Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wasekjen MPN Pemuda Pancasila Ingatkan Kewenangan MKD DPR

image-gnews
Wakil Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Direktur Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto mendukung langkah Ketua MPR Bambang Soesatyo yang tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Sabtu (22/6/24)
Wakil Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Direktur Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto mendukung langkah Ketua MPR Bambang Soesatyo yang tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Sabtu (22/6/24)
Iklan

INFO NASIONAL – Langkah Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila sekaligus Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.  Ketidakhadiran Bamsoet dinilai sudah tepat karena MKD DPR tidak dapat memanggil Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.

"MKD harusnya mempelajari dan memahami dahulu aturan perundangan yang berlaku sebelum melakukan pemanggilan terhadap Ketua MPR,” kata Hari di Jakarta, Sabtu 22 Juni 2024.

Pemanggilan tersebut, lanjut dia, jelas menunjukkan bahwa MKD bertindak memalukan dan tidak paham undang-undang. “Selain membuktikan MKD juga tidak paham akan  posisi serta kedudukan tiga lembaga negara dalam sistem parlemen Indonesia yang terpisah antara MPR, DPR dan DPD.”

Hari menuturkan dalam pasal 81 Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) disebutkan bahwa kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Sementara MPR terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI.

Artinya, MKD DPR tidak dapat memeriksa pimpinan MPR dan anggota MPR saat mewakili lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. “Sekali lagi sangat aneh dan memalukan jika MKD DPR tidak memahami tupoksinya sendiri. Pemanggilan Ketua MPR terkesan dipaksakan dan mengada-ngada Jangan sampe MKD justru malah menciptakan konflik antar lembaga tinggi.” (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beragam Destinasi Wisata di Sumba Tengah

10 jam lalu

Beragam Destinasi Wisata di Sumba Tengah

pengembangan konsep pariwisata Sumba Tengah berpegang pada ada tiga pilar pengembangan yakni community based tourism, pariwisata terintegrasi dan pariwisata berbasis keunggulan lokal.


Joune Ganda Ungkap Strategi dan Keberhasilan Atasi Stunting

10 jam lalu

Bupati Minahasa Urata Joune Ganda, mendapat penghargaan narasumber pada seminar dalam rangka Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-31
tahun 2024, Kamis (27/6/2024) di hotel Tenterem Semarang.
Joune Ganda Ungkap Strategi dan Keberhasilan Atasi Stunting

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, SE.MAP.MM.Msi, meraih penghargaan sebagai narasumber dalam seminar memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 tahun 2024


Indonesia Jadi Tuan Rumah ASEAN University Games 2024

10 jam lalu

392 Atlet mahasiswa Indonesia yang berasal dari 140 perguruan tinggi di seluruh Indonesia berpartisipasi dalam AUG 2024.
Indonesia Jadi Tuan Rumah ASEAN University Games 2024

Sebanyak 392 atlet mahasiswa Indonesia yang berasal dari 140 perguruan tinggi berpartisipasi dalam AUG 2024.


Ekonomi Sirkuler, Pengelolaan Limbah FABA PLN Diapresiasi KLHK

10 jam lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati pada acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.
Ekonomi Sirkuler, Pengelolaan Limbah FABA PLN Diapresiasi KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan apresiasi tinggi atas berbagai upaya PT PLN (Persero) dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.


PLN Luncurkan Mesin Penampung Botol Plastik dan Baju Bekas di Lingkungan Kantor

10 jam lalu

PLN gencarkan aksi daur ulang sampah di lingkungan kantor melalui program Green Action
PLN Luncurkan Mesin Penampung Botol Plastik dan Baju Bekas di Lingkungan Kantor

PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmen mereka terhadap pelestarian lingkungan dengan meluncurkan program Green Action.


Mengulik Kampung Adat di Sumba Tengah

10 jam lalu

Megalithic Royal Grave Stones, Anakalang Central Sumba.
Mengulik Kampung Adat di Sumba Tengah

Budaya megalitik merupakan aktualisasi dari hasil karya manusia untuk memenuhi kebutuhan sakral. Apa yang terjadi di masa kini tidak bisa dipisahkan dari masa lalu.


BRI-MI dan PNM Gelar Literasi Keuangan untuk UMKM Perempuan

11 jam lalu

PT BRI Manajemen Investasi bersama PT Permodalan Nasional Madani menggelar program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan bertemakan
BRI-MI dan PNM Gelar Literasi Keuangan untuk UMKM Perempuan

Kegiatan literasi keuangan yang bertujuan meningkatkan kapasitas UMKM.


Mandiri Jogja Marathon 2024: Ajang Lari yang Peduli Lingkungan

11 jam lalu

Foto bersama saat Konferensi Pers Mandiri Jogja Marathon 2024 di Yogyakarta, Kamis 27 Juni 2024.
Mandiri Jogja Marathon 2024: Ajang Lari yang Peduli Lingkungan

Peserta dan pengunjung dapat belajar tentang penghematan energi dan kesadaran mendaur ulang sampah.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pemerataan Pembangunan

11 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.
Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pemerataan Pembangunan

Undang-Undang Desa dapat merestorasi peran dan eksistensi desa secara fundamental.


Upaya Pengurangan Sampah ke TPA

11 jam lalu

Tanozisochi Lase Direktur Sanitasi Kementerian PUPR saat acara Diskusi Nasional Peduli Sampah, di gedung Tempo, Kamis 24 Juni 2024. Foto, Oton Tempo
Upaya Pengurangan Sampah ke TPA

Targetnya 100 persen sampah terkelola di 2025.