TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi membuka proses seleksi terbuka anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mulai Kamis 27 Juni 2024 sampai dengan 16 Juli 2024. Pendaftaran terbuka dilakukan lantaran berakhirnya masa kerja anggota DJSN masa jabatan tahun 2019-2024 pada tanggal 19 Oktober 2024 mendatang.
Hal ini dibarengi Presiden Jokowi yang juga telah meneken Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2024 tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa seleksi dibuka untuk anggota dari unsur tokoh atau ahli, organisasi pengusaha dan buruh.
“Pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dari unsur Tokoh dan/atau Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh,” ujar Isa dalam siaran pers Jumat 28 Juni 2024.
Langkah-Langkah yang harus diikuti
1. Pendaftaran seleksi Calon Anggota DJSN dilakukan melalui laman resmi www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id.
2. Wajib mengirimkan hardcopy dokumen pendaftaran dan kelengkapan asli pada alamat yang telah ditentukan terakhir diterima pada 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
- Pendaftar dari unsur Tokoh atau Ahli
“Ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029. dengan alamat Lantai Dasar Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, Kode Pos 10110,” kata Isa.
- Pendaftar dari kalangan organisasi pengusaha dan buruh
“Ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dengan alamat Lantai 8 Blok A Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Kav 51, Jakarta Selatan, Kode Pos 12950,” sambung Isa.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, ini diatur dalam amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yakni
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
4. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat
5. Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 (saat menjadi Anggota)
6. Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu)
7. Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial
8. Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial
9. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
10. Pendaftar calon Anggota DJSN memiliki komitmen untuk memenuhi semua ketentuan perundang-undangan termasuk Kode Etik DJSN yang diatur dalam Peraturan DJSN No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Pilihan Editor: Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin