TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Sipil akan menggelar aksi serentak pada 17 September 2024. Mereka akan menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah tertunda 20 tahun.
"Jelas sekali pimpinan tidak serius, tidak sungguh-sungguh dalam memproses RUU PPRT. Kami khawatir pimpinan jangan-jangan menolak meloloskan pengesahan RUU PPRT," kata Fanda Puspitasari dari GMNI melalui rilis yang diterima Tempo, Rabu, 10 September 2024.
Baca juga:
Selama September ini, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi di depan Gedung DPR RI setiap hari dari pukul 10.00 hingga 11.00. Aksi dilakukan dengan membentangkan spanduk tuntutan dan aksi teatrikal yang menggambarkan kegiatan PRT sehari-hari.
Mereka berharap pimpinan dan para anggota DPR tergugah dan mengesahkan UU PPRT sebelum jabatannya berakhir. Dengan adanya aksi ini, para PRT juga mengajak masyarakat untuk turun ke jalan dan ikut menuntut pengesahan RUU.
Para aktivis muda yang tergabung dalam Koalisi Sipil, baik yang berasal dari Jakarta maupun dari luar Jakarta, akan mengadakan aksi serentak pada tanggal 17 September 2024 mendatang. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergabung dalam koalisi ini adalah Jala PRT, LBH Apik, GMNI, Emancipate Indonesia, Sindikasi Jabodetabek, Institute Sarinah, dan Srikandi Sriwijaya.
Mereka mempertanyakan mengapa RUU PPRT tidak kunjung disahkan, kendati telah menjadi inisiatif DPR. Desakan untuk mengesahkan RUU PPRT pun semakin kencang ketika DPR dengan kilat mengesahkan RUU yang lain.
RUU Cipta Kerja, misalnya, dapat diselesaikan dalam dua bulan. Kemudian, ada juga Revisi UU Pilkada yang diselesaikan dalam waktu dua hari. Padahal, pemerintah sudah mendukung pengesahan RUU PPRT melalui Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dikirim ke DPR.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperkirakan saat ini jumlah PRT dalam negeri mencapai 5 juta orang, dan didominasi oleh perempuan. RUU PPRT perlu disahkan agar memberikan perlindungan bagi PRT.
Beberapa poin yang diatur dalam RUU ini adalah waktu kerja, lingkup kerja, perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban PRT maupun pemberi kerja. "Sudah terlalu lama kami menunggu, 20 tahun," kata Ajeng, salah satu PRT dari Jakarta.
Pilihan editor: Pansel KPK: Tes Wawancara-Kesehatan untuk Capim dan Calon Dewas KPK Digelar Terpisah