Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Apindo Konsisten Tolak Kebijakan Iuran Tapera Sejak Tahun 2016

image-gnews
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 202 terkait dengan Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan telah menolak Tapera sejak delapan tahun lalu. Seperti diketahui, Tapera diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat. "Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 28 Mei 2024.

Program Tapera menurut Shinta akan memberatkan beban iuran di kedua pihak yaitu pelaku usaha dan juga pekerja atau buruh. Apindo juga sudah melakukan diskusi, koordinasi, bahkan mengirimkan surat kepada Presiden untuk mempertimbangkan Tapera.

Shinta sebagai bagian dari Apindo yang juga mendukung kesejahteraan perumahan bagi pekerja menganggap PP tersebut meniru atau menduplikasi program sebelumnya, yaitu Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

"Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Dari sudut pandang Apindo, pemerintah seharusnya mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan saja. Hal ini sesuai dengan PP maksimal 30 persen atau Rp138 triliun maka dana sebesar 460 Triliun sebagai aset JHT dapat berguna untuk program MLT perumahan pekerja.

Tapera sendiri justru menambah beban bagi para pemberi kerja dan pekerja sebab menambah beban pungutan yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja dengan rincian, yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Tidak hanya itu, pemberi kerja juga harus menanggung Jaminan Sosial Kesehatan sebesar 4 persen dan Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8 persen. Menurut Shinta hal ini semakin buruk karena adanya depresiasi rupiah dan lemahnya permintaan pasar.

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ujar Shinta.

Menurut Anggota Komisi V DPR RI sekaligus legislator dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Suryadi Jaya Purnama, dampak lain yang sepertinya terlupakan adalah tidak memperhatikan Gen Z khususnya yang kelas menengah yang seharusnya dapat menjadi penggerak utama pembangunan Jangka Panjang.

Ia juga menyebutkan bahwa aturan tersebut akan membebani kelas menengah yang penghasilannya melebihi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR tetapi pas-pasan untuk membeli rumah non subsidi.

Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah," ujar Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat I ini.

PP Nomor 25 Tahun 2020 sebelumnya menyebutkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi para pekerja untuk mendapatkan Tapera. “Dalam aturan PP No. 25/2020 (tidak direvisi) disebutkan bagi Peserta non-MBR, maka uang pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri; meninggal dunia; atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5  tahun berturut-turut," kata  Suryadi lewat keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.

ADINDA ALYA IZDIHAR | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

Pilihan Editor: Berikut Syarat Agar Uang Tapera Masyarakat Bisa Dicairkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

19 menit lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?


Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

15 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.


Kelas Menengah Jatuh Miskin, BPS: Buat Perekonomian Tidak Tahan Guncangan

15 jam lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kelas Menengah Jatuh Miskin, BPS: Buat Perekonomian Tidak Tahan Guncangan

Data BPS menunjukkan porsi masyarakat dengan ekonomi kelas menengah menurun sejak pandemi Covid-19 pada 2019 lalu. Apa dampaknya?


Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

16 jam lalu

Penjual tengah merapikan tembakau untuk dijual di kawasan Cideng, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Industri pengolahan tembakau masih menunjukkan laju pertumbuhan positif meski diadang berbagai sentimen negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga RPP Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

1 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

2 hari lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program pensiun ini, yang artinya potongan gaji lagi, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.


Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

3 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

OJK mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).


Ekonom Minta Pemerintahan Prabowo Tunda Kebijakan yang Bebani Kelas Menengah

3 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Ekonom Minta Pemerintahan Prabowo Tunda Kebijakan yang Bebani Kelas Menengah

Menurut ekonom Indef, jika Berbagai kebijakan pungutan dan iuran yang bakal berlaku di era Prabowo tak ditunda bisa menurunkan angka kelas menengah


Pentingnya Menjaga Daya Beli dan Antusiasme Politik Kelas Menengah, Berperan Penting dalam Perekonomian

3 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Pentingnya Menjaga Daya Beli dan Antusiasme Politik Kelas Menengah, Berperan Penting dalam Perekonomian

Kelas menengah didominasi penduduk usia muda, bekerja di sektor formal, cukup peduli terhadap politik dan demokrasi


Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

4 hari lalu

Suasana deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

Masalah yang dihadapi tenaga medis di antaranya kontrak kerja yang tidak jelas.