Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Sederet Aturan yang Dilanggar Ormas PGN dalam Kasus Pembubaran People's Water Forum

Editor

Nurhadi

image-gnews
Hotel Oranjje di Denpasar, Bali, yang menjadi lokasi pengganti pelaksanaan acara People's Water Forum 2024 setelah panitia harus memindahkannya dari Kampus ISI Denpasar, Selasa 21 Februari 2024. Gelaran yang mengiringi World Water Forum ke-10 di Nusa Dua itu mengalami intimidasi aparat di lokasi yang pertama dan pembubaran paksa oleh ormas di tempat yang kedua. Tempo/Irsyan
Hotel Oranjje di Denpasar, Bali, yang menjadi lokasi pengganti pelaksanaan acara People's Water Forum 2024 setelah panitia harus memindahkannya dari Kampus ISI Denpasar, Selasa 21 Februari 2024. Gelaran yang mengiringi World Water Forum ke-10 di Nusa Dua itu mengalami intimidasi aparat di lokasi yang pertama dan pembubaran paksa oleh ormas di tempat yang kedua. Tempo/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembubaran paksa acara People's Water Forum (PWF) 2024 oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) dinilai melanggar hukum. PGN membubarkan acara tandingan World Water Forum (WWF) 2024 itu dengan alasan melanggar imbauan Pejabat Gubernur Bali Mahendra Jaya.

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRUHA), Reza Sahib, mengatakan pembubaran dilakukan dengan cara memaksa. "PGN telah merampas banner, baliho, dan atribut agenda secara paksa. Bahkan melakukan kekerasan fisik kepada beberapa peserta forum," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa pembubaran PWF 2024 dan meminta Komnas HAM mengusut kasus tersebut. Koalisi menilai kekerasan dalam pembubaran PWF 2024 telah melanggar berbagai hak yang telah dijamin oleh konstitusi, di antaranya hak atas rasa aman, hak atas bebas berkumpul dan bebas untuk mengemukakan pendapat.

Aturan tentang hak-hak itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Berikut bunyi beleid tersebut:

1. Bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: 

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

2. Bunyi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

3. Bunyi Pasal 23 (2) UU HAM

"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

4. Bunyi Pasal 30 UU HAM:

"Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu."

5. Bunyi Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik:

"1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasanpembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:

(a) Menghormati hak atau nama baik orang lain;

(b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum."

Selain pembubaran paksa, Alianasi Jurnalis Independen atau AJI Denpasar melaporkan ada tindakan pelarangan peliputan PWF 2024. “Selain panitia, pembicara, dan peserta PWF, jurnalis dilarang masuk ke Hotel Oranjje,” kata Sekretaris AJI Denpasar, I Wayan Widyantara alias Nonik, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

AJI menyebut pelaku yang melarang jurnalis bertugas bisa dipidana. Nonik menilai dua peristiwa itu bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD dan Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Dia mengatakan konstitusi telah menjamin setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pelanggar disanksi berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bunyi Pasal 4 UU Pers:

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

HAN REVANDA PUTRA | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Fakta-fatka yang Perlu Diketahui soal Pembubaran People's Water Forum 2024 di Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

31 Tahun Komnas HAM, Pemilihan sampai Pemberhentian Anggotanya

8 hari lalu

Aktivis dan dan tokoh masyarakat Air Bangis menggelar aksi usai melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi kepada warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menentang proyek strategis nasional (PSN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
31 Tahun Komnas HAM, Pemilihan sampai Pemberhentian Anggotanya

Anggota Komnas HAM harus mengikuti pemilihan, menjalankan tugas, dan melakukan pemberhentian sesuai aturan hukum. Ini aturan keanggotaan Komnas HAM?


31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

9 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM memeriksa kembali Prabowo Subianto dalam kasus kejahatan penghilangan paksa aktivis 97-98 di depan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4b, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) telah berdiri sejak 31 tahun. Begini alasan pembentukannya.


Dewan Pers akan Beri Masukan ke DPR soal RUU Penyiaran, Soroti Pelarangan Jurnalisme Investigasi

11 hari lalu

Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa, 28 Mei 2024. Dok AJI Surabaya
Dewan Pers akan Beri Masukan ke DPR soal RUU Penyiaran, Soroti Pelarangan Jurnalisme Investigasi

Dewan Pers akan memberikan masukan kepada DPR ihwal polemik RUU Penyiaran. Yang disoroti ialah pelarangan jurnalisme investigasi.


Pahami Perbedaan Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana

15 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pahami Perbedaan Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana

Meskipun restitusi dan kompensasi memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu korban tindak pidana, keduanya memiliki perbedaan.


Pertanyakan Keseriusan Proyek Air Bersih di Jakarta dan IKN, Walhi: Sering Kali Hanya Klaim

17 hari lalu

Potret Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. Bendungan Sepaku Semoi akan menyuplai air baku untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). TEMPO/Riri Rahayu.
Pertanyakan Keseriusan Proyek Air Bersih di Jakarta dan IKN, Walhi: Sering Kali Hanya Klaim

Lokasi sumber air dinilai tidak bakal cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduk di IKN.


Menerka Nasib Revisi UU Penyiaran Usai Ditunda Baleg DPR Hari Ini

18 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan aksi menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Gabungan organisasi pers seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI), AJI, IJTI, PWI, Sindikasi dan mahasiswa menggelar aksi menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran no 32 tahun 2002 yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menerka Nasib Revisi UU Penyiaran Usai Ditunda Baleg DPR Hari Ini

Baleg DPR menunda pengesahan revisi UU penyiaran. Lantas, bagaimana dengan nasib revisi UU penyiaran itu ke depannya?


Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Hilangkan Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

19 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Hilangkan Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

Dosen Hukum Unud juga Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, proses penyusunan RUU Penyiaran harus melibatkan meaningfull partisipatian.


Temui Massa Aksi Demo, Legislator Belum Bisa Pastikan Nasib Revisi UU Penyiaran

20 hari lalu

Organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi, melakukan aksi unjuk rasa terkait revisi Undang-undang Penyiaran di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Defara
Temui Massa Aksi Demo, Legislator Belum Bisa Pastikan Nasib Revisi UU Penyiaran

Farhan menemui massa jurnalis dan organisasi pers yang melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta


Soroti Revisi UU Penyiaran, Pengamat: RI Tidak Boleh Mundur ke Zaman Kegelapan

20 hari lalu

Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
Soroti Revisi UU Penyiaran, Pengamat: RI Tidak Boleh Mundur ke Zaman Kegelapan

Pengamat menilai revisi UU Penyiaran bisa membawa Indonesia mundur ke zaman kegelapan di mana rezim mengebiri kemerdekaan pers.


Top 3 Tekno: Turbulensi Singapore Airlines, Beda Penerapan UKT, dan Alokasi Dana Subak

21 hari lalu

Interior pesawat Singapore Airlines penerbangan SQ321 digambarkan setelah pendaratan darurat di Bandara Internasional Suvarnabhumi Bangkok, Thailand, 21 Mei 2024. REUTERS/Stringer
Top 3 Tekno: Turbulensi Singapore Airlines, Beda Penerapan UKT, dan Alokasi Dana Subak

Penjelasan soal turbulensi cuaca cerah pada insiden Singapore Airlines SQ321 menjadi artikel terpopuler Top 3 Tekno, Ahad, 26 Mei 2024.