Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

image-gnews
Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMPR telah resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024. Penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR ini diungkapkan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet. 

Bamsoet menyampaikan, usulan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR tersebut sudah diajukan lebih dahulu oleh fraksi Partai Golkar sejak 18 September 2024.  

“Surat dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998,” ujar Bamsoet, pada 25 September 2024.

Bamsoet memutuskan, putusan rapat gabungan pimpinan telah menyepakati untuk menjawab surat dari fraksi Golkar tersebut sesuai etika dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat gabungan tersebut dilakukan pimpinan MPR bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September 2024. Berdasarkan hasil rapat gabungan tersebut, pihak yang hadir menyepakati untuk menghapus nama Presiden Kedua Indonesia, Soeharto, dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. 

Lebih lanjut, Bamsoet juga mengungkapkan alasan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet.

Adapun, penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tertuang dalam Pasal 4. Aturan ini berisi tentang upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk ditujukan untuk Soeharto.

“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia,” bunyi Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

Setelah resmi dihapus, Bamsoet mengatakan, MPR akan mengundang keluarga Soeharto untuk menuntaskan warisan masalah politik di masa lalu untuk membangun rekonsiliasi bangsa. Menurut Bamsoet, pertemuan tersebut akan dilakukan oleh MPR sebelum mengakhiri masa jabatan periode 2019-2024, pada 28-29 September 2024.

“Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat,” ujar Bamsoet, pada 23 September 2024, seperti diberitakan Antara

Diketahui, Soeharto adalah Presiden Indonesia kedua yang dilengserkan karena krisis ekonomi melanda Indonesia ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Kondisi itu diperparah dengan harga kebutuhan pokok melambung tinggi, utang luar negeri mencapai Rp163 miliar USD, dan KKN merajalela. Puncak pelengseran Soeharto terjadi pada 12 Mei 1998 yang digaungkan mahasiswa. 

Setelah menderita sakit berkepanjangan, pada 27 Januari 2008, Soeharto dinyatakan meninggal dunia. Akibatnya, nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 resmi dihapuskan. Saat ini, status TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, seperti diungkapkan oleh Bamsoet dalam YouTube MPRGOID.

RACHEL FARAHDIBA R  | ANNISA FEBIOLA | NAOMY A. NUGRAHENI

Pilihan Editor: Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAM MPR Nomor 11 Tahun 1998

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

25 menit lalu

Ketua MPR RI sekaligus Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) dan Ketua Yayasan Perguruan Karya Bhakti Purbalingga Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan secara daring dalam wisuda sarjana ke-2 Universitas Perwira Purbalingga, Jawa Tengah, tahun akademik 2023 - 2024, Kamis, 26 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

Sebanyak 110 mahasiswa dari lima program studi (prodi) di dua fakultas berhasil meraih gelar sarjana, mencatat peningkatan dibandingkan 96 lulusan di wisuda pertama tahun 2023.


4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

4 jam lalu

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

PKB meminta pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dengan alasan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.


Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

5 jam lalu

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.


Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

5 jam lalu

Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.


Bamsoet Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI 2024-2029

5 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) saat menghadiri Pengukuhan Pengurus DPP KAI periode 2024-2029, di Jakarta, Jumat, 27 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI 2024-2029

Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet), resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2024-2029.


MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

8 jam lalu

Presiden Sukarno dan Soeharto
MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).


Bamsoet Dukung Rencana Ekspansi Naval Vessels Lrssen Group ke Indonesia

8 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima perwakilan Naval Vessels Lrssen (NVL) Group di Jakarta, Jumat 27 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dukung Rencana Ekspansi Naval Vessels Lrssen Group ke Indonesia

Bamsoet mendukung rencana perusahaan pembuatan kapal asal Jerman, Naval Vessels Lrssen (NVL) Group, yang akan berekspansi ke Indonesia.


Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

8 jam lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

Mahfud menduga keputusan MPR terkait TAP yang memuat nama Soeharto ini, ditengarai karena kasus-kasus yang menyeret presiden kedua itu sudah dinyatakan selesai.


Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Jokowi mengatakan ide pemindahan ibu kota negara atau IKN dari Jakarta bukanlah hal baru, sudah ada sejak era Presiden Sukarno.


Doli Sebut Kewenangan Penentuan Calon Wakil Ketua DPR dari Golkar di Tangan Bahlil

12 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Doli Sebut Kewenangan Penentuan Calon Wakil Ketua DPR dari Golkar di Tangan Bahlil

Ahmad Doli menyebut penentuan kader yang akan maju sebagai wakil ketua DPR dari Partai Golkar menjadi kewenangan Bahlil