Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskusi RUU Penyiaran di Unud: Akademisi hingga Praktisi Penyiaran dan Pers Soroti Pasal-pasal Kontroversial

image-gnews
Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002  usulan Komisi I DPR RI Tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai kritik keras dari berbagai kalangan, khususnya insan pers nasional.

Sejumlah pasal dalam revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran yang disusun oleh Komisi I DPR RI ini, dinilai akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi. Proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.

Salah satunya, Pasal 8A huruf (q) draf Revisi UU Penyiaran, disebutkan  bahwa Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Selain itu, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi KPI. Menanggapi hal tersebut, Kordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Yoyo Raharjo mengungkapkan akan ada kebingungan dalam menentukan kewenangan penyelesai sengketa. 

“Misalkan ada perusahaan pers bikin media online, media online-nya bikin youtube, produk jurnalistik yang ada di youtube ini nanti larinya ke KPI atau Dewan Pers? Itu kan jadi kebingungan tersendiri. Jadi ini memang menjadi problem. Cara berpikirnya anggota DPR juga masih agak kacau, agak ruwet mungkin ya,” kata Yoyo dalam Diskusi Terbuka di Universtas Udayana (Unud) pada Ahad, 26 Mei 2024.

Selain perselisihan penyelesaian sengketa antara KPI dan Dewan Pers tersebut, adanya pasal sisipan terkait larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran yang juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers. Hal ini kemudian menuai kritik keras dari banyak pihak.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali, Ambros Boni Berani menyebut, ketiadaan jurnalisme investigasi berarti rontoknya mahkota jurnalis.

“Kenapa kami televisi itu meributkan soal pasal itu ya terlebih di pasal 50B ayat 2 huruf (c) karena kalau tayangan investigasi itu udah nggak ada, maka yang pertama mahkota jurnalis itu rontok, terus kemudian akses hak publik untuk mengakses informasi itu, kalau kita tau kasus-kasus besar di Indonesia kan juga kelarnya, terungkapnya karena investigasi itu. Tentunya kenapa kita ributkan itu karena kalau itu sampai nggak ada maka kita seolah jadi corongnya pemerintah atau corongnya penguasa," ujarnya.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Ketua MKMK yang juga Dosen Fakultas Hukum Unud I Dewa Gede Palguna menambahkan pelarangan penayangan jurnalisme investigasi dapat merenggut hak konstitusional publik untuk mengakses informasi.

“Jurnalistik investigasi itu kan mau mengungkap, justru mau mendidik masyarakat perihal yang sebetulnya terjadi, yang tidak terkatakan lewat saluran-saluran formal, adalah pilar keempat yang namanya jurnalis atau pers, yang kemudian mencoba menjaga itu dan kemudian menyampaikan kepada publik, hal yang menjadi haknya.Karena menurut pasal 28 E Undang-Undang Dasar itu adalah hak konstitusional, the right to know,” kata dia.

Lebih lanjut, terkait Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang menyebut, dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, Palguna menilai, hal ini terlalu personal dan tidak termasuk ke dalam ranah hukum publik. "Kalau negara-negara maju nggak memasukan ini ke ranah hukum publik tapi perdata," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal lainnya yang dapat mengancam jurnalis dalam muatan RUU Penyiaran ini adalah  Pasal  51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik dapat diselesaikan melalui pengadilan. 

"Pasal 51 sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI itu coba secara ilmu perundang-undangan juga menurut saya bermasalah, dapat diselesaikan melalui pengadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,  kalau ada kata dapat di situ, harus ada penyelesaian utamanya itu yang mana, kalau itu tidak dapat tercapai, tak dapat diselesaikan lewat pengadilan, artinya main solution-nya itu harus ada dulu." kata dia

Menurut Palguna pengadilan harusnya menjadi obat terakhir bukan pertama. Sementara dalam pasal tersebut tidak dijelaskan apa solusi utamanya. 

Di sisi lain, Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Bali I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan mengungkapkan KPI tidak pernah mengusulkan pendapat mengenai pasal-pasal kontroversi tersebut.

“KPI tidak pernah mengusulkan, tidak pernah menyampaikan, tidak pernah memberikan aspirasi, tidak pernah menyampaikan pendapat bahwa pasal-pasal itu adalah pasal-pasal  yang harus dimasukan, yang pasal-pasal yang wajib dan ingin kita masukan adalah kemajuan teknologi, karena kita masuk ke berbagai sektor teknologi,” katanya.

Widiana menegasakan KPI tidak ingin mengintervensi kewenangan pihak lain, apalagi menyelesaikan sengketa pers yang sudah jelas undang-undangnya.

“Pada prinsipnya KPI tidak ingin mengambil kewenangan dari pihak lain, tidak ingin mencampuradukan kewenangan pihak lain, apalagi menyelesaikan sengketa pers  yang sudah jelas-jelas ada undang-undangnya sendiri. Maka dari itu kami dari KPI sekali lagi saya tegaskan berkepentingan terhadap undang-undang, metodenya adalah menghapus, menghilangkan mengganti atau apapun istilahnya pasal-pasal yang cenderung bermasalah." kata Widiana.

Pilihan Editor: Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Hilangkan Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

1 hari lalu

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

Hari ini, tepat 30 tahun silam, Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dibredel pemerintah Orde Baru pada 21 Juni 1994. Ini kilas baliknya.


Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

2 hari lalu

Perwakilan dari 29 seniman dan budayawan Indonesia, seniman Ayu Utami memberikan keterangan pers usai menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Senin 1 April 2024. Dalam berkas yang disampaikan seniman dan budayawan menilai menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga kampanye. TEMPO/Subekti.
Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

Ayu Utami penulis novel Saman dan Larung. Ia salah seorang pendiri AJI Indonesia dan turut mengajukan amicus curiae sengketa Pilpres 2024.


Indonesia Segera Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Lima Negara, Ini Perjanjiannya

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi terlihat sedang berada di Rapat Luar Biasa Dewan Menteri Luar Negeri D-8 di Istanbul, Turki, pada Sabtu, 8 Juni 2024. (ANTARA/HO-Kementerian Luar Negeri/pertama)
Indonesia Segera Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Lima Negara, Ini Perjanjiannya

Menurut Retno, sejumlah RUU diperlukan untuk meratifikasi kerja sama pertahanan dengan lima negara, yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil.


Komisi I DPR Kini Tunda Revisi UU Penyiaran, Dulu Pertama Mengusulkan

3 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Komisi I DPR Kini Tunda Revisi UU Penyiaran, Dulu Pertama Mengusulkan

Penundaan revisi UU Penyiaran itu untuk mengikuti permintaan berbagai pihak agar beleid tersebut tak terburu-buru direvisi.


Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

4 hari lalu

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

Pemerintah Jokowi memiliki waktu 60 hari menggodok revisi undang-undang, sebelum mengirim surat presiden disertai DIM ke Senayan.


Tiga Jurnalis Gugat MNC gara-gara PHK Sepihak

6 hari lalu

Gedung MNC Tower Jakarta. Dok. TEMPO/Jacky Rahmansyah
Tiga Jurnalis Gugat MNC gara-gara PHK Sepihak

Tiga jurnalis menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia karena PHK sepihak.


Tim Hukum PDIP Belum Dapat Informasi Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Tim Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang diwakili oleh Ronny Talapessy, melaporkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas alias Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa, 11 Juni 2024. TEMPO/Defara
Tim Hukum PDIP Belum Dapat Informasi Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya

Ronny juga menyoroti pernyataan Dewan Pers yang menyebut bahwa ucapan Hasto Kristiyanto tidak dapat dipidana karena produk jurnalistik.


Budi Arie Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Lelaki, Dosen UGM: Berpotensi Memperkuat Bias Gender

10 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Budi Arie Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Lelaki, Dosen UGM: Berpotensi Memperkuat Bias Gender

Dosen UGM sebut pernyataan Menkominfo Budi Arie soal peremnpuan lebih kejam dari lelaki kasus Polwan bakar suami berpotensi memperkuat bias gender.


Hadiri Sidang Etik MK, Anwar Usman Jelaskan Hubungannya dengan Kuasa Hukum KPU

11 hari lalu

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Hadiri Sidang Etik MK, Anwar Usman Jelaskan Hubungannya dengan Kuasa Hukum KPU

Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik dna konflik kepentingan


Respons soal RUU Penyiaran, KPID Jakarta: Pro Kontra Perlu Diperhatikan

11 hari lalu

Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Respons soal RUU Penyiaran, KPID Jakarta: Pro Kontra Perlu Diperhatikan

KPID Jakarta berharap RUU Penyiaran yang akan disahkan sesuai dengan harapan semua orang baik pers dan masyarakat.