara "Pemilu 2024 Masih Terjebak pada Agenda Rutinitas Politik" pada 29 Mei 2023. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 atau amandemen UUD 1945 merupakan ancaman bagi demokrasi dan negara hukum karena melemahkan konstitusi.  

Menurut Yance, konstelasi politik saat ini tidak menyediakan suatu kondisi yang positif untuk memperkuat pelembagaan demokrasi dan kedaulatan rakyat. 

“Oleh karena itu, amendemen hanya akan jadi arena dagang sapi para elit untuk membagi dan melakukan konsolidasi kekuasaan,” kata Yance saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Juni 2024.

Menurut Yance, pengalaman beberapa negara akhir-akhir ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi dijadikan untuk melemahkan demokrasi. Ia menyebut fenomena ini abusive constitutionalism. Ia mencontohkan praktik ini terjadi di Rusia dan Afrika. Di negara-negara tersebut, konstitusi diubah untuk menghapus batasan masa jabatan pesiden dari dua periode menjadi tiga periode (third termism). 

“Sehingga orang seperti Vladimir Putin bisa berkuasa lebih dari 20 tahun. Di Turki amendemen konstitusi dibuat untuk mengubah sistem pemerintahan dari Parlementer ke Presidensialisme agar Recep Tayyip Erdogan bisa berkuasa lama dan melakukan sentralisasi kekuasaan,” ujarnya. 

Yance menjelaskan wacana amendemen di Indonesia jauh dari persoalan ketidakadilan yang dialami oleh rakyat dan pembenahan aparatur penyelenggara negara. “Jadi agenda amendemen sekarang bukan saja jauh dari semangat reformasi 1998, bahkan hadir untuk tutup buku mengakhiri reformasi,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan MPR siap melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, perubahan itu dia katakan tidak bisa dilakukan di periode MPR kali ini.

Bamsoet mengatakan MPR akan memfasilitasi perubahan itu jika seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945. “Termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita. Kami di MPR siap untuk melakukan amandemen,” ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Ia menegaskan, MPR sudah menyiapkan jalan untuk perubahan tersebut. Kesiapan itu disampaikan Bamsoet seusai para pimpinan MPR bertemu mantan Ketua MPR Amien Rais di kantor pimpinan MPR. Salah satu perubahan yang mereka bahas adalah mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih presiden.

EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN


Pilihan Editor: Ketua MPR Bamsoet Sebut Pemilu 2024 Sangat Brutal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

8 jam lalu

Putri Presiden Kedua RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut saat berpidato dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Besar Presiden Kedua RI Jenderal Besar TNI (Purn) H. M. Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu 28 September 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

Tutut dan Titiek Soeharto mengatakan bahwa tak ada manusia yang sempurna dan selalu benar. Mereka juga meminta maaf atas kesalahan Soeharto.


MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

9 jam lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menjelaskan alasan penghapusan nama Mantan Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 soal KKN


Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

13 jam lalu

Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Penyelenggara Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai Penutupan Munas di Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024. Bamsoet mengatakan terpilihnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara aklamasi merupakan keputusan tepat. Dok. MPR
Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.


Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

14 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat peluncuran buku 'Green Democracy' di Jakarta, Jumat malam 27 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku karya Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin berjudul "Green Democracy". Buku ini dapat menjadi refleksi atas performa demokrasi serta kebijakan pembangunan berkelanjutan.


Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

15 jam lalu

Mantan Presiden Soeharto bersama anak-anak. Youtube.com
Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Usman mengingatkan kejahatan lingkungan, korupsi, dan pelanggaran HAM selama era Soeharto belum selesai dipertanggungjawabkan negara hingga kini.


Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

1 hari lalu

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.


Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.


MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

1 hari lalu

Presiden Sukarno dan Soeharto
MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).


Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

2 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Mahfud Md., menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur bagus jika dipandang dari sudut pandang lain.