Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Revisi UU Polri, Koalisi Masyarakat: Ancam Kebebasan Berpendapat, Polisi Jadi Superbody Investigator

image-gnews
Ilustrasi Polri. Istimewa
Ilustrasi Polri. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan sikap menolak revisi Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau revisi UU Polri. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Imparsial, IM57+ Institute, SAFEnet, ICW, dan 15 organisasi lainnya.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengungkap enam pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terhadap revisi UU Polri ini. Pertama, koalisi menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.

Kedua, koalisi menuntut DPR maupun pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan ihwal RUU Polri pada masa legislasi. Ketiga, koalisi menuntut DPR dan presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik kelompok.

"Kami juga menuntut DPR dan presiden mengabaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum," kata Isnur dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024.

Menurut Isnur, pembentukan UU baru seharusnya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat. Bukan justru sebaliknya, revisi UU Polri ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.

Tuntutan koalisi yang keempat adalah mendesak DPR untuk memprioritaskan pekerjaan rumah legislasi lain yang lebih mendesak. Misalnya penyelesaian revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana, revisi UU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kelima, koalisi mendesak pemerintah serta parlemen untuk mengevaluasi dan mengaudit secara serius hingga menyeluruh pada institusi Polri. Koalisi juga meminta evaluasi dan audit itu melibatkan unsur masyarakat sipil serta lembaga HAM negara.

"Keenam, koalisi mendesak pemerintah dan parlemen untuk memperkuat pengawasan kerja kepolisian, baik dalam hal penegakan hukum, keamanan negara, maupun pelayanan masyarakat," kata Isnur.

Menurut Isnur, koalisi juga menilai adanya revisi UU Polri ini berpotensi semakin membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Revisi aturan itu juga dikhawatirkan bisa memberangus hak seseorang untuk memperoleh informasi dan privasinya di media sosial serta ruang digital.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"RUU Polri akan memperluas kewenangan intelkam milik Polri sampai melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurus soal intelijen," kata Isnur.

Koalisi juga menilai revisi UU Polri ini semakin mendekatkan peran kepolisian negara menjadi superbody investigator. Penyadapan di ruang siber pun rentan terjadi, sebab dengan revisi UU Polri ini kepolisian memiliki wewenang yang diklaim sesuai UU Penyadapan.

"Padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan," kata Isnur. Tidak hanya selesai di wewenang penyadapan, revisi UU Polri ini membuat aparat kepolisian berwenang memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian juga menyoroti penambahan batas usia pensiun menjadi 60 sampai 62 tahun bagi anggota Polri dan batas usia pensiun 65 tahun bagi pejabat fungsional Polri. Koalisi menilai penambahan batas usia dalam revisi UU Polri itu tidak memiliki urgensi dan dasar yang jelas.

Koalisi mengatakan revisi UU Polri ini pun menambah daftar kewenangan yang fungsinya tidak jelas sehingga menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara maupun kementerian. Koalisi menyorot revisi UU Polri ini hanya berorientasi menambah kewenangan kepolisian, padahal mekanisme pengawasannya belum diatur secara tegas.

Terakhir, koalisi mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Polri ini terkesan terburu-buru serta mengabaikan partisipasi publik secara menyeluruh.

Pilihan Editor: 3 Hal Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun dalam Revisi UU Polri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PRT Akan Gelar Aksi Serentak Tuntut Pengesahan RUU PPRT

17 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT melakukan aksi unjuk rasa mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 10 September 2024.  Setelah mengendap tanpa kejelasan hampir tiga tahun, RUU ini kemudian dijadikan RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna tanggal 21 Maret 2023. TEMPO/Subekti.
PRT Akan Gelar Aksi Serentak Tuntut Pengesahan RUU PPRT

PRT dan aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil akan menggelar aksi serentak menuntut pengesahan RUU PPRT, pada 17 September 2024.


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

26 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?


Profil Arie Sujito Wakil Rektor UGM, Aktivis Kampus yang Dukung Kebebasan Berpendapat Mahasiswa

28 hari lalu

Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito. UGM.ac.id
Profil Arie Sujito Wakil Rektor UGM, Aktivis Kampus yang Dukung Kebebasan Berpendapat Mahasiswa

Arie Sujito kerap turun mendukung mahasiswa menyuarakan kritik terhadap pemerintah untuk menegakkan demokrasi. Ini profil Wakil Rektor UGM


Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Rekomendasi untuk SNDC: Ingatkan Dampak Perubahan Iklim terhadap Kelompok Rentan

29 hari lalu

Seorang petani menunjukkan tanaman padi berumur sekitar satu bulan mati akibat kekeringan di area persawahan Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa 30 Juli 2024. Sebagian sawah petani di Kecamatan Johan Pahlawan, Meureubo dan Kecamatan Samatiga mengalami kekeringan dan terancam gagal panen. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Rekomendasi untuk SNDC: Ingatkan Dampak Perubahan Iklim terhadap Kelompok Rentan

Koalisi Masyarakat Sipil mendorong pemerintah menjadikan momentum penyerahan dokumen kontribusi iklim dalam SNDC sebagai upaya koreksi komitmen iklim.


Istana Klaim Jamin Kebebasan Berpendapat Demo Revisi UU Pilkada

37 hari lalu

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Klaim Jamin Kebebasan Berpendapat Demo Revisi UU Pilkada

Istana Kepresidenan mengatakan masyarakat sipil dan mahasiswa memainkan peran yang luar biasa sebagai aktor demokrasi.


Abaikan Masyarakat Lokal, Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Sentralisasi Kebijakan Pangan

38 hari lalu

David Ardhian, perwakilan Konsorsium Pangan Bijak, saat memaparkan kondisi sistem pangan Indonesia yang mengabaikan sumber pangan lokal, dalam diskusi bertajuk Transformasi Pangan Negara Kepulauan, di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Abaikan Masyarakat Lokal, Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Sentralisasi Kebijakan Pangan

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik kebijakan di sektor pangan yang terpusat dinilai berakibat pada ketergantungan pada beras dan impor sulit dikurangi


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Informasi Publik Ungkap Fakta Dugaan Impor Produk Israel ke Indonesia

45 hari lalu

Massa Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Palestina (SMURP) melakukan Aksi Kebangkitan Nasional di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Dalam aksinya SMURP menyerukan ganti produk terafiliasi Israel dengan Produk Nasional. TEMPO/Subekti
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Informasi Publik Ungkap Fakta Dugaan Impor Produk Israel ke Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil desak transparansi perdagangan Indonesia dan Israel, bagaimana tuntutannya?


BEM SI Kerakyatan Jawa Barat Gelar Aksi Tolak Revisi UU Polri, Lempar Kepala Babi ke Gedung DPRD Jabar

51 hari lalu

Mahasiswa melempar potongan kepala babi ke dalam area Gedung DPRD Jawa Barat. TEMPO/Hatta Muarabagja
BEM SI Kerakyatan Jawa Barat Gelar Aksi Tolak Revisi UU Polri, Lempar Kepala Babi ke Gedung DPRD Jabar

Koordinator Wilayah Jawa Barat BEM SI Kerakyatan memastikan aksi tolak revisi UU Polri kali ini hanyalah awal dari aksi yang lebih besar.


Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Jokowi dan DPR ke Komnas HAM soal RUU TNI-Polri

52 hari lalu

Dokumen terbaru dari Cilangkap kembali memantik kontroversi RUU TNI. Usulan revisi sarat agenda perluasan wewenang militer.
Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Jokowi dan DPR ke Komnas HAM soal RUU TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan pengaduan mereka ke Komnas HAM berkenaan dengan pembentukan RUU TNI dan Polri yang diduga menyalahi prosedur.


Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Komnas HAM Tolak Revisi UU TNI-Polri

52 hari lalu

Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berorasi saat aksi  di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024. Dalam aksi ini, setidaknya ada 12 tuntutan yang BEM SI suarakan. Beberapa tuntutan di antaranya meminta Presiden Jokowi untuk tidak cawe-cawe di Pilkada 2024, menolak kembalinya dwifungsi TNI Polri demi demokrasi Indonesia, serta mengesahkan UU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Komnas HAM Tolak Revisi UU TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta untuk beraudiensi dengan pimpinan lembaga itu pada Rabu, 7 Agustus 2024. Dalam audiensi itu, koalisi mendesak Komnas HAM untuk menyatakan penolakannya terhadap Revisi Undang-undang atau RUU TNI dan RUU Polri.