TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun mengatakan hari ini kuasa hukumnya mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Pelaporan ini imbas dirinya dinyatakan tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Dharma sebelumnya telah mendaftar menjadi peserta Pilgub Jakarta dari jalur independen bersama pasangannya, Kun Wardana. Setelah sempat lolos di verifikasi awal, KPU akhirnya menyatakan Dharma-Kun tak lolos.
"Langkah selanjutnya yang sedang kami lakukan maksimal berupa proses sengketa di Bawaslu hari ini. Yang sedang dimasukkan kuasa hukum," kata Dharma kepadaTempo melalui saluran telepon pada Rabu, 19 Juni 2024.
Lewat pengajuan sengketa Pemilu ini, ia menyatakan berusaha semaksimal mungkin agar bisa ikut kontestasi politik Pilkada 2024.
"Kami tetap upayakan semaksimal mungkin jalur yang disiapkan melalui sengketa Bawaslu. Jadi kami mohon doanya karena perjuangan ini bukan untuk kepentingan kami tapi masyarakat Jakarta pada umumnya," kata pria yang kerap dijuliki ahli intelijen itu.
Dia menceritakan proses saat mengunggah syarat-syarat administrasi sempat mengalami kendala teknis karena server terganggu. "Kendala teknis itu cukup signifikan untuk memproses unggah data yang sudah disediakan sehingga kami kehilangan waktu," ucapnya.
Dharma tidak memungkiri KPU sebenarnya memberikan kompensasi lantaran sistem sempat mengalami gangguan. Dia menyebut gangguan sekitar 13 sampai 14 jam.
Dharma mengatakan KPU menetapkan aturan bagi calon independen harus memenuhi suara 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 8,5 juta orang. Dia mengaku tidak tahu ketetapan itu dari hitungan seperti apa, namun Dharma menyatakan angka itu terlalu berat.
"Seharusnya kan syarat cukup 2 atau 1 persen yang penting kami betul-betul serius mengikuti kontestasi ini. Kami merasakan ini terlalu berat dijalani oleh paslon jalur independen," ujarnya.
Awalnya, kata Dharma dia memasukkkan dukungan 840.000 orang. "KPU di situ (menilai) banyak yang ganda sehingga dianggap tidak valid untuk mereka," ujarnya.
Data itu kemudian diperbaiki dan ditambah menjadi 1,2 juta pendukung. "Secara jumlah mencukupi (aturan) bahkan lebih. Namun kan ada verifikasi," ujarnya.
Dharma menilai dalam berkas yang diunggah ada beberapa data yang mungkin tulisannya tidak jelas. "Maka verifikator tidak mau ambil pusing. Kalau tidak persis sama langsung dianggap tidak masuk syarat," katanya.
Pilihan Editor: Bawaslu Waspadai Kampanye Caleg dan Politik Uang Jelang PSU