Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Pengadu Harapkan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

image-gnews
Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal
Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, menginginkan teradu (Hasyim) diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tadi dikasih kesempatan closing statement (pernyataan penutup), kami minta untuk petitumnya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI juga anggota KPU RI," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Dalam pernyataan penutup tersebut, ia juga mengatakan bahwa Hasyim secara jelas menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang didapatkan.

"Majelis DKPP yang terhormat sudah memeriksa, sudah tanya langsung, dan sudah bisa mencium kejanggalannya. Jadi, jangan sampai putusannya melempem," ujarnya.

Oleh sebab itu, Aristo mengharapkan DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban. Ia juga optimistis dengan putusan yang akan dijatuhkan oleh DKPP nanti.

"Optimistis karena buktinya sudah banyak sekali. Kalau sampai ternyata putusannya tidak, saya enggak tahu lagi, ya, kalau putusannya tidak berpihak kepada korban, ya, saya enggak tahu lagi. Nanti kita lihat," katanya.

Ia melanjutkan, "Pasrah juga. Saya enggak tahu, semua bukti sudah kami keluarkan. Mudah-mudahan (DKPP) tergerak hatinya."

Sementara itu, kuasa hukum pengadu lainnya, Maria Dianita Prosperianti, mengatakan bahwa DKPP bersikap positif dalam dua persidangan kasus tersebut.

"Sudah diperiksa ya semuanya, semuanya sudah diserahkan, dan memang DKPP kami melihat ada positif di sini. Berperspektif kepada korban, kepada perempuan, dan kami harap memang putusannya seperti itu," katanya.

Pada pukul 12.45 WIB, Hasyim terlihat keluar dari ruang sidang, namun ia enggan memberikan komentar apapun mengenai sidang kepada wartawan. Hasyim hanya tersenyum, dan berjalan cepat ke Ruangan Teradu.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Hasyim dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum pengadu menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut Kuasa Hukum korban, Hasyim sebagai teradu, mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan perdana di DKPP pada Rabu, 22 Mei 2024 yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Buat PKPU Tindaklanjuti Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

1 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Buat PKPU Tindaklanjuti Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU berharap bisa segera menyelesaikan rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

14 jam lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.


KPU Nyatakan Tak Lolos Syarat Ikut Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Ajukan Sengketa ke Bawaslu

1 hari lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
KPU Nyatakan Tak Lolos Syarat Ikut Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Dharma Pongrekun mengaku tetap berusaha semaksimal mungkin untuk bisa ikut Pilkada Jakarta lewat sengketa yang diajukannya ke Bawaslu.


Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPU Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

2 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPU Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

KPU masih melakukan harmonisasi Undang-Undang Pilkada dengan DPR dan pemerintah.


KPU Tetapkan Tahapan PSU dan Hitung Surat Suara Pascaputusan MK, Berikut Jadwalnya

2 hari lalu

Suasana warga Sumatera Barat laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 18 TPS di Sumatera Barat yang melaksanakan PSU. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
KPU Tetapkan Tahapan PSU dan Hitung Surat Suara Pascaputusan MK, Berikut Jadwalnya

KPU RI telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang atau PSU dan penghitungan ulang surat suara. Berikut jadwal lengkapnya.


Bawaslu Waspadai Kampanye Caleg dan Politik Uang Jelang PSU

2 hari lalu

Seorang WNI memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Bawaslu Waspadai Kampanye Caleg dan Politik Uang Jelang PSU

Bawaslu akan memperketat pengawasan dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.


Yakin Rossa Purbo Bekto Bisa Tangkap Harun Masiku, Eks Penyidik KPK Ini Ungkap Alasannya

2 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Yakin Rossa Purbo Bekto Bisa Tangkap Harun Masiku, Eks Penyidik KPK Ini Ungkap Alasannya

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo yakin jika Rossa Purbo Bekto bisa segera menangkap Harun Masiku. Ia beberkan rekam jejak Rossa.


KPU Sumbar Rencanakan Pemungutan Suara Ulang DPD RI pada 13 Juli

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Sumbar Rencanakan Pemungutan Suara Ulang DPD RI pada 13 Juli

Tahapan rekapitulasi suara akan melibatkan PPK, KPU kabupaten dan kota hingga KPU RI.


Polresta Samarinda Lakukan Ini Jelang PSU di 147 TPS Kaltim

2 hari lalu

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan pengecekan gudang logistik KPU untuk persiapan penghitungan suara ulang, amanah putusan MK. Polresta Samarinda
Polresta Samarinda Lakukan Ini Jelang PSU di 147 TPS Kaltim

Polisi menyatakan keamanan dan kelancaran PSU adalah prioritas utama.


KPU Sumsel Tetapkan Tiga Syarat Rekrutmen Pantarlih, Salah Satunya Paham Teknologi

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Sumsel Tetapkan Tiga Syarat Rekrutmen Pantarlih, Salah Satunya Paham Teknologi

KPU menyatakan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) akan menggunakan e-coklit.